254 Pamangku Difasilitasi BPJS
Dengan diikutkan program BPJS Kesehatan diharapkan para Pamangku fokus ngayah dan tidak memikirkan jaminan kesehatan ketika mereka sakit.
Disbud Denpasar Anggarkan Rp 12.954.000 per Bulan
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 254 Pamangku beserta istri di Kota Denpasar segera difasilitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan oleh Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar. Pemkot menganggarkan sebesar Rp 12.954.000 perbulannya dari APBD untuk perlindungan kesehatan kepada Pamangku Desa, Pamangku Puseh, dan Pamangku Dalem ini. Launching BPJS untuk Pamangku ini rencananya akan dilakukan akhir Oktober 2017.
Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan Program Penjaminan Kesehatan Pamangku bersama pihak BPJS Kota Denpasar dan Paiketan Pamangku di ruang Praja Utama Kota Denpasar, Rabu (18/10).
"Kita memberikan jaminan kesehatan karena selama ini para pamangku sifatnya ngayah. Jika mereka tidak dijamin kesehatannya, ketika mereka sakit siapa yang menjamin kesehatan mereka. Jadi, kami berinisiatif untuk memberikan jaminan kesehatan agar para pamangku bisa fokus dengan ngayah di pura yang mereka empon masing-masing," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram disela-sela pertemuan tersebut, kemarin.
Menurutnya, selama ini pamangku dan istri pamangku yang ikut ngayah di Pura belum ada yang menjamin kesehatan sehingga pihaknya tidak ingin pikiran ngayah para pamangku terganggu karena memikirkan jaminan kesehatan mereka ketika sakit.
“Kami memberikan BPJS Kesehatan kepada 127 pamangku dan 127 istri pamangku. Program ini merupakan inisiatif dari Pemkot Denpasar yang memberikan BPJS kelas atau golongan II dengan anggarannya Rp 51 ribu setiap bulannya, sehingga pamangku tidak lagi memikirkan atau mengeluhkan biaya kesehatan setiap kali mengalami sakit,” ujarnya. "Kami berikan sesuai dengan anggaran dan standar untuk fasilitas pamangku dan sulinggih yakni golongan II. Jadi, untuk istrinya juga sama dengan BPJS golongan II, seluruhnya merupakan dana APBD," tambahnya.
BPJS tersebut kata Mataram, dikhususkan untuk mereka dalam kapasitas peserta bukan penerima upah kolektif (PBPU). Teknisnya Dinas Kebudayaan membuat Memorandum of Understanding (MOU) dengan Paiketan Pamangku di Kota Denpasar bahwa jaminan kesehatan tersebut dapat dipergunakan selama mereka menjadi pamangku. "BPJS Kesehatan ini bisa dipakai selama mereka masih dalam kapasitas menjadi pamangku yang dipercaya oleh masyarakat," tandasnya.
Salah satu Pamangku Desa Pakraman Denpasar, Jero Mangku Ketut Agus Antara, menyambut baik program BPJS Kesehatan untuk pamangku ini, sehingga pihaknya bisa fokus dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat di masing-masing desa mereka. Namun dia mengaku bingung karena saat ini dirinya kini sudah ikut program BPJS Kesehatan secara mandiri. "Bagus ini untuk pamangku-pamangku di Denpasar, tapi karena saya memiliki BPJS saya belum tahu nantinya bagaimana apakah bisa menerima BPJS lagi atau tidak. Saya akan menanyakan lagi mekanismenya kepada Disbud, bagaimana solusi kedepannya," kata Mangku Agus. *m
Komentar