Pengirim Pesan Porno ke Nafa Urbach Ditangkap
Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menciduk pelaku dugaan tindak asusila terhadap artis peran Nafa Urbach dan putrinya yang berusia enam tahun.
JAKARTA, NusaBali
Ini diungkapkan oleh Kanit V Cyber Crime Kompol James Hutajulu dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/10).
"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka dengan inisial MHHS itu berumur 19 tahun," ujar James, Selasa seperti dilansir kompas.
Polisi menangkap MHHS di Kecamatan Marga Asih Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penyidik juga menyita barang bukti satu unit ponsel hitam dan beberapa poster bergambar anime yang berbau pornografi.
Bukti lainnya adalah satu bundel hasil cetakan bidik foto (screencapture) percakapan antara tersangka dengan Nafa melalui akun Instagram.
"Tersangka benar adalah yang mengirimkan pesan keasusilaan. Tersangka juga meyimpan video maupun gambar yang bermuatan pornografi, dalam whatsapp-nya tersangka juga bergabung dengan grup pornografi internasional dan grup lokal," ujar James.
Ia menyebut MHHS mengaku iseng mengirimkan ujaran dan foto-foto berbau pornografi itu yang ditujukan kepada Nafa dan putrinya lewat pesan langsung atau direct message Instagram. Pelaku menggunakan akun bernama @sofyanyahya195.
"Mbak Nafa sebagai pelapor menerima pesan, baik berupa kalimat maupun gambar yang memuat hal-hal yang melanggar kesusilaan maupun pornografi. Itu ditujukan kepada anaknya Mbak Nafa dan Mbak Nafa secara pribadi," kata James.
Dalam gelar perkara tersebut, wanita kelahiran Magelang, 15 Juni 1980 ini juga hadir bersama kuasa hukumnya Sandy Arifin.
Artis bernama asli Nafa Indria Urbach ini tak menyangka bahwa pelaku dugaan tindak asusila lewat ujaran dan foto terhadap putrinya, masih berusia 19 tahun.
"Saya enggak nyangka umurnya masih 19 tahun," ujar Nafa yang ikut menghadiri gelar perkara kasus tersebut.
Istri aktor Zack Lee ini mengatakan, hingga gelar perkara dilakukan ia belum bertatap muka dengan tersangka. Ia baru melihat wajahnya lewat foto dan mengetahui identitasnya dari informasi penyidik.
Kendati terkejut, ibu satu anak ini bersyukur tersangka sudah diciduk dan berharap kejadian seperti itu tak terulang lagi.
Awalnya Nafa geram lantaran anak semata wayangnya digoda pedofil melalui komentar tak senonoh di kolom sebuah berita. Dari situ Nafa Urbach melaporkan beberapa akun ke Polda Metro Jaya, Senin (21/8/2017).
Atas perbuatannya itu, MHHS diterancam hubuman maksimal enam tahun penjara. Sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tentang ITE. 7
1
Komentar