nusabali

Cari Modal Nikah, Rumah Tetangga Dibobol

  • www.nusabali.com-cari-modal-nikah-rumah-tetangga-dibobol

Sempat Terjebak 2 Jam di Plafon

DENPASAR, NusaBali
Seorang pemuda pengangguran bernama Eko Setiawan alias Indra, 29, ditangkap oleh pihak kepolsian Polsek Denpasar Barat, Kamis (7/10) lalu di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. Pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ditangkap setelah membobol rumah tetangganya sendiri, Imelda Kusumaningrum, 36 di Jalan Gunung Karang II, Gang I, Nomor 1, Denpasar Barat. Menariknya, tersangka nekat melakukan aksi tersebut untuk mencari modal nikah.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gede Sumena didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA menerangkan, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi pada Selasa (26/9) lalu. Kala itu, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini masuk kedalam rumah korban dibantu oleh seorang rekannya yang kini masih dalam perburuan petugas bernama Erwan alias Irwan. Kedua pelaku yang juga tinggal di kawasan tersebut, masuk dengan membobol plafon rumah dan turun tepat dibagian toilet didalam rumah itu.

Saat itu sang pemilik rumah masih melakukan aktivitas didalam rumanya itu. Sehingga, tersangka Eko Setiawan dan rekannya itu bersembunyi diatas plafon rumah tersebut. “Selama dua jam lebih kedua pelaku berada diatas plafon sembari melihat pergerakan pemilik rumah,” jelas Kompol Sumena di Mapolsek Denbar, Senin (9/10) siang.

Nah, setelah ada kesempatan, keduanya turun dan mengobok-obok seisi rumah dan berhasil menggondol berbagai barang berharga berupa emas, kamera serta uang tunai yang total kerugiannya mencapai Rp 100 juta. “Keduanya ini sudah memantau pergerakan calon korban mereka. Sekitar seminggu mereka terus memperhatikan setiap aktivitas korban. Sehingga, tau jam keluar, jam kerja orang yang ada dirumah itu,” jelasnya.

Kedua tersangka ini, menurut Kompol Sumena memang sudah tinggal diseputaran lokasi kejadian. Hanya saja, pasca aksi pencurian dengan modus bobol plafon itu, keduanya langsung pindah kontrakan diseputaran Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. Nah, anggota yang menerima laporan atas aksi pencurian itu melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua tersangka yang sudah pindah tempat tinggal. Sehingga, sepekan penyelidikan, tersangka Eko Setiawan tertangkap saat melintas di Jalan Raya Sesetan tepat sebelah tempat pameran, Denpasar Selatan. Tersangka kemudian diamankan oleh unit buser serta dilakukan pengeledahan ditempat tinggal barunya itu. Petugas pun menemukan barang hasil curian berupa uang 4 juta hasil penjualan camera, berbagai jenis mata uang asing,satu  jam tangan merek fosil, parfum, camera casio merah muda serta berbagai macam perhiasan emas. “Barang-barang ini kita amankan dari rumah kontrakan barunya. Masih banyak barang hasil curian yang sudah berhasil dijualnya dan itu masih kita telusuri,” bebernya.

Menurut keterangan tersangka Eko, bahwa ia terpaksa melakukan aksi pencurian lantaran tidak memiliki uang untuk melamar wanita sang pujaan hatinya. Apalagi, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini terus ditagih janjinya oleh sang wanita untuk segera melamar. Terkait keterlibatan Erwan alias Irwan dalam aksi pencurian itu turut serta membantu dan memuluskan aksi kejahatan itu. namun, saat diperiksa dirumahnya, tersangka berhasil meloloskan diri dan kini masuk dalam DPO. “Tersangka ini seorang duda. Tapi, dia mau menikah lagi. rencananya akan melangsungkan pernihakan dalam waktu dekat. Nah, untuk modalnya dari hasil curian ini. Untungnya, kita cepat mengkapnya,” tutupnya seraya mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman kurungan 7 tahun penjara. *dar

Komentar