Satpol PP Segel Toko Tak Berizin
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana menyegel salah satu toko modern di Kelurahan Gilimanuk, karena belum memiliki izin.
NEGARA, NusaBali
Saat rombongan Satpol PP bersama petugas Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, petugas Kecamatan Melaya, dan Kelurahan Gilimanuk mendatangi toko di pinggir jalan raya Denpasar–Gilimanuk tersebut, Senin (16/10), hanya ditemui karyawan karena pemilik sedang tidak di tempat.
Kepada karyawan toko tersebut, petugas meminta dokumen-dokumen perizinan untuk toko yang mulai dibuka pada September 2017.
Namun selain karyawan tidak mampu menunjukkan dokumen dimaksud, petugas juga tidak melihat dokumen perizinan yang biasanya digantung di dinding toko.
Karena tidak memilik izin, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, memasang stiker penyegelan toko tersebut.
Rani Septiani, kasir toko mengatakan, koordinator wilayah toko tersebut bernama Putu Sukanada, dan barang yang dijual disuplai salah satu toko modern berjaringan.
Ida Bagus Raitama, petugas dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, mengatakan, toko tersebut harus memiliki IMB, izin prinsip, surat izin usaha perdagangan, izin tanda daftar perusahaan, dan izin usaha toko modern.
Oleh petugas, karyawan diminta menutup toko, serta dibuatkan berita acara penyegelan. Toko bisa dibuka kembali jika seluruh izin sudah dimiliki. *ant
Kepada karyawan toko tersebut, petugas meminta dokumen-dokumen perizinan untuk toko yang mulai dibuka pada September 2017.
Namun selain karyawan tidak mampu menunjukkan dokumen dimaksud, petugas juga tidak melihat dokumen perizinan yang biasanya digantung di dinding toko.
Karena tidak memilik izin, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, memasang stiker penyegelan toko tersebut.
Rani Septiani, kasir toko mengatakan, koordinator wilayah toko tersebut bernama Putu Sukanada, dan barang yang dijual disuplai salah satu toko modern berjaringan.
Ida Bagus Raitama, petugas dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, mengatakan, toko tersebut harus memiliki IMB, izin prinsip, surat izin usaha perdagangan, izin tanda daftar perusahaan, dan izin usaha toko modern.
Oleh petugas, karyawan diminta menutup toko, serta dibuatkan berita acara penyegelan. Toko bisa dibuka kembali jika seluruh izin sudah dimiliki. *ant
1
Komentar