Dibalihokan, Keluarga Pengugat Lapor Polisi
Sengketa lahan Kantor Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng kembali berbuntut.
Sengketa Lahan Kantor Desa Pengelatan
SINGARAJA, NusaBali
Keluarga Nengah Koyan selaku penggungat lahan kantor desa melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Buleleng. Laporan itu gara-gara keluarga Nengah Koyan merasa dituduh merampas bangunan kantor desa. Tuduhan disebutkan tertulis dalam baliho yang terpasang di depan Kantor Desa Pengelatan.
Laporan dugaan pencemaran nama baik itu disampaikan ahli waris Nengah Koyan, Nyoman Supama ke Mapolres Buleleng, Kamis (19/10) siang. Tidak ada nama maupun pihak tertentu yang dilaporkan. Namun Supama hanya meminta agar polisi menyelidiki siapa yang memasang baliho itu, karena dianggap telah mencemarkan nama baik keluarganya.
Ditemui di Mapolres Buleleng, Supama menyatakan baliho yang terpasang di depan Kantor Perbekel Pengelatan itu berisi gambar dan tulisan yang berisi kata-kata fitnah. Supama menduga baliho sengaja dibuat untuk menistakan keluarga mereka.
Dalam baliho, kata Supama, disebutkan bahwa keluarga Nengah Koyan hendak merampas bangunan kantor kepala desa. “Faktanya kami hanya minta tanah kami diperhitungkan (diberikan ganti rugi, Red). Apabila ada niat baik dari perbekel untuk bernegosiasi, kami monggo. Ini untuk tanahnya, bukan bangunan,” kata Supama.
Supama mengaku sejak memenangkan gugatan di PN Singaraja, banyak hal-hal tak pantas yang diterima keluarga. Seperti pemutusan air desa secara sepihak. Hingga munculnya berita bohong yang sengaja diembuskan pada masyarakat untuk mendiskreditkan keluarga, sekaligus memprovokasi masyarakat. Polres Buleleng belum bisa dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut. Namun salah satu petugas menyebut, laporan itu akan dipelajari dan untuk ditindaklanjuti.
Sengketa berawal ketika keluarga Nengah Koyan mengajukan gugatan pada sebidang lahan seluas 300 meter persegi yang di atasnya berdiri Kantor Perbekel Pengelatan. Nengah Koyan mengklaim memiliki bidang tanah itu sebagai miliknya, dan menjadi bagian lahan milik Koyan yang seluruhnya memiliki luas 1.900 meter persegi. Setelah melalui proses persidangan di PN Singaraja, Nengah Koyan dinyatakan menang melalui putusan Nomor 83/Pdt.G/2017/PN Sgr.
Belakangan pihak desa berencana mengambil langkah banding hingga upaya hukum terakhir, yakni Peninjauan Kembali (PK). Selain mengambil langkah banding, desa juga memutus sementara sambungan air minum keluarga Nengah Koyan. Keputusan itu diambil melalui paruman yang dilakukan di SMPN 5 Singaraja, pada Minggu, 17 September 2017. *k19
Komentar