Pelimpahan Bendesa Tanjung Benoa Tak Jelas
Setelah menjalani penahanan selama 10 hari di Rutan Polda Bali, anggota DPRD Badung yang juga Bendesa Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda, 47 yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan hutan hingga kini tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Kasus Reklamasi Liar dan Pembabatan Hutan
DENPASAR, NusaBali
Kuasa hukum Made Wijaya yaitu Agus Nahak yang dikonfirmasi pada Jumat (6/10) juga mengaku heran mengapa sampai saat ini penyidik kepolisian tidak segera melimpahkan kliennya ke kejaksaan. Padahal setelah melakukan penahanan terhadap Wijaya pada Senin (25/9), penyidik mengatakan jika berkas perkara sudah lengkap dan tinggal dilakukan pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. “Saya juga tidak tahu mengapa sampai sekarang tidak dilakukan pelimpahan,” tegas Agus.
Ia pun meminta ketegasan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali yang menangani perkara ini. Termasuk lima tersangka lainnya yang juga sudah ditahan yaitu I Made Marna, I Made Mentra, I Ketut Sukada, I Made Suarta dan I Made Widnyana. “Kalau berkas sudah lengkap kenapa mesti ditunda pelimpahannya. Sedangkan klien kami perlu kepastian hukum di pengadilan. Kalau sekarang kan baru dugaan, kenapa polisi lama-lama menahannya,” lanjut pengacara muda ini.
Informasi yang dihimpun dari Kejati Bali, pelimpahan pertama yang rencananya dilakukan Selasa (26/9) batal dilakukan karena tidak ada kordinasi antara jaksa dan penyidik kepolisian. Sementara pelimpahan kedua yang rencananya dilakukan Rabu (27/9) pagi juga batal karena ada masalah di dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP yang sudah dinyatakan lengkap alias P-21 menyatakan bahwa status I Made Wijaya tidak ditahan. “Di halaman depan dari berkas perkara, biasanya diisi masa penahanan tersangka. Tapi di berkas ini masa penahanan tidak diisi,” jelas sumber di Kejati Bali.
Yang membuat bingung jaksa,karena saat ini tersangka I Made Wijaya berstatus tahanan di Polda Bali. “Seandainya tersangka tidak ditahan ketika di penyidikan polisi tetapi ketika tahap II, kejaksaan punya kewenangan untuk menahannya, itu sudah biasa dan dibolehkan undang - undang. Tetapi ketika sudah P-21 dan di berkas perkara tersangka tidak ditahan, tetapi saat tahap II ternyata tersangka ditahan, itu membingungkan,” terang sumber.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja yang dikonfirmasi terkait pelimpahan Made Wijaya mengatakn sampai saat ini pelimpahan belum dilakukan karena tersangka juga akan diperiksa dulu dalam kasus pungli di Tanjung Benoa. “Belum dilimpahkan karena pemeriksaan yang dilakukan Direskrimum belum selesai,” jawab Kombes Hengky via Whatsapp. *rez
1
Komentar