Polisi Ringkus Kakek Residivis
Tahun 1972, tersangka pernah mencuri tapel barong pada salah satu pura di Kecamatan Dawan, Klungkung.
Nyuri Pratima di Pura Pujung Sari, Nyangglan
SEMARAPURA, NusaBali
Pencuri Pratima di Pura Pujung Sari, Desa Pakraman Nyangglan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, beberapa waktu lalu, diungkap polisi, Selasa (10/10). Ternyata pelakunya, I Nyoman Londen,74, asal Dusun Nyangglan Kaja, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli.
Pelaku langsung dikeler menuju Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Hal tersebut disampaikan Waka Polres Klungkung Kompol Ketut Widiada, didampingi Kasat Reskrim AKP Made Agus Dwi Wirawan, serta Kanit Buser Ipda Ibnu Rudihartono, di Mapolres Klungkung, Kamis, (12/10)
Waka Polres mengatakan, pengungkapan kasus pencurian Pratima tersebut berawal dari informasi sejumlah pedagang emas yang berjualan di pasar seni Klungkung. Ada seorang laki-laki yang menawarkan uang kepeng (koci) dalam jumlah banyak.
Berbekal informasi tersebut Tim Buser Polres Klungkung dipimpin Ipda Ibnu Rudihartono STK menyelidiki. Hasilnya, mengarah kepada tersangka I Nyoman Londen, seorang kakek dari tiga cucu dan dua cicit.
Selasa (10/10) sekitar pukul 14.00 Wita, tersangka ditangkap di rumahnya, lanjut diamankan ke Mapolres Klungkung untuk diintrograsi. Dari hasil intrograsi petugas, Londen mengakui dirinya telah mencuri pratima di Pura Pujung Sari, Desa Nyangglan Klod pada 30 Januari 2017. Tersangka mengambil sejumlah pratima dan bunga emas di dalam pura tersebut.
Guna mendukung pengakuan Londen, Unit Buser menggeledah rumah Londen di Dusun Nyangglan Kaja, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli.
Dari rumah tersangka, polisi mengamankan barang buktu berupa satu buah kojong kwangen yang terbuat dari slaka atau perak. Selain itu, benang warna putih untuk mengikat uang kepeng, batang besi yang berbentuk pipih, uang kepeng 894 kepeng, sebuah tempat tirta dari slaka, selembar kain rantasan, sebuah bokor kayu, selembar kain udeng batik, satu tempayan dari tanah liat dan tutupnya.
“Kini tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Klungkung guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, karena tidak menutup kemungkinan tersangka ini melakukan aksinya di tempat lain,“ jelas Waka Polres Klungkung. Londen dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan polisi, saat beraksi tersangka diduga menggunakan jimat dari Lombok. Uang hasil curiannya digunakan berjudi dan kebutuhan sehari-hari. Tahun 1972, tersangka pernah mencuri tapel barong pada salah satu pura di Kecamatan Dawan, Klungkung. Lima tahun lalu, tersangka mencuri babi di Bangli, sehingga sudah masuk sebagai risidivis dan pernah dipenjara. Polisi pun heran karena usia tersangka sudah tua, tapi masih nekat mencuri. *wa
SEMARAPURA, NusaBali
Pencuri Pratima di Pura Pujung Sari, Desa Pakraman Nyangglan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, beberapa waktu lalu, diungkap polisi, Selasa (10/10). Ternyata pelakunya, I Nyoman Londen,74, asal Dusun Nyangglan Kaja, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli.
Pelaku langsung dikeler menuju Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Hal tersebut disampaikan Waka Polres Klungkung Kompol Ketut Widiada, didampingi Kasat Reskrim AKP Made Agus Dwi Wirawan, serta Kanit Buser Ipda Ibnu Rudihartono, di Mapolres Klungkung, Kamis, (12/10)
Waka Polres mengatakan, pengungkapan kasus pencurian Pratima tersebut berawal dari informasi sejumlah pedagang emas yang berjualan di pasar seni Klungkung. Ada seorang laki-laki yang menawarkan uang kepeng (koci) dalam jumlah banyak.
Berbekal informasi tersebut Tim Buser Polres Klungkung dipimpin Ipda Ibnu Rudihartono STK menyelidiki. Hasilnya, mengarah kepada tersangka I Nyoman Londen, seorang kakek dari tiga cucu dan dua cicit.
Selasa (10/10) sekitar pukul 14.00 Wita, tersangka ditangkap di rumahnya, lanjut diamankan ke Mapolres Klungkung untuk diintrograsi. Dari hasil intrograsi petugas, Londen mengakui dirinya telah mencuri pratima di Pura Pujung Sari, Desa Nyangglan Klod pada 30 Januari 2017. Tersangka mengambil sejumlah pratima dan bunga emas di dalam pura tersebut.
Guna mendukung pengakuan Londen, Unit Buser menggeledah rumah Londen di Dusun Nyangglan Kaja, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli.
Dari rumah tersangka, polisi mengamankan barang buktu berupa satu buah kojong kwangen yang terbuat dari slaka atau perak. Selain itu, benang warna putih untuk mengikat uang kepeng, batang besi yang berbentuk pipih, uang kepeng 894 kepeng, sebuah tempat tirta dari slaka, selembar kain rantasan, sebuah bokor kayu, selembar kain udeng batik, satu tempayan dari tanah liat dan tutupnya.
“Kini tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Klungkung guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, karena tidak menutup kemungkinan tersangka ini melakukan aksinya di tempat lain,“ jelas Waka Polres Klungkung. Londen dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan polisi, saat beraksi tersangka diduga menggunakan jimat dari Lombok. Uang hasil curiannya digunakan berjudi dan kebutuhan sehari-hari. Tahun 1972, tersangka pernah mencuri tapel barong pada salah satu pura di Kecamatan Dawan, Klungkung. Lima tahun lalu, tersangka mencuri babi di Bangli, sehingga sudah masuk sebagai risidivis dan pernah dipenjara. Polisi pun heran karena usia tersangka sudah tua, tapi masih nekat mencuri. *wa
Komentar