PDAM Gianyar Siap-siap Naikkan Tarif
Tarif bakal naik hampir dua kali lipat, dari Rp 1.700/m3 menjadi Rp 3.000/m3 pada tahun 2018.
GIANYAR, NusaBali
Tahun 2018 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gianyar akan merekonstruksi tarif. Meskipun saat itu memasuki tahun politik, perubahan struktur tarif ini mutlak harus dilakukan. Jika tidak, PDAM terancam merugi yang berdampak pada pelayanan kepada pelanggan.
Hal ini disampaikan Direktur Utama PDAM Kabupaten Gianyar, Made Sastra Kencana, didampingi Direktur Umum I Nyoman Darmadiasa, Direktur Teknik I Wayan Suastika, dan Ketua Dewan Pengawas Pande Putu Ngurah Sugiawan, menyampaikan rencana restrukturisasi tarif, Jumat (20/10).
Dijelaskan, rata-rata per bulan PDAM mengalami kerugian Rp 200 juta. Angka ini merupakan selisih antara pendapatan rata-rata per bulan Rp 4,6 miliar dengan biaya operasional yang mencapai Rp 4,8 miliar. “Secara komersial kami memang rugi, tapi secara operasional masih bisa berjalan karena selisih itu masuk penyusutan,” jelasnya.
Berkaca dari sini, tahun 2018 PDAM memprediksi tidak akan lagi bisa mensubsidi kebutuhan air pelanggan. Tercatat per Agustus 2017, PDAM Gianyar mensubsidi sebanyak 20.605 pelanggan rumah tangga atau sebesar 40 persen dari total 51 ribu pelanggan.
“Sekali subsidi hampir Rp 300 juta per bulan. Coba hitung setahun sekitar Rp 4 miliar yang kami subsidi. Yang seharusnya ini bisa jadi pendapatan PDAM sekaligus jadi pemasukan untuk PAD,” jelasnya.
Rencana perubahan struktur tarif inipun, kata Sastra sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016. Terlebih sejak 8 tahun terakhir, PDAM Gianyar memang belum pernah menaikkan tarif yakni tetap pada angka Rp 1.700/m3. Pihaknya pun berencana menaikkan tarif dasar dari Rp 1.700/m3 ini menjadi Rp 3.000/m3.
“Kelihatannya memang naik siginifikan. Tapi untuk diketahui, PDAM biayai produksi per kubik Rp 3.000. Jadi kalau terus disubsidi, biaya operasional semakin tinggi. “Saya pun angkat tangan,” ujarnya.
Kalau tarif tidak naik, maka satu-satunya jalan adalah kembali ke Permendagri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum. “Pemerintah yang bayar subsidi,” jelasnya.
Dalam perhitungan dan penetapan tarif air minum, pola tarif didasarkan atas klasifikasi pelanggan. “Jadi ada subsidi silang. Juga ada pola tarif progresif yang bertujuan agar pelanggan menggunakan air secara efektif dan efisien,” jelasnya.
Untuk kelompok rumah tangga (RT) yang awalnya digabung menjadi satu. Kini, kelompok RT dipecah menjadi 4 tipe berdasarkan daya listrik. RT A untuk daya listrik 450 VA, RT B untuk daya listrik 900 VA, RT C untuk daya listrik 2.200 VA, dan RT D untuk daya listrik diatas 2.200 VA.
“Sebelum berlakukan tarif baru ini, kami sudah lapor ke Bupati dan Wakil Bupati. Tapi melihat situasi politik, kami disarankan untuk melakukan survei terlebih dahulu. Lihat reaksi dan kritikan yang muncul,” jelasnya.
Namun diakuinya bahwa Permendagri ini tidak mengenal momentum pilkada. “Jadi tahun 2018 harus naik ini, sembari kami jalan untuk melakukan sosialisasi dan survei ke 7 kecamatan,” tegasnya.
Ditambahkan, salah satu penunjang kenaikan tarif adalah besaran upah minimum kabupaten (UMK) Gianyar tahun 2017 sebesar Rp 2.261.000. “Daya beli masyarakat untuk beli air minum adalah 4 persen dari UMK. Artinya sekitar Rp 80 ribu per bulan. Jadi masih jauh lebih murah,” jelasnya.*nvi
Komentar