nusabali

Lolos Hukuman Mati, Kurir Dituntut 20 Tahun

  • www.nusabali.com-lolos-hukuman-mati-kurir-dituntut-20-tahun

Terdakwa Khoirul Anam,30 yang merupakan kurir 1 kilogram shabu dan 501 butir ekstasi akhirnya lolos dari tuntutan hukuman mati. 

Sidang Penyelundupan 1 Kg Shabu

DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (11/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya menuntut hukuman 20 tahun kepada kurir narkoba asal Banyuwangi, Jawa Timur ini.

Dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Waludjo, JPU menyatakan terdakwa Khoirul Anam terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, yaitu secara hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi lima gram atau tepatnya 1.076,8 gram netto (sekilo lebih) shabu-shabu (SS) dan 501 butir ekstasi.

Atas perbuatannya, Khoirul Anam dijerat pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primer.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua puluh tahun dikurangi masa penahanan. Ditambah denda Rp 2 miliar atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tegas JPU dalam tuntutan.

Hal meringankan yang menyelamatkan Khoirul Anam dari ancaman hukuman mati salah satunya, yaitu karena mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan. Sementara hal meringankan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Usai sidang, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Ketut Dodi untuk mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. “Kami mohon waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Sementara dalam tuntutan diuraikan terdakwa ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Bali pada, Rabu (24/5) pukul 01.00 Wita di depan Pasar Adat Ubung, Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara. Penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria menuju Denpasar datang menggunakan bus Jawa Indah warna putih nopol L 7852 UV melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, yang akan turun di wilayah Ubung. Begitu target sebagaimana ciri-ciri yang dikantongi, petugas langsung meringkus. 

Dalam penggeledahan didapati sebuah kardus bertuliskan 'Lexus' yang di dalamnya berisi narkotika jenis SS dengan berat 1,111,64 gram bruto atau 1,076,8 gram netto dan 501 butir ekstasi. Dari kesaksian di muka sidang terungkap terdakwa menerima paket itu di Pontianak, Kalimantan Barat dari orang yang tak dikenal. Itu dilakukan atas perintah seseorang yang bernama Radit. 

Oleh Radit, tersangka diberi modal atau bekal Rp 4 juta untuk perjalanan mengambil barang dari Banyuwangi ke Pontianak dan sebaliknya dari Pontianak ke Banyuwangi kemudian ke Bali. "Radit meminta terdakwa membawa paket itu ke seseorang di Jalan Cokroaminto, Ubung, Denpasar, Bali," sebut jaksa. Jika 'usahanya' berhasil, terdakwa dijanjikan oleh Radit akan diberikan upah Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Terdakwa mengaku baru sekali itu menjadi kurir narkotika. 7 rez

Komentar