5 Nelayan Tertangkap Bawa 24 Ekor Hiu
Lima orang nelayan asal Baubau, Sulawesi Tenggara, yang menggunakan Kapal Motor Hidup Bahagia, ditangkap oleh petugas Patroli dari Royal Australian Navy (RAN), Minggu (8/10/2017) pekan lalu.
KUPANG, NusaBali
Saat ditangkap dan diperiksa oleh Otoritas Australia, lima orang nelayan ini kedapatan membawa 24 ekor ikan hiu yang ditangkap di perairan Australia.
"Para nelayan kita ini menangkap ikan hiu tapi belum diketahui jenis hiu apa yang ditangkap. Mereka melintas batas antara Indonesia dan Australia," ungkap Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT Muhammad Saleh Goro," seperti dilansir kompas, Minggu (15/10/2017).
Menurut Goro, informasi itu diketahui dari pihak Konsulat RI di Darwin, yang telah meminta keterangan dari para nelayanan dan pihak Australia.
Para nelayan itu lanjut Goro, baru pertama kali menangkap ikan di perairan itu dan mereka tidak memiliki pengetahuan tentang batas-batas perairan antara Indonesia dan Australia.
Lima nelayan itu lanjut Goro, yakni La Karman (30) yang merupakan kapten kapal, La Hendri (23), La Sarwan (23), La Supriadin (23) dan La Ode Tahirman (37), masing-masing adalah anak buah kapal.
Kapal ikan yang tertangkap petugas perairan kemanan laut Australia merupakan kapal ikan milik La Dando E, warga Kota Kupang, NTT.
"Informasi dari konsulat RI di Darwin bahwa lima orang nelayan Kapal Motor Hidup Bahagia yang ditangkap oleh pihak Australia, karena diduga melakukan ilegal fishing tersebut berasal dari Baubau, "kata Goro, Minggu (15/10/2017).
Menurut Goro, informasi tertangkapnya lima orang nelayan Indonesia itu, pertama kali diperoleh dari AFMA Australia.
Para nelayan ditangkap tanggal 8 Oktober 2017 di wilayah perairan Australia, dan selanjutnya dibawa ke Darwin dan tiba tanggal 10 Oktober 2017.
"Kami sudah menghubungi konsul RI di Darwin. Mereka masih menunggu sampai selesai pemeriksaan oleh Pihak Australia baru mereka (Konsulat RI) temui,"paparnya. 7
1
Komentar