nusabali

Bupati Karangasem Hentikan Galian C

  • www.nusabali.com-bupati-karangasem-hentikan-galian-c

Bupati Mas Sumatri perintahkan stafnya di tingkat kecamatan bersama Satpol PP bersinergi dengan TNI-Polri memasang portal agar tidak ada truk melintas.

AMLAPURA, NusaBali
Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri terbitkan surat bernomor 331.1/467/Sat-Pol PP/2017 tertanggal 28 September 2017 perihal penghentian aktivitas galian pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Seluruh pengusaha galian C yang beroperasi di kawasan rawan bencana (KRB) III dan KRB II menghentikan aktivitasnya karena berada di zona merah yang sangat membahayakan keselamatan penambang dan pencari material galian C. Aktivitas truk lalulalang ke areal galian C membingungkan masyarakat karena menyangka sudah bisa balik ke kampung. 

Bupati Mas Sumatri menegaskan, Pemkab Karangasem tidak pernah mengizinkan memasuki zona merah, termasuk pulang ke KRB III dan KRB II. Apabila, surat tersebut tidak diindahkan, Pemkab Karangasem akan mengambil tindakan sesuai peraturan hukum yang berlaku. “Kami melakukan ini demi keselamatan masyarakat yang berada di zona marah. Sebab, Gunung Agung sulit diprediksi kapan meletus,” imbuhnya. Guna menguatkan agar tidak ada truk lalulalang menuju lokasi galian C, Bupati Mas Sumatri memerintahkan stafnya di tingkat kecamatan bersama Satpol PP bersinergi dengan TNI-Polri untuk memasang portal agar tidak ada truk melintas.

Truk boleh saja melintas asalkan keperluannya untuk mengangkut ternak atau mengangkut logistik untuk pengungsi. Pantauan NusaBali, portal terpasang di Banjar Tengah dan Banjar Pande Sari, Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem. Portal juga terpasang di Tempek Pokas, Banjar Padangtunggal, Desa Duda, Kecamatan Selat di pertigaan Banjar Selat Kelod, Desa/Kecamatan Selat. Portal di Kecamatan Selat dijaga TNI/Polri dan memeriksa setiap truk yang melintas ditanyakan keperluannya. 

Terpisah, Kapolres Karangasem AKBP I Wayan Gede Ardana menginstruksikan jajaran Satuan Lalu Lintas melakukan razia menyasar truk-truk, jika menemukan truk tanpa identitas dilakukan tindakan langsung (tilang) dan jika ketahuan membawa material galian C disuruh kembali ke tempat semula. “Kami telah menggelar razia menyasar truk-truk agar tidak lagi mengambil material galian di KRB III dan KRB II,” kata AKBP Ardana. *k16

Komentar