nusabali

Tidak Sesuai Dokumen, 6 Ton Daging Tuna Diamankan

  • www.nusabali.com-tidak-sesuai-dokumen-6-ton-daging-tuna-diamankan

Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang berjaga di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk, kembali mengamankan sebanyak 6 ton daging ikan tuna menyalahi dokumen kesehatan karantina, Selasa (10/10) pagi. 

NEGARA, NusaBali 
Daging tuna yang dalam dokumen kesehatan karatina tercantum menggunakan angkutan laut dari Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tujuan Benoa, Badung, ini kedapatan diangkut truk box nopol L 8368 VE, yang merupakan kendaraan milik perusahaan jasa ekspedisi.

Berdasar informasi, pengungkapan daging tuna ilegal menuju Bali tersebut bermula ketika truk box yang dikemudikan Khoirul Aszari, 23, asal Bojonegoro, Jawa Timur, ini melewati pemeriksaan di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk pada sekitar pukul 07.30 Wita. 

Menerima kedatangan truk box itu, selain melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraannya, petugas langsung mengecek isi muatannya. Begitu dibuka, bak truk box yang didesain khusus dilengkapi pendingin ini, penuh berisi tumpukan kardus. Ternyata di dalam kardus yang direkatkan dengan lakban itu, penuh berisi bungkusan daging ikan, dan diakui merupakan daging ikan tuna.

Ketika ditanya mengenai dokumen kesehatan karantinanya, Aszari dapat menunjukkan dokumen tersebut. Tetapi dokumen kesehatan karantina itu, tidak sesuai dengan asal dan sistem pengangkutannya. 

“Disebutkan dalam dokumen menggunakan angkutan laut dari Maumere tujuan Benoa, Bali. Sedangkan kenyataannya, dibawa melalui jalur darat dari Subaraya. Jadi secara aturan, dokumennya tidak sah, sehingga kami amankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, seizing Kapolsek Kompol I Nyoman Subawa.

Menurut AKP Muliyadi, sesuai aturan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, disebutkan setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, maupun bahan serta hasil bahan hewan, ikan, dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya, harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari pihak karantina daerah asal. “Dari keterangan sopir, dia sendiri tidak tahu, karena hanya sebagai pengantar. 

Tetapi sudah kami ingatkan melalui sopirnya, biar dijadikan pengalaman, termasuk agar disampaikan kepada rekan-rekan termasuk bosnya, kalau mengangkut komoditas karantina, wajib dilengkapi dokumen kesehatan karantina, dan pastikan dokumen tidak salah,” ujarnya. 

Proses lebih lanjut temuan daging tuna ilegal itu diserahkan kepada Balai Karantina Ikan (BKI) Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk. 7 ode

Komentar