nusabali

KPU Bali Gunakan Video Call

  • www.nusabali.com-kpu-bali-gunakan-video-call

KPU Bali antisipasi ribetnya verifikasi KTP dukungan pasangan Calon Gubernur (Cagub)-Calon Wakil Gubernur (Cawagub) dari jalur Independen dalam Pilgub Bali 2018. 

Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan

DENPASAR, NusaBali
Selain lakukan verifikasi tatap muka langsung, KPU Bali juga siapkan verifikasi dengan menggunakan teknologi teleconference dan video call, untuk memastikan dukungan masyarakat terhadap calon perseorangan.

Jurus antisipasi menggunakan video call (VC) ini terungkap dalam sosialisasi tata cara pencalonan calon perseorangan untuk Pilgub 2018 di Kantor Sekretariat KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Selasa (10/10). Acara sosialisasi kemarin dihadiri Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Komisioner KPU Bali Ni Putu Ayu Winariati (Divisi Teknis), Dr Ni Wayan Widhiastini (Divisi Sosialisasi dan SDM), Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Panwaslu se-Bali, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Ibnu Al Katab, perwakilan Polda Bali, Kesbanglimaspol Provinsi Bali, dan perwakilan dari kandidat calon perseorangan yang sudah berkomunikasi dengan KPU Bali.    

“Selain dengan pola tatap muka langsung untuk memastikan dukungan masyarakat terhadap calon perseorangan, kita pastikan ada verifikasi online yakni dengan VC. Ini supaya tetap bisa melayani masyarakat yang memberikan dukungan terhadap calon perseorangan,” ujar Putu Winariati.

Menurut Winariati, teknis verifikasi dengan VC ini nantinya memudahkan verifikasi bagi masyarakat yang memberikan dukungan kepada calon perseorangan, ketika yang bersangkutan tidak ada di desanya. Dalam VC atau teleconference antara tim verifikasi dengan masyarakat pendukung, calon perseorangan difasilitasi LO (penghubung) dari pasangan calon. 

“Pola ini digunakan untuk memudahkan dan memastikan dukungan masyarakat terhadap calon perseorangan. Dengan begitu, bukti dukungan KTP dipastikan valid, walaupun masyarakat pendukung tidak ada di tempat saat verifikasi,” tandas Winariati. KPU Bali sendiri akan menggunakan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dalam proses verifikasi dukungan KTP calon perseorangan. Menurut Winariati, dalam proses verifikasi nanti, tim verifikasi selalu mengambil tempat di kantor desa. Ini untuk memudahkan proses verifikasi.

Sementara, Dewa Raka Sandi menyatakan pihaknya bersama tim verifikasi tetap akan membuatkan berita acara, untuk mencatatkan dukungan masyarakat melalui VC terhadap calon perseorangan. “Kita buatkan berita acara VC-nya, disaksikan LO calon perseorangan. VC ini kan tujuannya memenuhi hak-hak masyarakat dan calon perseorangan dalam demokrasi kita,” ujar Raka Sandi. 

Pasangan calkon yang maju melalui jalur Independen dalam Pilgub Bali 2018 mendatang, harus mampu setor dukungan 257.131 KTP terverifikasi. Ini berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Persyaratan Calon. Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 9 ayat (1) huruf b ditekankan bahwa ‘untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau pemilihan terakhir lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, maka syarat minimal pasangan calon perseorangan harus didukung 8,5 persen KTP terverifikasi dari jumlah penduduk. 

Berdasarkan jumlah pemilih tetap (DPT) terakhir Pilpres 2014/Pilkada 2015/Pilkada 2017, jumlah pemilih untuk Pilgub Bali 2018 mendapat 3.025.066 orang. “Maka, persyaratan pencalonan berupa jumlah minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan untuk Pilgub Bali 2018 adalah 8,5 persen x 3.025.066 =  257.130,61 (dibulatkan menjadi 257.131) KTP dukungan terverifikasi,” ujar Raka Sandi. 7 nat

Komentar