Dua Pengedar Shabu Jaringan Lapas Dibekuk
Satuan Narkoba Polresta Denpasar kembali membekuk dua pengedar shabu-shabu yang masuk jaringan Lapas Kerobokan pada Kamis (28/9).
DENPASAR, NusaBali
Dari tangan kedua pengedar masing-masing Muhamad Jalaludin, 34 dan Maulid, 29 diamankan puluhan paket shabu yang dipasok napi Lapas Kerobokan.
Kasat Narkoba Polresta Kompol I Wayan Artha Ariawan menerangkan pengedar shabu bernama Jalaludin ini ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan Darmawangsa Kuta Selatan pada Kamis malam sekitar pukul 23.15 Wita. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti dua paket shabu.
Setelah itu, anggota kepolisian melakukan penggeledahan hingga ke tempat kosnya yang tidak jauh dari lokasi. Nah, dari pengeledahan itu, ditemukan barang bukti tambahan sebanyak 16 paket sabu. Sehingga, total keseluruhannya sebanyak 18 paket shabu dengan berat bersih 19,89 gram. Dari pemeriksaan itu, tersangka mengaku barang bukti sebanyak itu adalah milik seorang napi yang ada di dalam Lapas Kerobokan beronisial BB. Shabu itu diambil dengan modus tempelan di seputaran Jalan Taman Sari Kerobokan kemudian dipecahkan menjadi paket kecil - kecil lalu dijual dengan modus tempelan pula. "Tersangka ini tunggu perintah dari BB untuk melakukan tempelan dimana sesuai dengan petunjuknya. Dia mengaku sudah empat kali melakukan tempelan atas perintah dari BB. Dia dibayar upah Rp 50 ribu untuk sekali tempelan dan bonus mengkonsumsi shabu," ungkapnya, Jumat (6/10) siang kemarin.
Ternyata, peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Narapidana ini dari penangkapan tersangka Maulid, 29. Pria yang diringkus di Jalan Pulau Bungin Gang 9X Pedungan Denpasar, Rabu (4/10) pukul 23.20 Wita ini mengaku, barang bukti 11 paket sabu dengan berat bersih 62,54 gram yang diamankan petugas adalah milik seorang nara pidana Lapas Kerobokan berinisial BRA. Residivis narkoba tahun 2012 enam tahun penjara ini mengaku disuruh oleh BRA untuk melakukan tempelan dengan upah Rp 50 - 100 ribu untuk sekali tempel. "Modus dan pengakuannya sama dengan tersangka sebelumnya. Mereka hanya mengikuti perintah dari dalam Lapas (napi -red) untuk melakukan tempelan," ujar Wayan Artha.
Selain menangkap dua tersangka narkoba jaringan lapas, petugas juga menangkap jaringan pengedar ganja. Tersangka tersebut masing-masing bernama Wahyu Abadi, 23, Alvian Irawan, 24 dan Jerico Merekeva, 26 di lokasi yang berbeda pada Senin (2/10). Berawal dari penangkapan terhadap Wahyu di Jalan Dewi Sri III Kuta pukul 22.00 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu paket ganja seberat 8,12 gram. Kepada petugas, ia mengaku mendapat ganja itu dari seseorang bernama Alvian yang dibeli seharga Rp 400 ribu. Dibayar melalui transfer bank, kemudian ganja dibawakan ke tempat yang sudah disepakati. Meski ia mengaku baru pertama kali membeli dari Alvian, namun polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Alvian di Jalan Raya Kerobokan pada pukul 22.50 Wita. Dari tangan penjual sepatu online ini, polisi mengamankan barang bukti satu paket ganja. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka di Jalan Tangkuban Perahu Padang sambian, Denpasar Barat ditemukan dua paket ganja lagi. T
otal 3 paket ganja dengan berat bersih gram 166, 2 gram. Menariknya, pada saat penggeledahan itu datanglah teman tersangka, Jerico yang sama - sama sebagai pengedar sehingga langsung diamankan petugas. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 7 paket ganja dengan berat keseluruhan 141,51 gram. "Mereka berdua ini mengaku patungan membeli ganja dari media l online instagram seharga Rp 3 juta. Masing - masing tersangka mengeluarkan uang Rp1,5 juta kemudian ditransfer menggunaka ATM milik Alvian kemudian paket ganja diterima melalui ekspedisi yang diantar ke alamatnya Alvian," tungkas mantan Kapolsek Kuta Utara ini.*dar
Komentar