Gus Gaga Dipecat, Pemprov Surati Pusat
Pemprov Bali merespons kasus pemecatan mantan Sekda Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga, secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS.
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali pun surati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait surat pemecatan Gus Gaga yang tidak ditembuskan ke Gubernur Bali.
Sehari pasca pemecatan Gus Gaga dari satus PNS terungkap ke publik, Rabu (11/10) Gubernur Pastika secara khusus memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali I Ketut Rochineng dan Karo Hukum Setda Provinsi Bali, I Wayan Sugiada. Pastika juga perintahkan BKD dan Sekda Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun, untuk melakukan kajian dan mencari tahu kenapa Pemprov Bali tidak dikasitahu soal pemecatan Gus Gaga.
Pastika mengaku kaget dengan pemecatan Gus Gaga sebagai PNS. Sebab, tak ada tembusan surat apa pun ke Pemprov Bali atas pemecatan Gus Gaga oleh Mendagri atas nama Presiden Jokowi. "Saya baru tahu dari koran hari ini (kemarin). Nggak ada surat tembusan apa pun ke kita. Saya juga heran kita kok nggak ditembusin?" ujar Pastika di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu kemarin.
Mantan Kapolda Bali ini pun langsung menyambar telepon genggamnya seraya menelepon Sekda Tjok Pemayun dan Kepala BKD Bali, Ketut Rochineng. Berdasarkan penjelasan yang didapat Pastika dari Sekda Tjok Pemayun, pemecatan Gus Gaga tetap ada kesalahan birokrasi. Pasalnya, walaupun Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata berwenang mengusulkan pemecatan Gus Gaga, seharusnya Pemprov Bali juga diberitahu.
"Saya malah nggak tahu, karena tidak ada surat tembusan. Kata Pak Sekda Tjok Pemayun, harusnya minimal kita dikasitahu. Saya sudah suruh tadi Sekda kaji itu bersama BKD, kenapa kita nggak dikasi tahu?Apa langkah Pemprov, kan begitu sekarang. Jadi, tunggu kajian Beperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat) yang akan dilakukan Pak Sekda," tegas mantan Kapolda Bali ini.
Menurut Pastika, pemecatan Gus Gaga super cepat. Tidak ada klarifikasi atas tuduhan yang bersangkutan sebagai pengurus parpol, yang dijadikan alasan memecat Gus Gaga. "Ini kan Bupati Gianyar mengusulkan ke Mendagri. Lalu, Mendagri usulkan ke Presiden, hingga keluar surat pemecatan. Kan sangat cepat ini. Gus Gaga setahu saya tidak pernah dipanggil atau diadili atas kesalahan dia," tandas Pastika.
Sementara itu, Ketut Rochineng bakal meminta klarifikasi dari pusat terkait pemecatan Gus Gaga. "Kita akan rapat Baperjakat besok (hari ini). Ya, nanti kita tanyakan ke pusat, bagaimana prosesnya, kok bisa Gus Gaga dipecat?" ujar Rochineng yang juga Wakil Ketua Beperjakat Provinsi Bali.
Setelah dapat jawaban dari pusat? "Ya, selesai sudah. Itu saja kewenangan kita. Nanti kita minta klarifikasi dari Badan Pembina Kepegawaian (Bapepeg) yang berada di bawah KemenPAN-RB. Apa pun jawabannya, itu kita terima. Nanti tergantung Gus Gag sendiri, apakah langkah dia," lanjut birokrat asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng ini.
Pemecatan Gus Gaga sebagai PNS, sebagaimana diberitakan, dikeluarkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, atas nama Presiden RI dengan SK Presiden RI No. 00009/KEPKA/TDH/09/17 tertanggal 26 September 2017. Sesuai kopian surat yang diperoleh NusaBali di Gianyar, Selasa (10/10), SK tersebut juga disahkan oleh Direktur Pensiunan PNS dan Pejabat Negara, Bambang Hari Samasto. SK ini ditembuskan ke Bupati Gianyar, Kepala KPPN/Kasda di Gianyar, Kepala Kantor Cabang PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero) di Denpasar.
SK pemecatan sebagai ASN tersebut menimbang bahwa Gus Gaga, berdasarkan surat DPP Demokrat Nomor: 65/SK/DPP.PD/DPD/VIII/2016 tanggal 9 Agustus 2016, dinyatakan telah menjadi pengurus Partai Demokrat Provinsi Bali periode 2016-2021, tanpa terlebih dulu mengundurkan diri sebagai PNS. Karenanya, Gus Gaga diberhentikan secara tidak hormat dari status ASN.
SK pemecatan Gus Gaga dari status ASN itu juga didasari sejumlah peraturan, antara lain, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 jo PP Nomor 30 Tahun 2015, PP Nomor 37 Tahun 2004, Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 58 Tahun 2013 tentang Kepegawaian Negara, Keppres No 53 Tahun 2014 tentang pemberian kekuasaan kepada Kepala BKN untuk an Presiden menetapkan kenaikan pangkat, pemberhentian, dan pemberian pensiun sebagai PNS yang berpangkat pembina utama muda golongan ruang IV/c ke atas. Surat pemecatan itu baru diterima Gus Gaga, Selasa, 10 Oktober 2017. 7 nat
1
Komentar