nusabali

Keputusan Status Tersangka Tinggal Tunggu Waktu

  • www.nusabali.com-keputusan-status-tersangka-tinggal-tunggu-waktu

Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

JAKARTA, NusaBali

Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam laporan yang dilayangkan kepada musisi Ahmad Dhani terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial.
 
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, gelar perkara untuk menentukan status tersangka Dhani hanya tinggal menunggu waktu. Dia menilai, semua bukti dan keterangan saksi sudah lengkap sudah dalam proses pemeriksaan.
 
"Perkembangannya kami tinggal melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status tersangka," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/10). Iwan mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli. Mereka merupakan ahli hukum pidana, ahli bahasa, serta ahli informasi dan transaksi elektronik.
 
Untuk pemeriksaan terhadap Dhani juga sudah dilakukan pada Selasa (10/10) lalu. Namun Iwan enggan menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kader Partai Gerindra tersebut. "Yang jelas (Dhani) sudah diperiksa, saksi ahli sudah, semua saksi juga sudah (diperiksa)," ucapnya.
 
Dhani dilaporkan oleh pendukung Basuki Tjahaja Purnama bernama Jack Boyd Lapian. Unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST itu dinilai sebagai ujaran kebencian.Di akunnya itu Dhani menulis "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP."
 
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan, Dhani menuding polisi merupakan pembela penista agama jika dirinya dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Iwan tidak berkomentar banyak soal pernyataan Dhani. Dengan sedikit tertawa Iwan hanya mengatakan jika dirinya hanya fokus untuk mengusut kasus tersebut.
 
"Saya tidak mau komentar soal itu, saya hanya melakukan tugas saya saja," ujar Iwan di dalam kendaraannya. Menurut Iwan siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan disertai barang bukti. *

Komentar