Organisasi Hindu Kawal Kasus Eggi
Ubah Laporan Menjadi Kasus Penistaan Agama
JAKARTA, NusaBali
Organisasi Hindu kembali melakukan konsolidasi untuk menyikapi pernyataan advokat Eggi Sudjana, yang mengandung SARA kerana menyebut agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila, sehingga harus dibubarkan. Mereka sepakat kawal kasus Eggi Sudjana, yang telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Empat organisasi yang kawal kasus Eggi Sudjana masing-masing Per-himpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Prajaniti Hindu Indonesia, dan Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI). Menurut Ketua DPN Peradah Indonesia, Sures Kumar, mereka melakukan pertemuan secara marathon, sejak Minggu (8/10). Pertemuanm hari Minggu digelar di Rawamangun, Jakarta Timur. Sedangkan pertemuan berikutnya digelar di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Dari pertemuan itu, organisasi Hindu mengeluarkan pernyataan sikap bersama yang ditandatangani Ketua DPN Peradah Indonesia Sures, Pre-sidium PP KMHDI Made Wirayasa, Sekjen ICHI Ketut Budiasa, dan Ketua Litbang DPP Prajaniti Hindu Indonesia I Gusti Putu Artha. "Kami akan terus mengawal kasus ini," ujar Sures Kumar kepada NusaBali di Jakarta, Senin kemarin.
Pernyataan sikap tersebut berisikan 5 poin. Pertama, organisasi Hindu menganggap pernyataan Eggi Sudjana ahistoris dan bertentangan dengan sejarah semangat pendiri bangsa yang justru menjadikan Pancasila sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Karenanya, apa yang disampaikan Eggi bersifat subjektif, tendensius, bahkan provokatif hingga dapat mencederai kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Kedua, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing, serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya. "Ini sesuai Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Ini harus dimaknai sebagai kewajiban setiap warga negara untuk saling menghormati agama dan kepercayaan orang lain, termasuk cara setiap penganut agama menafsirkan agamanya tanpa dicampuri, apalagi dinistakan dengan tafsir subjektif dari agama lain," jelas Sures.
Ketiga, mendukung langkah hukum yang dilakukan komponen-komponen anak bangsa sebagai langkah yang sah dalam koridor peraturan perundangan yang berlaku. Sebab, pernyataan Eggi membuat perasaan umat Hindu tersinggung dan terluka. "Tapi, kami tidak mau ikut membuat gaduh. Kami tidak merasa perlu menggalang massa untuk membuat laporan masing-masing. Satu laporan cukup, kami tinggal mendukungnya," sambung Sekjen ICHI, Ketut Budiasa.
Keempat, mengimbau seluruh anak bangsa untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus-kasus hukum kepada aparat berwenang. Kelima, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membuat pernyataan yang dapat menimbulkan keresahan, guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara, seusai tandatangani pernyataan sikap bersama, Senin kemarin, para pentolan organisasi Hindu langsung mendatangi Bareskrim Mabes Polri yang lokasinya tidak jauh dari Gambir. "Yang ke Bareskrim Mabes Polri adalah Peradah dan KMHDI. Kami berdelapan ke sana untuk mengecek sampai sejauh mana laporan yang telah kami buat,” papar Sures. “Keterangan yang kami peroleh, dalam dua hari lagi (laporan) akan dilimpahkan ke Direktorat Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri untuk diproses,"lanjutnya.
Menurut Sures, pihaknya juga ingin perbaiki laporan. Jika sebelumnya Peradah melaporkan Eggi Sudjana atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka ini diganti menjadi Pasal 156A KUHP tentang Penodaan Agama. Eggi sendiri dilaporkan Peradah ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (5/10) lalu, karena dalam wawancawa videonya yang kemudian viral menyebut agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila, sehingga harus dibubarkan.
Sebaliknya, Eggi melalui kuasa hukumnya ancam akan melapor balik, karena telah mencemarkan nama baiknya. Kubu Eggi tuntut komensasi Rp 1 triliun jika tidak terbukti. Terkait ancaman kubu Eggi, "Kami persilakan mereka menggunakan hak konstitusionalnya. Kami akan merespons sesuai mekanisme hukum. Lagipula, demi eksisistensi Pancasila dan nilai-nilai berbangsa, angka Rp 1 triliun tidak ada artinya. Pancasila jauh lebih mahal untuk dinilai dengan uang. Pengorbanan para pahlawan kita lebih berharga dari angka Rp 1 triliun," tegas Sures.
Dikonfirmasi terpisah, Senin kemarin, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan pihaknya akan segera mengecek perkembangan laporan Peradah atas kasus Eggi. "Saya saat ini sedang di luar kota. Nanti saya cek," katanya singkat. *k22
Empat organisasi yang kawal kasus Eggi Sudjana masing-masing Per-himpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Prajaniti Hindu Indonesia, dan Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI). Menurut Ketua DPN Peradah Indonesia, Sures Kumar, mereka melakukan pertemuan secara marathon, sejak Minggu (8/10). Pertemuanm hari Minggu digelar di Rawamangun, Jakarta Timur. Sedangkan pertemuan berikutnya digelar di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Dari pertemuan itu, organisasi Hindu mengeluarkan pernyataan sikap bersama yang ditandatangani Ketua DPN Peradah Indonesia Sures, Pre-sidium PP KMHDI Made Wirayasa, Sekjen ICHI Ketut Budiasa, dan Ketua Litbang DPP Prajaniti Hindu Indonesia I Gusti Putu Artha. "Kami akan terus mengawal kasus ini," ujar Sures Kumar kepada NusaBali di Jakarta, Senin kemarin.
Pernyataan sikap tersebut berisikan 5 poin. Pertama, organisasi Hindu menganggap pernyataan Eggi Sudjana ahistoris dan bertentangan dengan sejarah semangat pendiri bangsa yang justru menjadikan Pancasila sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Karenanya, apa yang disampaikan Eggi bersifat subjektif, tendensius, bahkan provokatif hingga dapat mencederai kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Kedua, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing, serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya. "Ini sesuai Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Ini harus dimaknai sebagai kewajiban setiap warga negara untuk saling menghormati agama dan kepercayaan orang lain, termasuk cara setiap penganut agama menafsirkan agamanya tanpa dicampuri, apalagi dinistakan dengan tafsir subjektif dari agama lain," jelas Sures.
Ketiga, mendukung langkah hukum yang dilakukan komponen-komponen anak bangsa sebagai langkah yang sah dalam koridor peraturan perundangan yang berlaku. Sebab, pernyataan Eggi membuat perasaan umat Hindu tersinggung dan terluka. "Tapi, kami tidak mau ikut membuat gaduh. Kami tidak merasa perlu menggalang massa untuk membuat laporan masing-masing. Satu laporan cukup, kami tinggal mendukungnya," sambung Sekjen ICHI, Ketut Budiasa.
Keempat, mengimbau seluruh anak bangsa untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus-kasus hukum kepada aparat berwenang. Kelima, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membuat pernyataan yang dapat menimbulkan keresahan, guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara, seusai tandatangani pernyataan sikap bersama, Senin kemarin, para pentolan organisasi Hindu langsung mendatangi Bareskrim Mabes Polri yang lokasinya tidak jauh dari Gambir. "Yang ke Bareskrim Mabes Polri adalah Peradah dan KMHDI. Kami berdelapan ke sana untuk mengecek sampai sejauh mana laporan yang telah kami buat,” papar Sures. “Keterangan yang kami peroleh, dalam dua hari lagi (laporan) akan dilimpahkan ke Direktorat Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri untuk diproses,"lanjutnya.
Menurut Sures, pihaknya juga ingin perbaiki laporan. Jika sebelumnya Peradah melaporkan Eggi Sudjana atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka ini diganti menjadi Pasal 156A KUHP tentang Penodaan Agama. Eggi sendiri dilaporkan Peradah ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (5/10) lalu, karena dalam wawancawa videonya yang kemudian viral menyebut agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila, sehingga harus dibubarkan.
Sebaliknya, Eggi melalui kuasa hukumnya ancam akan melapor balik, karena telah mencemarkan nama baiknya. Kubu Eggi tuntut komensasi Rp 1 triliun jika tidak terbukti. Terkait ancaman kubu Eggi, "Kami persilakan mereka menggunakan hak konstitusionalnya. Kami akan merespons sesuai mekanisme hukum. Lagipula, demi eksisistensi Pancasila dan nilai-nilai berbangsa, angka Rp 1 triliun tidak ada artinya. Pancasila jauh lebih mahal untuk dinilai dengan uang. Pengorbanan para pahlawan kita lebih berharga dari angka Rp 1 triliun," tegas Sures.
Dikonfirmasi terpisah, Senin kemarin, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan pihaknya akan segera mengecek perkembangan laporan Peradah atas kasus Eggi. "Saya saat ini sedang di luar kota. Nanti saya cek," katanya singkat. *k22
Komentar