nusabali

Ditakuti Pedang, Korban Tidak Gentar

  • www.nusabali.com-ditakuti-pedang-korban-tidak-gentar

Peristiwa berdarah pada Minggu (1/10) lalu yang mengakibatkan jiwa Gede Sudiarta alias Botak, 31, warga Kelurahan Banyuasri, Buleleng melayang direkonstruksi jajaran Polres Buleleng, Senin (16/10) pagi. 

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Botak

SINGARAJA, NusaBali
Seluruh adegan dalam peristiwa pembunuhan tersebut diperankan langsung oleh tersangka Ketut Mahardika alias Kelet, 51, warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. 

Seluruh adegan penganiayaan yang berujung pembunuhan tersebut terekap dalam 24 adegan yang diperankan oleh tersangka dan lima orang saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Peristiwa mengenaskan itu bermula saat korban Botak bersama saksi Kadek Sujana alias Gombloh tiba di rumah Kelet pada Minggu (1/10) pukul 14.30 Wita, di Jalan Pulau Belitung Nomor 19, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Namun saat itu Kelet dinyatakan tidak ada di rumah. Keduanya pun diterima di rumah Kelat oleh saksi Arif Aminullah yang tinggal di rumah Kelet. Dalam satu adegan Botak yang diperankan oleh  Bripka Kadek Mas Indra dan Gombloh sempat menunggu di sebuah kursi yang ada di depan palinggih jro gede di halaman rumah Kelet. Hingga akhirnya Kelet datang dan mengajak korban masuk ke dalam rumah sementara saksi Gombloh menunggu di luar.

Dari percakapan keduanya di dalam rumah terjadilah cekcok mulut karena Kelet tidak memberi uang kepada Botak untuk membeli sabhu-shabu. Hingga akhirnya terjadi aksi saling dorong yang terlihat pada adegan ke sepuluh dan mengarahkan keduanya menuju kamar suci yang berada di sebelah timur ruang tamu.

Merasa terdesak, tersangka Kelet pada adegan 11 seketika melihat pedang miliknya di dalam kamar suci diatas meja. Ia pun kemudian mengambil pedang tersebut dengan tangan kanan dan tangan kiri memegang sarungnya. 

Saat itu juga ia berbalik badan dengan posisi berhadap-hadapan dengan korban dan menakut-nakuti korban. Hanya saja saat itu korban tidak peduli dan sempat melakukan perlawanan dengan merebut pedang korban. Korban yang sempat memegang sarung pedang dan mata pedang juga mengalami luka di telapak tangan kirinya. Dari perebutan itu tersangka berhasil menghunus pedang dari sarungnya dan langsung menebaskan pedang itu ke badan kepala belakang korban.

Hanya saja ayunan pedang kembali ditangkap korban Botak yang akhirnya membuat tebasan pertama mengenai jari jempol tersangka Kelet sendiri hingga mengalami luka. Merasa terpojok dan mendapat perlawanan pada adegan ke 12, Kelet kembali mengayunkan pedangnya ke arah kepala belakang korban. Pada adegan ini aksi penebasan itu berhasil dan mengenai bagian telinga belakang korban dengan luka goresan.

Tidak berhenti sampai di sana Kelet juga pada adegan ke-13 kembali mengayunkan pedangnya dan menusukkannya ke bagian perut kiri korban hingga pedangnya tertancap sepanjang 21 cm. Luka tersebut pun kemudian membuat korban melarikan diri dari rumah Kelet dan berlari menuju jalan raya.

Saat Kelet berlari ke luar rumah itulah dilihat oleh saksi Gombloh dan Sakdiyah yang tinggal bersama saksi Arif dan Muhlison di rumah Kelet, sedang berada di halaman rumah. Korban dengan luka tusukan dan goresan di bagian kepala belakang dan telapak tangan berlari keluar rumah dengan tangan kiri menutupi luka di perut.

Korban Kelet terus berlari menuju jalan raya hingga terkapar di depan Jalan Sulawesi karena mengalami pendarahan yang hebat. Sedangkan Gombloh yang menyaksikan temannya berlari dan mengalami luka juga kabur mengendarai sepeda motornya. Sementara saksi Arif yang baru saja datang dari membeli rokok membangunkan Muhlison untuk mengeluarkan mobil pick up dan membantu korban yang ditemukannya sudah terkapar di depan jalan  Sulawesi.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol AA Wiranata Kusuma seizin Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sukawijaya seusai rekonstruksi mengatakan, korban Botak sempat ditolong oleh dua saksi yang tinggal di rumah Kelet dari instruksi Kelet. “Sementara tersangka mencuci pedang dan membereskan lukanya, dua saksi menolong korban untuk dibawa ke rumah sakit,” kata dia.

Kompol Wiranata pun mengaku tidak menemukan motif baru dalam kasus pembunuhan tersebut. Meski saat ini kasus itu juga sedang dikembangkan oleh Satrekrim Polres Buleleng terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Selanjutnya kami akan serahkan berkas ke kejaksaan sehingga dalam waktu dekat pelaku bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” imbuh dia. 

Atas kejadian itu Kelet yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal primer pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. *k23

Komentar