nusabali

Dijerat UU KDRT, Terancam 15 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-dijerat-uu-kdrt-terancam-15-tahun-penjara

Tersangka I Wayan Reni, 57, dari Banjar Bakung, Desa Manggis, Kecamatan Manggis, terjerat UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), khususnya pasal 44 (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp 45 juta. 

Kasus Suami Bunuh Istri di Desa Manggis, Karangasem 

AMLAPURA, NusaBali
Sebab, tersangka melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan sang istri Ni Wayan Narsa, 51, meninggal.

“Pemeriksaan tersangka telah selesai dan tinggal melengkapi pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kasatreskrim Polres Karangasem AKP Decky Hendra Wijaya seizin Kapolres AKBP I Wayan Gede Ardana saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolres Karangasem, Jalan Bayangkara Amlapura, Jumat (20/10).

Setelah beberapa kali petugas penyidik memeriksa tersangka, didapatkan kesimpulan, yang mana tersangka mulanya nekat membunuh istrinya Ni Wayan Narsa, selanjutnya berniat bunuh diri. Hanya saja, setelah istrinya diperkirakan telah meninggal tersangka gagal bunuh diri dengan strum, setelah mengambil kabel listrik. Hanya luka bakar diderita tersangka di bagian jari-jari tangan kanan.

"Kasus pembunuhan ini tidak ada istilah direncanakan, memang murni berniat bunuh diri bersama, hanya saja gagal dilakukan tersangka. Tersangka hanya berhasil membunuh istrinya," jelas AKP Decky.

I Wayan Reni dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai tersangka, selain ada pengakuan, ada alat bukti dan saksi-saksi yang menguatkan. Alat bukti berupa palu, ditambah pengakuan tersangka dan kesaksian keluarganya. Saksi kunci dalam kasus itu, I Ketut Pasek ipar tersangka, yang mengantar korban ke Puskesmas Manggis I, dan selanjutnya mengantar ke RSUP Sanglah. Kasus penganiayaan itu terjadi Rabu (18/10) pukul 04.00 Wita, dan meninggal di RSUP Sanglah pukul 15.00 Wita, dilaporkan melalui telepon ke Polsek Manggis, pukul 15.30 Wita.

Saksi lain menguatkan kasus itu, salah satu anak tersangka I Ketut Yasa, yang turut mengevakuasi ibunya semasih berlumuran darah. Korban meninggal setelah wajahnya remuk dihantam gunakan palu, terutama di bagian pelipis kiri, hidung, kening dan bagian kepala, sempat mengalami pendarahan di otak, kemudian nyawanya tak tertolong.

Jasad korban telah dibakar di Setra Desa Pakraman Manggis, di Banjar Belong, Desa Manggis, Kecamatan Manggis, Kamis (19/10), tanpa kehadiran tersangka atau sang suami korban.

Disinggung kapan rencana menggelar rekonstruksi, AKP Decky belum memikirkan hal itu. Sebab, masih menuntaskan pemeriksaan. Di samping itu masih menunggu hasil pemeriksaan sampel darah yang menempel di kasur, bantal dan kaca almari tersangka. Sebab, usai melakukan penganiayaan berat menyasar korban semasih tidur, darah segar menempel di tempat tidur. begitu juga palu digunakan menganiaya korban bernoda darah.

"Nanti setelah berkas tuntas, termasuk hasil visum dan otopsi korban, berlanjut menggelar rekonstruksi," katanya. *k16

Komentar