Untuk Umat Hindu Etnis India
Jadi, libur fakultatif hanya untuk kepada umat Hindu etnis India yang melaksanakan Dipawali. Bukan untuk semua umat Hindu. (Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI, Prof I Ketut Widnya)
Libur Fakultatif Hari Raya Dipawali
DENPASAR, NusaBali
Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Hindu Kementerian Agama RI, Prof Drs I Ketut Widnya MAg MPhil mengatakan, Hari Raya Dipawali (Deepavali) yang jatuh pada Buda Umanis, Juluwangi, Rabu (18/10) hari ini dinyatakan sebagai libur fakultatif bagi umat Hindu etnis India yang melaksanakan hari raya tersebut.
“Kalau umat Hindu Bali kan tidak merayakan, begitu juga umat Hindu lainnya di Nusantara. Jadi sifatnya libur fakultatif,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/10) malam.
Dijelaskan, pemberian libur fakultatif ini berawal dari organisasi sosial kemasyarakatan Gema Sadhana, yang mengajukan surat kepada Presiden RI agar Perayaan Dipawali dijadikan libur fakultatif. Menurut Prof Widnya, hal ini juga sudah direkomendasikan oleh PHDI Pusat. “Oleh Presiden, Menteri Agama kemudian disuruh mengkaji, dan menugaskan Dirjen Hindu untuk mengkaji. Kami sudah membuat kajiannya dan kita laporkan kepada menteri,” terangnya.
Pemberian libur fakultatif, kata Prof Widnya, merupakan penghargaan yang diberikan kepada umat Hindu India karena sudah lama bergabung dengan NKRI. “Bahkan umat Hindu etnis India kan sebelum kemerdekaan sudah bergabung dengan NKRI,” katanya.
Dia menambahkan, umat Hindu India, kemanapun pergi, mereka akan membawa serta budaya dan peradabannya. Nah, setelah bergabung di Indonesia mereka juga membawa perayaan Dipawali ini yang dilaksanakan setiap tahun. “Di DKI Jakarta justru sebelumnya sudah dilakukan saat Jokowi menjabat sebagai gubernur, sudah diberikan izin,” imbuhnya.
Umat Hindu etnis India, kata Prof Widnya, ada tersebar di sejumlah daerah di Nusantara dengan terkonsentrasi pada dua daerah besar yakni DKI Jakarta dan Medan. Karenanya, setiap tahun diusulkan untuk libur fakultatif, namun baru sekarang ada perintah dari Presiden RI untuk dibahas di Kementerian. “Jadi, libur fakultatif hanya untuk kepada umat Hindu etnis India yang melaksanakan Dipawali. Bukan untuk semua umat Hindu. Bukan,” tegasnya.
Filosofi Dipawali sendiri dijelaskan sebagai jalan yang diterangi cahaya. Diceritakan, dahulu ada raksasa bernama Narakasura, yang membawa kegelapan dan kehancuran. Akhirnya Dewa Wisnu memberikan karunia dengan membunuh raksasa itu, ini disimbolkan dari gelap muncul terang. Perayaan ini dimaknai semacam kemenangan dharma melawan adharma, seperti Galungan di Bali. “Kalau filosofinya, Dipa itu cahaya, wali itu jalan. Artinya jalan yang diterangi cahaya. Semua umat Hindu di India merayakannya,” tandasnya.
Sementara itu, Pemprov Bali memberlakukan Hari Fakultatif serangkaian Perayaan Hari Raya Dipawali pada Rabu (18/10) hari ini. Kepala Biro Humas Pemprov Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra, mengatakan, Pemprov Bali menindaklanjuti surat dari Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI kepada instansi pemerintah TNI, Polri, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta di Indonesia termasuk Bali.
“Dari surat Dirjen Bimas Hindu tersebut, Gubernur Made Mangku Pastika keluarkan Surat Edaran Libur Fakultatif Hari Raya Dipawali. Jadi libur fakultatif Perayaan Dipawali ini hanya menindaklanjuti kepada instansi di Bali. Itu prosedur formalnya begitu dalam pemberlakuan libur fakultatif hari keagamaan,” ujar Dewa Mahendra, Selasa (17/10). *in, nat
1
Komentar