Uang Transport Dewan Segera Cair
Dari 16 mobil, sebanyak 12 unitnya akan ditarik. Total, tunjangan transportasi akan diberikan kepada 41 dari 45 orang anggota dewan.
Mobil Dinas Diganti Duit Rp 11,8 Juta Per Bulan
SINGARAJA, NusaBali
Fasilitas mobil dinas bagi alat kelengkapan DPRD Buleleng mulai ditarik, menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng. Itu berarti, tunjangan transportasi sebagai pengganti akibat penarikan mobil dinas itu segara cair. Perbup ditandatangani oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana pada tanggal 2 Oktober 2017 lalu.
Data dihimpun, jumlah mobil dinas yang dipakai oleh lembaga DPRD Buleleng sebanyak 16 unit. Sebanyak 4 unit untuk unsur pimpinan, Ketua dan tiga Wakil Ketua, sedangkan 12 unit lagi masing-masing 4 unit untuk Ketua Komisi, 6 unit untuk Ketua Fraksi, dan 2 unit lagi untuk Ketua Badan Kehormatan dan Ketua Badan Pembuat Perda. Namun sesuai aturan protokoler, yang ditarik nanti hanyalah 12 unit. Sedangkan 4 unit tetap diberikan kepada Ketua dan tiga Wakil Ketua, sebagai fasilitas.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng I Gede Wisnawa dikonfirmasi Senin (16/2) mengatakan, pihaknya segara berkirim surat pemberitahuan penarikan kendaraan kepada anggota yang masih menggunakan mobil dinas. Karena sejauh ini sudah ada 2 unit mobil dinas yang telah dikembalikan masing-masing oleh Ketua Komisi IV, Gede Wisnaya Wisna, dan Ketua Badan Pembuat Perda, Gede Suradnya. “Tinggal sisanya lagi 10 unit saja. Segera kita beritahukan melalui surat, saya rasa semuanya sudah tahu masalah penarikan mobil dinas ini, tapi kita tetap secara resmi bersurat,” katanya.
Menurut Wisnaya setelah semua mobil dinas terkumpul atau dikembalikan oleh anggota Dewan, pihaknya akan bersurat pada Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku penanggungjawab aset agar bisa diserahterimakan. “Nanti terserah BKD, mobil dinas itu diberikan kepada siapa,” ujarnya.
Nah menyusul penarikan mobil dinas itu, sebagai gantinya Pemkab akan mencairkan tunjangan transportasi kepada seluruh anggota dewan, kecuali empat pimpinan, Ketua dan tiga Wakil Ketua, karena tetap memakai fasilitas mobil dinas. Dalam Perbup, besaran tunjangan transportasi bagi masing-masing anggota diatur sebesar Rp 11.802.000, perbulan. Tunjangan transportasi ini diberikan kepada 41 anggota dari jumlah anggota sebanyak 45 orang.
Dalam Perbub juga diatur pemberian tunjangan perumahan. Nah khusus tunjangan perumahan, hanya Ketua Dewan yang tidak diberikan karena sudah mendapat fasilitas rumah dinas. Diluar Ketua Dewan, semua anggota dewan mendapat tunjangan perumahan dengan rincian, Wakil Ketua sebesar Rp 16.500.000 per orang per bulan. Sedangkan untuk masing-masing anggota sebesar Rp 15.000.000 per bulan. *k19
1
Komentar