Dermaga Pesiar Padangbai Makin Rusak
Krama Adat Padangbai berniat memperbaiki dermaga itu, tetapi aturan tidak mengizinkan.
AMLAPURA, NusaBali
Dermaga Pesiar Padangbai, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem kian rusak. Pemegang otoritas terkesan acuh karena tak kunjung melakukan perbaikan, padahal beberapa bagian telah keropos. Setengah dermaga berlantai kayu telah jebol, sebagian lagi amblas. Kapal cepat yang melayani wisatawan ke Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat, tetap memanfaatkan dermaga ini.
Sebelumnya, dermaga tersebut dimanfaatkan untuk sandar kapal cepat dari sisi timur dan sisi barat. Kali ini hanya dimanfaatkan dari sisi barat saja. Itu pun mesti hati-hati, jika ceroboh, wisatawan bisa nyemplung ke lubang dermaga. Bendesa Adat Padangbai, I Wayan Jandra Budiana mengatakan, krama adat berniat memperbaiki dermaga itu, tetapi aturan tidak mengizinkan.
Dermaga Pesiar Padangbai dibangun pada tahun 2006 dengan biaya dari Provinsi Bali dan pemerintah pusat. Selanjutnya, Pemprov Bali menghibahkan asset senilai Rp 800 juta itu ke Pemkab Karangasem dengan SK Provinsi Bali No 028/1955/PA BPKAD per 4 Mei 2017. Aset yang diserahkan jembatan penyeberangan orang. Begitu juga Menteri Perhubungan melalui KSOP (Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Padangbai) menghibahkan aset dermaga berupa ponton kayu senilai Rp 691 juta berdasarkan perjanjian hibah barang milik negara No UM.002/13/16/KSOP.Pbi-2017. Penyerahan aset diterima Bupati Mas Sumatri dengan naskah No 028/1146/BPKAD/Setda per 7 Juli 2017.
Setelah aset resmi milik Pemkab Karangasem dilanjutkan membentuk badan pengelola. Ternyata badan pengelola bermasalah bertentangan dengan Perda Kabupaten Karangasem No 21 tahun 2017, sehingga sekarang Dermaga Pesiar Padangbai tanpa pengelolaan. “Desa Pakraman Padangbai berniat melakukan perbaikan, namun tidak diperbolehkan pemerintah. Jadinya dermaga tetap rusak dan tetap pula dimanfaatkan,” ujar mantan Perbekel Padangbai, I Kadek Aris Suyasa, Kamis (19/10).
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Ida Bagus Putu Suastika mengakui yang berhak melakukan perbaikan dermaga itu adalah pemerintah. Dana perbaikan direncanakan bersumber dari pendapatan pengelolaan dermaga. Setelah Badan Pengelola Objek Wisata Padangbai dibekukan karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku, menunggu revisi Perda No 21 tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Padangbai.
“Sebelum Ranperda dibahas di DPRD, kami berupaya melakukan perbaikan. Kebetulan ada pengusaha membantu melalui CSR,” jelas Suastika. Diterangkan, CSR bersumber dari pengguna fasilitas Dermaga Pesiar Padangbai. 7 k16
1
Komentar