Driver Ojek Online Main Pukul
Pemicu aksi penganiayaan lantaran korban meng-cancel (membatalkan) orderannya saat driver sudah tiba di lokasi kejadian.
Gara-gara Calon Penumpang Cancel Orderan
DENPASAR, NusaBali
Seorang calon penumpang mengalami kejadian tidak mengenakan saat mengorder ojek online. Dia jadi sasaran penganiayaan oleh seorang driver ojek online bernama Amrosius Ngabi Tubuk, 19 yang hendak menjemputnya. Aksi penganiayaan ini terjadi di Transmart Carefour Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Rabu (11/10) lalu pukul 16.00 Wita. Pemicu aksi penganiayaan lantaran korban meng-cancel (membatalkan) orderannya saat driver sudah tiba di lokasi kejadian.
Informasi yang dihimpun korban bernama Anton Suhuyanli, 27 saat itu baru selesai berbelanja di Carefour dan mengorder ojek online lewat aplikasi di ponselnya. Nah, orderan itu langsung disambut oleh driver bernama Amrosius Ngabi Tubuk. Pemuda asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini pun meluncur ke lokasi penjemputan menggunakan Honda Vario Nopol DK 4148 EN. Namun, setibanya di lokasi yang dituju, tiba-tiba korban Anton membatalkan orderannya. Korban langsung mengorder ojek lainnya.
"Atas hal ini, pelaku naik pitam. Bahkan, sempat terjadi cekcok mulut antara mereka (driver dengan calon penumpang). Cekcok inilah berujung pada penganiayaan," kata sumber di kepolisian, Sabtu (14/10) siang. Ketegangan terjadi saat pelaku alias driver mempertanyakan status orderan yang masih aktif. Namun, korban mengaku sudah meng-cancel orderan pertama dan melakukan orderan lain. Perselisihan ini pun memuncak pada aksi penganiayaan.
Pelaku memukul dan menendang korban. Beruntung, petugas patroli yang sedang melintas melihat aksi itu dan mengamankan keduanya ke Mapolsek Kuta. "Perselisihannya di situ (cancel dan belum). Pelaku ngotot kalau orderan masih aktif. Sehingga ia datang menjemputnya. Tapi, korban mengaku sudah dicancel. Makanya tidak ketemu jalan tengah dan terjadilah aksi penganiayaan," pungkas sumber tadi.
Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aryo Seno Wimoko membenarkan adanya aksi penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan.
Menurut dia, pasca anggota membawa keduanya ke Mapolsek, anggota mendalami keterangan. Terbukti, pelaku melakukan penganiayaan. Pada wajah dan mata korban mengalami lebam dan nyeri pada punggung karena dihajar sang driver. "Pelaku sudah kita amankan. Kita masih dalami keterangannya," kata Iptu Aryo singkat. *dar
Komentar