Jadi Tersangka, Oknum Kasek Cabul Ditahan
Oknum Kepala Sekolah (Kasek) SD di Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Ida Bagus Putu Sudarta, 55, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga siswi Kelas VI.
NEGARA, NusaBali
Oknum Kasek cabul ini pun sudah langsung ditahan di Mapolres Jembrana, Rabu (11/10). Penetapan status tersangka oknum Kasek cabul ini dilakukan penyidik Polres Jembrana, Selasa (10/10) sore. Sehari kemudian, Rabu kemarin, tersangka IB Putu Sudarta---yang telah dicopot dari jabatan Kasek dan dilempar jadi staf di UPT Dsdikopra Kecamatan Mendiyo---digiring menjalani rekontruksi. Usai rekonstruksi kemarin sore, tersangka langsung ditahan.
Menurut Kanit Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agutinus Sooai, tersangka IB Putu Sudarta dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. “Kami tetapkapkan tersangka kemarin. Sedangkan sekarang kami lakukan rekonstruksi. Selesai rekontruksi, tersangka langsung kami tahan,” ujar AKP Yusak.
Sementara, proses rekontruksi kasus dugaan pelecehan tiga siswi Kelas VI ini dilakukan di sekolah setempat, Rabu siang mulai pukul 13.30 Wita, dengan memperagakan 7 adegan. Dalam rekonstruksi, tiga adegan pertama dilakukan tersangka di Ruang Kasek, tepatnya di balik sekat lemari dekat komputer. Dalam tiga adegan tersebut, oknum Kasek cabul masing-masing memperagakan bagaimana dia memeluk sembari mencium korban dari belakang, mencium sembari pegang payudara korban dari belakang, dan memeluk sembari cium korban dari depan.
Sedangkan adegan keempat dan kelima dilakukan di Ruang Guru, yang menyatu dengan Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Di sana, tersangka masing-masing memperakan adegan memeluk sembari mencium korban dari belakang dan memeluk sembari mencium korban dari depan. Kedua adegan tersebut, dillakukan tepat di balik sekat lemari dekat tempat tidur UKS.
Sementara adegan keenam dilakukan di Ruang Kelas VI. Di sana tersangka memperagakan aksi meleluk semebari mencium korban dari belakang.
Selain itu, ada satu adegan tambahan yang diambil penyidik Sat Reskrim Polres Jembrana di kamar mandi sekolah. Adegan tambahan yang tanpa melibatkan tersangka tersebut, diambil sesuai dengan keterangan salah satu korban, yang mengaku pernah dilecehakan dengan dicium paksa dari belakang saat buang air di kamar mandi yang tidak ada pintunya.
“Total ada tujuh adegan dalam rekonstrksi. Rekonstruksi ini hampir semua sesuai dengan keterangan para korban. Cuma, tersangka tidak mengakui pernah melakukan pelecehan di kamar mandi,” papar AKP Yusak. Menurut AKP Yusak, rekonstruksi ini untuk mendapat gambaran aksi pelecehan terhadap ketiga siswi Kelas VI yang jadi korban, yakni Putu AM, 11, Ketut DS, 12, dan Kade AW, 11.
Sementara itu, tersangka IB Putu Sudarta yang ditemui seusai rekonstruksi kemarin, mengakui tindakan pelecehan seksesual terhadap tiga sisiwinya itu sebagai bentuk kasih sayang antara seorang guru dengan murid. Namun, ketika ditanya lebih lanjut apa maksud ‘kasih sayang’ tersebut, oknum Kasek cabul enggan menjawab. Alasannya, dia tidak diizinkan berkomentar kepada media oleh Kabid (tanpa menyebut Kabid dimaksid, Red). “Maaf ya, saya tidak bisa memberikan keterangan sama media,” elaknya.
Kasus dugaan pelecehan seksual okum Kasek cabul itu sendiri sebelumnya dilaporkan orangtua ketiga korban ke Mapolres Jembrana, Minggu (8/10) siang. Saat melapor, para orangtua korban didampingi Kelian Dinas Banjarnya yakni Made Alit Wiryawan, Kelian Adat Yehembang Kangin Made Suama, dan Ketua Komite Sekolah I Gusti Putu Muliyadi.
Terungkap, aksi dugaan pelecehan seksual terhadap tiga siswi Kelas VI tersebut sudah berulangkali dilakukan sang oknum Kasek. Namun, aksi bejat oknum Kasek tersebut baru terungkap, Sabtu (7/10), setelah salah satu korban mengadu kepada orangtuanya. Ada yang dipelechkan sebanyak 6 kali, ada pula dilecehkan sebanyak 4 kali, sedangkan satu korban lagi dilecehkan sebanyak 2 kali.
Modus kejahatan seksual yang dilakukan sang oknum Kasek adalah mencium bibir korban secara paksa ketika mereka mendapat tugas piket pagi. Setiapkali melakukan aksi pelecehan seksual, sang oknum Kasek Ida Bagus PS salalu mengancam ketiga siswinya tersebut. Intinya, para korban diancam tidak akan diluluskan jika sampai mengadukan perbuatan sang oknum Kasek kepada orang lain. 7 ode
1
Komentar