Tipikor Polres Badung Gelar Klarifikasi
Tim Tipikor Polres Badung minta klarifikasi ke Bagian Hukum dan HAM Pemkab Badung soal SK mutasi palsu. Sementara Bupati Giri Prasta berjanji jatuhkan sanksi akhir Oktober ini.
Kasus SK Mutasi Palsu
MANGUPURA, NusaBali
Masalah surat keputusan (SK) mutasi palsu yang terkuak beredar di sejumlah instansi di Pemkab Badung terus menggelinding. Sekalipun Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menjanjikan akan mengambil sikap sebelum akhir Oktober 2017, namun aparat kepolisian terus menelusuri kasus ini.
Bahkan Tim dari Unit III (Tipikor) Sat Reskrim Polres Badung menyambangi Bagian Hukum dan HAM Pemkab Badung untuk meminta klarifikasi kasus tersebut, Jumat (20/10). Tim Tipikor Polres diterima oleh Kabag Hukum dan HAM Pemkab Badung Komang Budi Argawa.
Bagian Hukum dan HAM Kabupaten Badung sempat mengabadikan kedatangan Tim Tipikor Sat Reskrim Polres Badung dan mengunggahnya ke media sosial. Sayangnya, Budi Argawa tak bisa dikonfirmasi perihal kedatangan aparat penegak hukum. Dihubungi melalui sambungan telepon, tidak aktif.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung I GedeWijaya dikonfirmasi terpisah mengaku tidak tahu menahu kedatangan Tim dari Unit III (Tipikor) Sat Reskrim Polres Badung. “Coba tanya ke Kabag Hukum langsung ya, biar tidak salah kami memberi keterangan,” ucapnya.
Walau begitu, pejabat asal Kerobokan, Kuta Utara, itu menyatakan wajar-wajar saja selaku aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas kasus SK mutasi palsu tersebut. Namun untuk sanksi pegawai, pihaknya tetap mengacu pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Untuk saat ini kami menunggu perintah pimpinan. Namun kalau terbukti bersalah tentu kami memberikan sanksi,” tandasnya.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sebelumnya menegaskan akan mengeluarkan keputusan sebelum akhir bulan ini. Apakah mereka bakal kena sanksi atau hanya diberikan pembinaan, masih belum terjawab. Untuk penilaian awal mereka yang bermasalah kemungkinan akan diseret dengan dua kategori pelanggaran. Yakni pelanggaran sedang dan berat. Tetapi mana sanksi yang cocok masih akan dipertimbangkan. “Ini ada dua golongan, ada sedang dan berat. Ya tinggal pilih saja sedang atau berat,” kata Bupati Giri Prasta.
Lantaran kasus ini menyita perhatian khalayak umum, pihaknya berharap persoalan ini bisa segera terselesaikan sehingga tidak berlarut-larut. Bupati Giri Prasta menegaskan akan mengeluarkan keputusan sebelum akhir bulan Oktober 2017. “Target bulan ini selesai,” tegasnya. Disinggung mengenai polisi ikut menyelidiki kasus ini, Bupati Giri Prasta menyatakan tak masalah. Ia mengatakan tidak bisa mengintervensi aparat penegak hukum apabila masuk ke dalam kasus ini.
Sampai saat ini sudah ada 10 SK yang diduga kuat palsu beredar di sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Badung. Sebanyak lima SK mutasi palsu terkuak pertama kali beredar di Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung, dua orang di lingkungan Sekretariat DPRD Badung, dua di UPT Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kecamatan Kuta, dan satu lagi di Dinas Sosial. 7 asa
Komentar