KPU Ingatkan Kandidat Soal Money Politic
Partai politik (parpol) sejauh ini belum mengeluarkan rekomendasi terhadap calon yang akan diusung dalam Pilkada Klungkung 2018 mendatang.
SEMARAPURA, NusaBali
Mengingat pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati masih cukup jauh, yakni pada 8-10 Januari 2018 mendatang. Kemudian penetapan paslon sekaligus pengundian nomor urut berlangsung 13 Febuari 2018.
Namun untuk mendapatkan rekomendasi tersebut di internal parpol tengah berproses. Di antaranya dengan melakukan penjaringan calon, kemudian mensurvei figur yang lolos seleksi. Dalam hal ini tentu berpotensi terjadi persaingan dalam merebut rekomendasi. Oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung mengingatkan sejak jauh-jauh hari kalau ada calon atau paslon menggunakan uang untuk mendapatkan rekomendasi.
Maka jika ketahuan dan terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas. “Paslon yang bersangkutan bisa kena sanksi tidak ditetapkan sebagai calon atau tidak ditetapkan sebagai calon terpilih,” tegas Ketua KPU Klungkung, I Made Kariada, Kamis (5/10). Untuk pembuktian itu harus dilakukan secara komprehensif, harus ada penyelidikan dan lainnya yang dilakukan dari Panwas, dan direkomendasi kepada KPU kalau terbukti segera digugurkan.
Selain itu pihaknya juga mengingatkan saat pemilihan nanti tidak ada yang menggunakan money politic agar memilih paslon yang memberikan uang. Karena jika itu terbukti juga akan digugurkan pencalonannya. Disebutkan saat ini dari KPU dalam tahap masa pengumuman, jadi bagi masyarakat, tokoh masyarakat, atau parpol bisa berkonsultasi dengan KPU. Mengenai bagaimana tata cara pencalonan nanti, syarat minimal, terutama bagi figur yang akan maju dari incumbent. “Pengumuman itu sudah kita publish beberapa waktu lalu, sekarang kita tinggal menunggu apakah mereka ada yang ke sini untuk konsultasi,” katanya.
Disebutkan, untuk pengajuan persyaratan dukungan minimal berupa KTP dari paslon perseorangan atau independen akan dilakukan pada 25-29 November 2017. Kalau sudah lolos persyaratan tersebut maka paslon itu bisa ke tahapan berikutnya, yakni pendaftaran paslon 8-10 Januari 2018, bersamaan baik dari calon indpenden maupun dari parpol. “Kemudian penetapan paslon sekaligus pengundian nomor urut berlangsung 13 Februari,” pungkas Kariada. *wa
1
Komentar