Banggar Dewan Panggil KPU Bali
Polemik revisi dana Pilgub Bali 2018 sebesar Rp 229,36 miliar, memasuki babak baru.
DENPASAR, NusaBali
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bali bakal panggil KPU selaku penyelenggara Pilgub 2018.
Rencana pemanggilan KPU ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Dr Nyoman Sugawa Korry, yang juga Koordinator Banggar DPRD Bali, Rabu (18/10) siang. Sugawa Korry mengatakan, pemanggilan KPU nanti khusus untuk membahas evaluasi dan serapan dana Pilgub Bali 2018.
Menurut Sugawa Korry, Pilgub Bali 2018 dianggarkan multiyears senilai Rp 229,36 miliar. Rinciannya, dalam APBD Induk 2017 dianggarkan Rp 100 miliar, dalam APBD Perubahan 2017 dianggarkan Rp 29,36 miliar, dan dalam APBD Induk 2018 dianggarkan Rp 100 miliar. Nah, yang sudah jalan di APBD 2017, kata Sugawa Korry, akan dilihat serapannya.
“Kemudian, kita lihat juga yang di APBD Induk 2018. Bukan hal tabu ada evaluasi anggaran Pilgub Bali 2018. Jadi, kami akan agendakan panggil KPU Bali,” ujar Sugawa Korry saat ditemui NusaBali di Kantor Sekretariat DPD I Golkar Bali, Jalan Surapati 9 Denpasar, Rabu kemarin.
Sugawa Korry mengatakan, sepanjang masih dalam pembahasan APBD Induk 2018, setiap anggota DPRD Bali dipersilakan menanyakan dan mengevaluasi pos- pos anggaran. Setiap anggota Dewan juga bisa menanyakan masalah anggaran Pilgub Bali 2018, meskipun bukan dari anggota Banggar DPRD Bali.
“Urusan anggaran Pilgub Bali 2018 itu adalah kewenangan DPRD Bali untuk membahasnya bersama eksekutif dan KPU Bali. Apalagi, APBD 2018 sedang berjalan pembahasannya. Setiap anggota DPRD Bali boleh menanyakan dan mengevaluasi. Itu hak setiap anggota Dewan, kita akan buka,” ujar politisi senior asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Sekretaris DPD I Golkar Bali 2016-2021 ini.
Politisi yang akademisi dari Pasca Sarjana Universitas Warmadewa (Unwar) ini menegaskan, apa yang disampaikan anggota Fraksi Panca Bayu DPRD Bali (NasDem-Hanura-PKPI-PAN) terkait usulan revisi dana Pilgub Bali 2018, adalah hal wajar.
Apalagi, dalam pandangan umumnya di sidang paripurna DPRD Bali, Fraksi Panca Bayu menyampaikan materi evaluasi anggaran Pilgub Bali 2018 yang dinilai terlalu besar. “Bagi saya selaku Koordinator Banggar DPRD Bali, dibahas detail itu lebih bagus. Asalkan patut, pantas, dan wajar,” kata Sugawa Korry.
Sugawa Korry mengungkapkan, Gubernur Made Mangku Pastika sebenarnya sempat menekan dana Pilgub Bali 2018 sampai Rp 200 miliar, dari usulan awal KPU sebesar Rp 254 miliar. “Tapi, kemudian diambil jalan tengah dari usulan semula Rp 254 miliar menjadi Rp 229,36 miliar,” beber mantan Ketua DPD II Golkar Buleleng ini.
Sementara itu, Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyambut baik langkah DPRD Bali. Raka Sandi mengatakan, pihaknya siap dipanggil Dewan untuk membahas dana Pilgub Bali 2018 yang diusulkan direvisi, ketimbang berpolemik panjang.
“Baguslah, kami siap kok datang untuk membahasnya,” ujar Raka Sandi yang ditemui NusaBali secara terpisah di Kantor Sekretariat KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Rabu kemarin.
Raka Sandhi menyebutkan, sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dana Pilgub Bali 2018 telah ditetapkan sebesar Rp 229,36 miliar. Untuk tahap pertama, dana Pilgub 2018 sudah cair Rp 100 miliar.
Dari dana tersebut, alokasi tertinggi untuk honorarium Pokja KPU Bali, KPU Kabupaten Kota/se-Bali, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Sekretariat PPK, yakni mencapai Rp 33,714 miliar. Kemudian, alokasi untuk sosialisasi/penyuluhan mencapai Rp 13,205 miliar, pelayanan administrasi perkantoran sekitar Rp 12,869 miliar, dan perjalanan dinas sebesar Rp 5,618 miliar. Selebihnya, dialokasikan untuk verifikasi pasangan calon perseorangan, sewa kendaraan, pembelian bahan bakar, dan pemutahiran data pemilih.
Hanya saja, berapa anggaran yang sudah habis dibelanjakan, Raka Sandi enggan membebernya. “Yang jelas, anggaran Pilgub Bali 2018 yang sudah cair Rp 100 miliar, lengkap dengan peruntukannya. Soal serapannya berapa, kami tidak bisa menyampaikan sekarang,” elak Raka Sandi.
Raka Sandi berdalih, angka serapan dana Pilgub Bali 2018 tidak boleh diumumkan saat ini, karena belum dilakukan audit oleh BPK. Jadi, sepanjang masih dalam proses berjalan, tidak bisa disampaikan jumlah serapannya. “Tapi, kami tetap kedepankan transparansi. Kami hanya bisa sampaikan yang cair dan peruntukannya. Kalau sudah diaudit BPK, baru bisa disampaikan,” jelas komisioner KPU asal Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini. *nat
1
Komentar