Densus Antikorupsi Dinilai Salahi KUHAP
Pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Densus Antikorupsi dinilai menyalahi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
JAKARTA, NusaBali
Sebab, lembaga baru yang ingin didirikan Kepolisian RI tersebut memuat wewenang penuntutan terhadap perkara korupsi. "Secara teori hukum acara pidana juga tidak ada penuntutan di bawah kepolisian," kata Ketua Divisi Data Peradilan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Dio Ashar Wicaksana, di Jakarta, Minggu, 15 Oktober 2017.
Wacana pembentukan Densus Antikorupsi mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi Dewan Perwakilan Rakyat dengan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian pada Selasa, 23 Mei lalu. Sejak itu, Korps Tri Brata menyusun kajian untuk merealisasikannya.
Polri berencana merekrut 3.560 anggotanya untuk mengisi detasemen yang ditargetkan akan mulai bekerja pada 2018 tersebut. Tito pun mengajukan anggaran Rp 2,64 triliun, yang akan menjadi tambahan rencana bujet Polri tahun depan.
Densus Antikorupsi juga akan dibentuk mirip seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya dengan menempatkan penyidik dan jaksa penuntut di bawah satu atap guna mempermudah koordinasi keduanya.
MaPPI FHUI, kata Dio, sebenarnya mendukung pembentukan Densus Tipikor karena hal tersebut merupakan komitmen polisi untuk menangani korupsi lebih cepat dan baik. "Tapi, kalau disertai dengan penuntutan, kurang tepat, sudah ada di kejaksaan," ujarnya.
Keberadaan jaksa penuntut di bawah kepolisian, Dio melanjutkan, juga bertentangan dengan prinsip kejaksaan. Ia mengatakan kejaksaan memiliki prinsip dominus litis, yaitu pengendali proses perkara dari tahap awal penyelidikan sampai pelaksana proses eksekusi suatu putusan.
"Sehingga pengawasan terhadap penyelidikan menjadi tidak objektif jika jaksa justru berada di bawah koordinasi polisi," ucapnya seperti dilansir tempo.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengapresiasi rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Antikorupsi) oleh Kepolisian RI. "Seperti yang saya bilang, itu (Densus Antikorupsi) keren, itu bagus,” katanya dalam acara "Ngamen Antikorupsi" di pelataran parkir Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu malam, 14 Oktober 2017.
Menurut Saut, banyak hal yang bisa dilakukan Densus Antikorupsi karena KPK hanya bisa masuk menangani perkara melalui penyelenggara negara dan kerugian negara. “Nah, yang kecil-kecil itu, Densus ini yang akan bisa mengatasi lubang-lubang yang selama ini tak bisa disentuh KPK," ujarnya. Terkait dengan apakah Densus Tipikor akan memfasilitasi, model kerja, struktur, dan sistemnya mirip dengan KPK, itu soal pilihan.
Sejauh ini, KPK sudah tahu apa yang harus dikerjakan dan yang akan digarap Densus Antikorupsi. "Core-nya berbeda,” ucapnya.
Pembentukan Densus Antikorupsi itu, kata Saut, bisa membantu mengatasi pemberantasan korupsi lebih cepat. *
Komentar