Bupati Tengahi Sengketa Lahan Kantor Desa Pengelatan
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, akhirnya turun tangan tengahi sengketa lahan Kantor Desa Pengelatan, Kecamatan Buleleng.
SINGARAJA,NusaBali
Rencananya, Bupati segera pertemukan kedua belah pihak agar sengketa tidak berlanjut. Sengketa itu melibatkan keluarga Nengah Koyan selaku penggugat yang mengklaim lahan Kantor Desa Pengelatan adalah tanah hak milik berdasarkan sertifikat yang dimiliki. Sedangkan yang tergugat adalah aparat desa hingga aparat pemerintahan di atasnya. Akibat gugatan itu, situasi di Desa Pengelatan mulai tidak kondusif karena warga juga membuat gerakan menentang langkah keluarga Nengah Koyan.
Nah, sebelum kedua belah pihak dipertemukan, Bupati Agus Suradnyana sudah bertemu dengan masing-masing pihak secara terpisah. Pertemuan dengan keluarga Nengah Koyan dilakukan, Jumat (20/10) pagi di Kantor Bupati Buleleng, Jalan Pahlawan Singaraja. Sedangan pertemuan dengan aparat desa dan tokoh masyarakat Desa Pengelatan dilakukan sehari sebelumnya, Kamis (19/10) di Kantor Desa Pengelatan.
Pertemuan dengan keluarga Nengah Koyan yang diwakili oleh Nyoman Supadma dan anaknya berlangsung tertutup di ruang kerja Bupati, sekitar pukul 08.00 Wita. Pertemuan itu juga dihadiri Wakil Bupati Nyoman Sutjidra, Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Made Arya Sukerta, Kabag Hukum Bagus Beratha, Kepala Inspektorat Putu Yasa, dan Kabag Humas dan Protokol Made Supartawan.
Tidak jelas hasil dari pertemuan tersebut. Nyoman Supadma yang dicegat usai pertemuan tidak berbicara banyak. Supadma menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa pada Bupati. “Silakan dengan pak Bupati saja, saya serahkan (penyelesaian sengketa,red) pada pak Bupati,” ujarnya sambil meminta maaf tidak bisa memberi penjelasan yang panjang.
Sementara Bupati Agus Suradnyana usai pertemuan menegaskan, sudah mendapatkan keinginan dari masing-masing pihak. Bupati pun berencana segera akan mempertemukan kedua belah pihak untuk saling menerima, termasuk tidak ada lagi persoalan hukum termasuk sanksi sosial bagi keluarga Nengah Koyan. “Sudah, sudah selesai tidak lagi ada persoalan. Ya, mungkin lagi seminggu ini saya pertemuan keduanya. Intinya kedua belah pihak sama-sama ingin berdamai,” katanya.
Menurut Bupati, persoalan itu tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat, dengan kondisi saling bersitegang. Karena itu, persoalan itu harus diselesaikan perlahan dengan mencari keinginan diantara kedua belah. “Ini kan lagi situasi agak bersitegang, ya harus pelan-pelan mencarikan solusi. Tetapi kedua belah pihak sudah sama-sama ingin berdamai. Nanti saya pertemukan keduanya agar persoalan ini tidak berlanjut,” jelas Agus Suradnyana.
Sengketa lahan Kantor Desa Pengelatan berawal dari gugatan keluarga Nengah Koyan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Februari 2017 lalu. Nengah Koyan mengklaim lahan kantor desa yang berlokasi di Banjar Dinas Kajanan, merupakan lahan hak miliknya, sesuai bukti kepemilikan sertifikat No 113 yang terbit tahun 1982. Hasilnya, PN Singaraja memenangkan penggugat dengan mengabulkan sebagian permohonan penggugat.
Menyusul gugatan itu, aparat desa melalui paruman banjar sepakat melanjutkan proses hukum ke jenjang lebih tinggi mulai dari Banding, Kasasi bahkan sampai Peninjauan Kembali (PK). Selain sepakat menempuh jalur hukum yang lebih tinggi, warga yang hadir juga mendesak agar Perbekel menjatuhkan sanksi pemutusan pelayanan air bersih yang dikelola oleh desa kepada keluarga Nengah Koyan. Terakhir, keluarga Nengah Koyan kembali melapor ke Polres Buleleng menyangkut dugaan pencemaran nama baik karena dikatakan menyerobot lahan dan bangunan kantor desa yang ditulis dalam baliho di depan Kantor Desa Pengelatan. *k19
Komentar