Blokade Gardu PLN Telah Dibongkar
Pihak PLN dibantu petugas kepolisian akhirnya bongkar tembok batako setinggi 1,5 meter yang sempat dipasang pihak ahli waris pemilik lahan di pintu masuk Gardu PLN Jalan Imam Bonjol Denpasar kawasan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat.
DENPASAR, NusaBali
Tembok batako yang terpasang sebagai penghalang pintu masuk sejak Sabtu (14/10) itu dibongkar, agar Gardu PLN tersebut bisa kembali dipakai jalur utama saluran listrik Pesanggaran (Denpasar Barat) dan Padangsambian (Denpasar Barat).
Pembongkaran tembok batako tersebut dilakukan petugas PLN dengan disaksikan langsung petuhgas kepolisian dan aparat Desa Pemecutan, Sabtu malam pukul 19.00 Wita. Inzin pembongkaran diperoleh setelah PLN menyelesaikan pelaporan di Mapolresta Denpasar, malam itu.
Manajer Area Pelaksana Pemeliharaan (APP) PLN Bali, Eka Sudarmaja, mengatakan pembongkaran tembok batako yang sempat dipasang ahli waris pemilik lahan Gardu PLN seluas 220 meter x 20 meter tersebut sudah sesuai prosedur. Pihak PLN sudah langsung melaporkan ke Polsek Denpasar Selatan penemokan pintu gerbang tersebut. Laporan dilanjutkan ke Polresta Denpasar.
Nah, saat dimintai keterangannya oleh penyidik kepolisian, kata Eka, pihak PLN bisa memberikan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut. Akhirnya, kepolisian memberikan izin untuk membongkar tembok batako tersebut.
"Kami disuruh melengkapi dulu surat-surat yang diperlukan. Jadi, cukup lama prosesnya. Kami khawatir jika tembok penghalang itu tidak dibongkar, PLN tidak bisa melakukan perbaikan saat terjadi gangguan kelistrikan. Akhirnya, masyarakat yang terkena dampaknya," jelas Eka, Minggu (15/10).
Pada akhirnya, PLN diizinkan membongkar tembok penghalang yang dipasang pihak ahli waris, I Gusti Made Mentog (asal Banjar Tampak Gangsul, Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara) tersebut. Pembongkaran dilakukan dengan dikawal polisi dan aparat Desa Pemecutan. Selanjutnya, posisi bekas tembok batako dipasangi police line.
Sementara itu, pengacara ahli waris I Gusti Made Mentog, yakni AA Ngurah Semara Adnyana, mengatakan pihaknya tidak memasalahkan pembongkaran tembok batako yang dipasang kliennye oleh pihak PLN. Menurut Semara Adnyana, kliennya tetap akan melakukan upaya agar tanah seluas 220 meter x 20 meter tersebut bisa kembali.
Untuk sementara, kata Semara Adnyana, pihaknya masih menunggu keputusan dan surat pemanggilan dari penyidik kepolisian. Setelah ada pemanggilan dan tahu jelas apa menjadi dasar kepolisian membantu PLN untuk melakukan pembongkaran tembok batako, barulah pihaknya akan melakukan pelaporan kembali atas hak yang dimiliki kliennya tersebut.
Namun, sebelum itu, pihaknya tetap menerima peluang PLN jika memang ingin melakukan mediasi kembali. "Jadi, kami tetap membuka peluang juga untuk dilakukan mediasi. Kami tetap tunggu ini," jelas Semara Jaya yang juga keponakan I Gusti Made Mentog. *m
Pembongkaran tembok batako tersebut dilakukan petugas PLN dengan disaksikan langsung petuhgas kepolisian dan aparat Desa Pemecutan, Sabtu malam pukul 19.00 Wita. Inzin pembongkaran diperoleh setelah PLN menyelesaikan pelaporan di Mapolresta Denpasar, malam itu.
Manajer Area Pelaksana Pemeliharaan (APP) PLN Bali, Eka Sudarmaja, mengatakan pembongkaran tembok batako yang sempat dipasang ahli waris pemilik lahan Gardu PLN seluas 220 meter x 20 meter tersebut sudah sesuai prosedur. Pihak PLN sudah langsung melaporkan ke Polsek Denpasar Selatan penemokan pintu gerbang tersebut. Laporan dilanjutkan ke Polresta Denpasar.
Nah, saat dimintai keterangannya oleh penyidik kepolisian, kata Eka, pihak PLN bisa memberikan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut. Akhirnya, kepolisian memberikan izin untuk membongkar tembok batako tersebut.
"Kami disuruh melengkapi dulu surat-surat yang diperlukan. Jadi, cukup lama prosesnya. Kami khawatir jika tembok penghalang itu tidak dibongkar, PLN tidak bisa melakukan perbaikan saat terjadi gangguan kelistrikan. Akhirnya, masyarakat yang terkena dampaknya," jelas Eka, Minggu (15/10).
Pada akhirnya, PLN diizinkan membongkar tembok penghalang yang dipasang pihak ahli waris, I Gusti Made Mentog (asal Banjar Tampak Gangsul, Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara) tersebut. Pembongkaran dilakukan dengan dikawal polisi dan aparat Desa Pemecutan. Selanjutnya, posisi bekas tembok batako dipasangi police line.
Sementara itu, pengacara ahli waris I Gusti Made Mentog, yakni AA Ngurah Semara Adnyana, mengatakan pihaknya tidak memasalahkan pembongkaran tembok batako yang dipasang kliennye oleh pihak PLN. Menurut Semara Adnyana, kliennya tetap akan melakukan upaya agar tanah seluas 220 meter x 20 meter tersebut bisa kembali.
Untuk sementara, kata Semara Adnyana, pihaknya masih menunggu keputusan dan surat pemanggilan dari penyidik kepolisian. Setelah ada pemanggilan dan tahu jelas apa menjadi dasar kepolisian membantu PLN untuk melakukan pembongkaran tembok batako, barulah pihaknya akan melakukan pelaporan kembali atas hak yang dimiliki kliennya tersebut.
Namun, sebelum itu, pihaknya tetap menerima peluang PLN jika memang ingin melakukan mediasi kembali. "Jadi, kami tetap membuka peluang juga untuk dilakukan mediasi. Kami tetap tunggu ini," jelas Semara Jaya yang juga keponakan I Gusti Made Mentog. *m
Komentar