Dewan Minta Tidak Ada 'Kucing-Kucingan'
Dilarangnya bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) masuk atau beroperasi di Terminal Ubung, Denpasar mulai Senin (23/10) depan dan harus pindah ke Terminal Mengwi, Badung dikhawatirkan akan memunculkan permasalahan baru.
Larangan Bus AKAP Masuk Terminal Ubung
DENPASAR, NusaBali
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar, Eko Supriadi, Jumat (20/10). Pihaknya mengkhawatirkan saat pelarangan ini sudah berjalan, akan terjadi pelanggaran-pelanggaran, salah satunya bus AKAP akan main 'kucing-kucingan' dengan menaikkan atau menurunkan penumpang di Denpasar karena kebanyakan gudang bus AKAP berada di wilayah ini.
“Penumpang kan mintanya mudah. Bus AKAP juga gudangnya ada di Denpasar. Penumpang kan bisa saja diturunkan atau dinaikkan di gudangnya, sehingga tidak perlu mencari angkutan lagi. Saya merasa kasihan dengan sistem sekarang. Nanti, transportasi darat akan mati suri,” kata Eko Supriadi.
Politisi PDIP ini mengatakan, penumpang akan berpikir ulang ketika harus beberapa kali ganti angkutan ketika ke Terminal Mengwi. Jika sampai bus menaikkan dari gudangnya, hal yang paling ditakutkan Terminal Ubung akan sepi penumpang. Oleh karena itu Eko berharap petugas terkait harus terus mengawasi sistem baru ini dan harus terus mengontrol jangan sampai ada pelanggaran. Di sisi lain juga, dia berharap Pemerintah dan Dewan Denpasar harus duduk bersama dalam menentukan nasib Terminal Ubung ke depan. Sebab, setelah ditinggal oleh bus AKAP, pendapatan dari Terminal Ubung dipastikan akan menurun drastis. “Harus dicari solusi menghidupkan kembali Terminal Ubung dan juga bisa bermanfaat untuk masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Kepala UPT Terminal Ubung, AA Eka Putra mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena menurutnya, ini sudah menjadi keputusan pusat. Pihaknya, kini hanya bisa mensosialisasikan ke Perusahaan Oto (PO) bus agar bisa mensterilkan Terminal Ubung dari bus AKAP. Salah satunya dengan memasang spanduk pelarangan Bus AKAP masuk ke Terminal Ubung. Dengan pelarangan ini, Eka Putra juga memastikan akan terjadi penurunan pendapatan di Terminal Ubung. Tapi, pihaknya tak bisa berbuat banyak.
Eka Putra menjelaskan, dilarang bus AKAP masuk Terminal Ubung karena selama ini izin trayek AKAP hanya di Terminal Mengwi yang kini menyandang status Terminal Tipe A, kendati penumpang tujuan akhir mereka ke Denpasar. Namun dalam peraturan mereka harus turun dari bus AKAP di Terminal Mengwi dan mencari kendaraan lain untuk menuju ke tempat mereka masing-masing. “Dengan adanya penetapan status Terminal Ubung oleh Walikota Denpasar, September 2016 lalu, bahwa Terminal Ubung sudah ditetapkan menjadi Terminal Tipe C. Di mana fungsi Terminal C adalah kendaraan yang masuk di Terminal Ubung adalah angkutan pedesaan dan angkutan perkotaan, jadi semua Bus AKAP harus dipindah ke Terminal Mengwi, tidak lagi ada yang masuk ke Terminal Ubung,” kata Eka Putra.
“Sesuai surat dari Dirjen Perhubungan Darat, bus AKAP per Juni tahun 2012 sudah pindah ke Terminal Mengwi, karena terminal ini merupakan Terminal Tipe A. Sedangkan Terminal Ubung saat itu ditetapkan Gubernur Bali menjadi Terminal Tipe B yang dikelola Provinsi Bali. Terminal Mengwi yang berstatus Tipe A dikelola Kabupaten Badung pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016. Namun pada 1 Januari 2017, pada akhirnya Terminal Mengwi dikelola pemerintah pusat, sehingga aturan berubah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat,” imbuhnya. 7 m
1
Komentar