nusabali

Aditya Suap Hakim untuk Selamatkan Ibunda

  • www.nusabali.com-aditya-suap-hakim-untuk-selamatkan-ibunda

Politikus Golkar dan Hakim PT Manado OTT KPK

JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara Sudiwardono sebagai tersangka kasus suap. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan putusan banding ibu dari Aditya, Marlina Moha Siahaan.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua tersangka. Diduga sebagai penerima SDW (Sudiwardono) selaku Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Dan diduga sebagai pemberi AAM (Aditya Anugerah Moha) anggota DPR RI Komisi XI periode 2014-2019,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).

Keduanya ditangkap bersama tiga orang lainnya di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. Sudiwardono datang ke Jakarta dan menginap di sebuah hotel di kawasan Pencenongan yang diduga dipesan oleh Aditya. Ada kode yang digunakan Aditya dan Sudiwardono untuk janjian bertemu.

“Mereka menggunakan kode, mohon maaf, pengajian. Jadi kodenya pengajian kapan, tempat di mana. Ini jarang juga digunakan,” kata Laode. Motif dugaan suap yang dilakukan Aditya Moha ke Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono adalah, Aditya ingin menyelamatkan ibunya dari vonis 5 tahun yang sudah diketok Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Jumat 6 Oktober kami menerima informasi dugaan suap terhadap hakim tinggi Sulut terhadap putusan banding perkara Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Bolaang Mongondow,” kata Laode.

Ibu Aditya, Marlina Moha Siahaan, telah divonis 5 tahun di PN Manado pada Juli 2017 lalu. Suap yang diberikan oleh Aditya ke Sudiwardono dimaksudkan untuk mengamankan putusan banding atas vonis tersebut.

“Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara banding dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan, Bupati Bolaang Mongondow 2011–2016 dan 2006–2011 untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut, serta agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan,” ujar Laode seperti dilansir detikcom.

Laode menjelaskan Marlina Moha sudah divonis 5 tahun penjara di PN Manado. Nomor perkaranya 49/pidsus-tpk/2016. Marlina dihukum karena dinilai terbukti melakukan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp 1,25 miliar. Atas putusan PN Manado, pihak Marlina sudah mengajukan banding. Nah, upaya suap yang dilakukan Aditya terhadap Sudiwardono dalam rangka mengamankan putusan banding tersebut.

“SDW adalah pejabat PT Sulut sekaligus majelis banding perkara tersebut,” imbuh Laode. Dalam kasus itu KPK mengamankan uang sebagai barang bukti. Total uang yang diamankan KPK dalam OTT kali ini mencapai 64.000 dolar Singapura. “Dari OTT ini tim mengamankan total uang sebagai barang bukti itu SGD 64.000,” tutur Laode.

Laode menjelaskan rinci soal OTT ini. OTT dimulai saat penyerahan uang suap terjadi di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. “Jumat (6/10) sekitar 23.15 WIB, setelah kembali dari acara makan malam bersama keluarga, SDW tiba di hotel tempat menginap. Beberapa saat itu, penyerahan uang terjadi di pintu darurat hotel,” kata Laode.

“Setelah penyerahan tersebut terjadi, tim KPK amankan AAM dan beserta ajudannya di lobi hotel. Di kamar SDW KPK mengamankan SGD 30.000 dalam amplop putih dan SGD 23.000 dalam amplop cokelat. Uang dalam amplop cokelat diduga sisa pemberian sebelumnya,” imbuhnya.

Selain itu, KPK juga mengamankan SGD 11.000 di mobil Aditya Moha. “Uang ini diduga total commitment fee keseluruhan,” ucapnya. Laode mengatakan diduga ini bukanlah pemberian dari AAM yang pertama kepada SDW. “Karena sebelumnya telah dilakukan penyerahan, yaitu pada pertengahan Agustus 2017 diserahkan 60 ribu Singapore dollar dari AAM kepada SDW di Manado,” kata Laode.

Partai Golkar prihatin atas penangkapan kader muda mereka yang juga anggota Komisi XI DPR Aditya Moha. Padahal, Aditya Moha terkenal baik di lingkup internal Golkar.

“Mas Adit yang saya tahu politisi muda baik, dan memang menurut saya dia salah satu politisi muda yang baik di Partai Golkar yang berasal dari Sulawesi Utara,” ujar Wasekjen Golkar Ace Hasan Syadzily saat dihubungi wartawan, Sabtu kemarin.

Selain baik, Aditya Moha punya nilai plus di mata Ace. Ace menyesalkan penangkapan Adit, yang tergolong masih sangat muda. “Mas Adit orangnya sangat rajin. Kalau diberikan penugasan partai, orangnya sangat baik dan beliau masih muda,” tutur Ace. Ace tak mau berspekulasi soal penangkapan Aditya Moha. Ace hanya menunggu penjelasan resmi dari KPK terkait kasus apa yang menjerat pria yang akrab disapa Didi, ini.

“Golkar tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada saudara Aditya Moha dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucap Wasekjen DPP Golkar Maman Abdurahman kepada wartawan. Maman mengatakan Golkar menghormati proses serta mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam kasus Aditya Moha. Maman pun menyayangkan kasus ini karena seluruh kader telah diwanti-wanti agar menjauhi korupsi.

“Mengimbau kepada seluruh kader Partai Golkar untuk jangan bermain-main dengan uang rakyat, dan kasus korupsi ini pun bisa menimpa bukan hanya kepada kader Partai Golkar, namun juga kader partai lain,” kata Maman.

Maman berharap KPK profesional dan tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi. Maman punya pesan untuk KPK. “Jangan sampai hanya karena Golkar cukup vokal menyuarakan penguatan lembaga KPK melalui Pansus KPK di DPR, lalu KPK sembrono dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi dengan cara-cara yang tidak prosedural,” ucapnya.

Sudiwardono dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado tahun lalu. Pelantikannya dilakukan berbarengan dengan 31 ketua pengadilan tinggi lainnya pada Kamis, 24 Maret 2016. Sudiwardono merupakan pria kelahiran Jogjakarta. Sudiwardono terakhir kali mengenyam pendidikan magister humaniora di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Sebelumnya, Sudiwardono pernah menjabat Ketua PT Tipikor Jayapura pada 2014. Selain itu, jabatan strategis yang pernah diduduki Sudiwardono ialah Ketua Pengadilan Negeri Gresik dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram sampai 2014.

Sementara Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto memastikan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono diberhentikan sementara. Hal itu sesuai dengan prosedur yang ada di MA. “Pada hari ini juga terhitung tanggal 7 Oktober, yang bersangkutan (Sudiwardono) diberhentikan sementara,” tegas Sunarto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).

Namun surat pemberhentian tersebut tidak dapat ditandatangani hari ini (Sabtu kemarin). Suwardono hanya akan menerima gaji pokok sebesar 50 persen. “Dan karena ini hari libur maka surat pemberhentiannya baru ditandatangani besok. (Suwardono) Hanya menerima gaji pokok sebesar 50 persen sekitar Rp 2,4 juta,” jelasnya.

Sunarto membeberkan jika informasi OTT tersebut didapat dari apartur peradilan yang sayang dengan lembaganya. Menurutnya masih banyak apartur yang tidak rela lembaganya dinodai oknum bandel. “Jadi percayalah bahwa aparatur MA dan aparatur pengadilan jauh lebih banyak yang baik. Aparatur yang baik itu tidak bisa menerima dan tidak rela bilamana ada rekannya yang masih ingin menodai MA dan badan peradilan, itulah kira-kira sumber informasi kita dan sesuai dengan prosedur yang ada di MA,” ucapnya.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menceritakan Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Suwardono ke Jakarta pada Kamis (5/10). Menurut Suhadi alasannya karena ada urusan dinas.

“Menurut informasi di Manado bahwa pejabat yang bersangkutan setelah mengikuti peringatan hari Angkatan Bersenjata Indonesia di Manado itu beliau pamit kepada wakil ketua pengadilan tinggi untuk ke Jakarta, karena mau ada urusan dinas katanya,” jelas Suhadi di gedung KPK. *

Komentar