PNS Dilarang Pakai Gas Subsidi
Kategori yang berhak menerima adalah pendapatannya Rp 350 ribu per bulan per kapita. Selain itu memiliki tembok dan lantai yang tidak permanen, serta golongan UKM mikro.
JAKARTA, NusaBali
PT Pertamina (Persero) mengingatkan kembali bahwa golongan pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menggunakan gas tabung elpiji tiga kilogram bersubsidi. "Sebanyak 104 Pemerintah Kota sudah menyepakati hal tersebut, jadi PNS memang bukan dianggap yang berhak menerima subsidi tabung gas elpiji," kata Manager External Communication Pertamina Arya Dwi Paramita di Jakarta, Sabtu (7/10).
berdasarkan data dari Pertamina, sebanyak 31 juta keluarga tidak berhak menerima subsidi sebab masih tergolong mampu. Sedangkan jumlah yang berhak menerima subsidi pemerintah adalah 26 juta keluarga. Kategori yang berhak menerima adalah salah satunya pendapatannya terhitung 350 ribu rupiah per bulan per kapita. Selain itu memiliki tembok dan lantai yang tidak permanen.
Golongan lainnya adalah UKM mikro, seperti penjual gorengan atau usaha kecil lainnya. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga pernah menegaskan aturan bahwa pegawai negeri sipil di lingkungan DKI Jakarta dilarang menggunakan produk elpiji (LPG) tiga kilogram bersubsidi.
Dalam rangka mensosialisasikan seruan Gubernur tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Pertamina (Persero) beserta Hiswana menggelar acara Sosialisasi Seruan Gubernur DKI Jakarta dan Keamanan Penggunaan LPG. "Dengan nilai pendapatan yang diperoleh saat ini, PNS di lingkungan Pemprov DKI sudah tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi. Karena LPG 3 Kg merupakan produk bersubsidi dan diperuntukkan bagi warga dari kalangan tidak mampu atau yang berpenghasilan di bawah Rp 1.500.000," kata Djarot.
Melalui program sejenis yang didukung penuh oleh para Kepala Daerah di Indonesia tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan peruntukkan produk bersubsidi dan non-subsidi dari Pertamina. Pada program sosialisasi yang baru berlangsung untuk pertama kali tersebut, Tim Pertamina memberikan beberapa program promosi khusus, seperti potongan harga sampai dengan program trade-in tabung LPG 3 Kg dengan Bright Gas 5,5 Kg. Program sosialisasi ini telah dilaksanakan di 11 kecamatan di wilayah DKI Jakarta dari total 42 Kecamatan yang akan dilakukan serupa.
Di sisi lain Pertamina meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat bahwa tidak ada angka kedaluwarsa yang tertera pada tabung elpiji di berbagai ukuran. "Angka yang tertera pada tabung misal "10.21" itu bukanlah kode kedaluwarsa. Akan tetapi, itu adalah masa di mana jadwal tabung harus diuji ulang," kata Arya Dwi Paramita.
Tabung gas elpiji semua harus diuji ulang yang merupakan aturan standar. Namun, apabila sudah melewati tanggal masa uji ulang, hal tersebut juga tidak apa-apa dan tabung tetap aman tidak akan menjadi berbahaya. "Beberapa waktu lalu banyak pemberitaan di media sosial tentang masa kedaluwarsa tabung, itu tidaklah benar, tabung elpiji kami aman," katanya.
Jika tabung-tabung gas yang ada di tengah masyarakat, kata dia, jangan lagi ditambah aksesoris yang bukan bawaan. Misalnya, diberikan karet pada dekat tutupnya. Jika memang kondisi tabung tidak baik dalam keadaan biasa, dia meminta masyarakat untuk menukarnya atau menghubungi kantor Pertamina terdekat.
Arya juga mengingatkan bahwa masyarakat dilarang untuk memiliki dua tabung gas elpiji kelas 3 kg di rumahnya. Pasalnya, apabila memiliki dua tabung berarti logikanya pemilik dua tabung tersebut adalah pada golongan yang mampu. Namun, untuk penindakan, Arya menjelaskan bahwa ranah tersebut berada di tangan pemerintah. Pertamina hanya sebagai pelaksana teknis untuk distribusi gas subsidi. Tabung ukuran 3 kg bisa tukar tambah dengan elpiji ukuran 5,5 kg di gerai Pertamina terdekat. Kisaran penambahan dari penukaran pada nominal Rp100 ribu. *ant
Komentar