KPU: 13 Parpol tak Lolos
Beberapa partai politik yang tidak lolos akan mengajukan gugatan ke Bawaslu.
JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pendaftaran 13 parpol sebagai peserta Pemilu 2019 karena dokumen persyaratannya tidak lengkap. Hal ini membuat partai-partai tersebut tak bisa mengikuti pemilu.
"Ya kan tidak lengkap (pemenuhan tahapan), berarti kan tidak bisa. Untuk pendaftaran aja kan tidak lengkap," ujar Komisioner KPU Viryan di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (20/10), dilansir detik.com.
Viryan mengatakan, partai politik yang tidak menyerahkan dokumen dengan lengkap dalam proses pendaftaran tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Itu sesuai dengan peraturan KPU No 11 Tahun 2017. "Yang jelas sekarang dokumennya tidak lengkap, dan karena tidak lengkap tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya, dalam pendaftaran dan verifikasi peserta partai politik 2019," ujar Viryan.
Beberapa partai politik yang tidak lolos akan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Viryan mengatakan, dalam hal ini, KPU akan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Dalam hal partai tersebut melakukan upaya hukum itu kita hormati dan kita mengikuti saja bagaimana proses hukum yang berjalan," kata Viryan.
Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan ada beberapa hal yang membuat data parpol dinyatakan tidak lengkap. "Ya rata-rata varian (penyebabnya), berbeda-beda. Tetapi yang paling ini kan kita lihat kepengurusan ini yang paling penting harus ada semua," katanya.
Evi mengatakan, kelengkapan persyaratan harus sesuai dengan yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satunya jumlah minimal kepengurusan di provinsi 100 persen. "Tentu sesuai dengan persyaratan yang diatur UU Pasal 173 ayat 2, di sini kan ada SK kepengurusannya yang dikeluarkan oleh Menkum HAM. Kemudian kepengurusan provinsi di 100 persen di semua provinsi," ujar Evi.
Syarat lain adalah minimal 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten dan 50 persen di tingkat kecamatan. Serta menyerahkan dokumen tambahan, seperti nomor rekening dan alamat kantor tetap. "Sebanyak 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten kota, 50 persen di tingkat kecamatan. Kemudian keterwakilan perempuan 30 persen yang wajib di pusat, memperhatikan di provinsi dan kabupaten/kota," tutur Evi.
"Menyerahkan nomor rekening kemudian juga domisili kantor tetap. Nah ini merupakan persyaratan-persyaratan yang diwajibkan dalam UU. Kemudian partai politik itu kan harus bawa dokumen-dokumen tersebut pada kita, dan menginputnya dalam sipol," sambungnya.
Evi mengatakan semua persyaratan harus dibawa secara lengkap. Ke-13 partai yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap tersebut tidak dapat dilanjutkan dalam proses penelitian administrasi. "Jadi semuanya ini harus dipenuhi lengkap. Nah karena tidak lengkap, maka mereka tidak bisa lanjut ke penelitian administrasi," ucap Evi.
KPU juga menyataka tidak akan memberi tambahan waktu kepada partai-partai yang tidak lolos itu."Nggak bisa kalau dari kami (kesempatan parpol memperbaiki). Kecuali dari upaya hukum mereka berhasil, ya kita tunduk dengan hukum," ujar komisioner KPU Pramono Ubait.
Seperti diketahui, Partai Idaman sendiri berencana menggugat KPU karena pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap sehingga pendaftarannya tidak diterima. Idaman mengajak 12 partai lain yang bernasib sama."Kita hargai segala upaya teman-teman parpol," ucap Pramono soal rencana Idaman itu.
Partai besutan Rhoma Irama tersebut berencana mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang merupakan salah satu syarat pendaftaran KPU. Namun Pramono menyebut, kegagalan di Sipol bukan satu-satunya alasan pendaftaran 13 parpol ditolak.
"Bukan (cuma itu), input di Sipol belum ada, fisiknya juga belum ada. Mulai dari dokumen kepengurusan, dokumen keanggotaan, dan beberapa hal belum sesuai dengan syarat yang ditentukan UU," ujarnya. "Jadi kemampuan input Sipol berbanding lurus dengan data fisik," imbuh Pramono.
Sejumlah pihak menyebut, Sipol menjadi kendala bagi partai untuk melakukan pendaftaran. Namun Pramono membantah, sebab buktinya 14 partai politik yang lolos mampu menyelesaikan kewajibannya. "Nyatanya yang 14 partai lain bisa," kata dia.
Pramono memastikan partainya tidak akan memberi kesempatan lagi bagi partai-partai yang tidak lolos itu. Sebab KPU sudah memberikan tambahan waktu sebelumnya. "Untuk melengkapi kan sudah diberi waktu 1x24 jam, pemeriksaan kita beri tambahan waktu untuk akomodir yang masih punya dokumen tapi belum ada Sipol," sebut Pramono. "Buktinya kan ada 4 partai yang bisa memanfaatkan waktu 1x24 jam itu. Demokrat, PKB, Garuda dan Berkarya. Ketika ada waktu mereka bisa selesaikan tepat waktu," imbuhnya. *
"Ya kan tidak lengkap (pemenuhan tahapan), berarti kan tidak bisa. Untuk pendaftaran aja kan tidak lengkap," ujar Komisioner KPU Viryan di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (20/10), dilansir detik.com.
Viryan mengatakan, partai politik yang tidak menyerahkan dokumen dengan lengkap dalam proses pendaftaran tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Itu sesuai dengan peraturan KPU No 11 Tahun 2017. "Yang jelas sekarang dokumennya tidak lengkap, dan karena tidak lengkap tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya, dalam pendaftaran dan verifikasi peserta partai politik 2019," ujar Viryan.
Beberapa partai politik yang tidak lolos akan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Viryan mengatakan, dalam hal ini, KPU akan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Dalam hal partai tersebut melakukan upaya hukum itu kita hormati dan kita mengikuti saja bagaimana proses hukum yang berjalan," kata Viryan.
Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan ada beberapa hal yang membuat data parpol dinyatakan tidak lengkap. "Ya rata-rata varian (penyebabnya), berbeda-beda. Tetapi yang paling ini kan kita lihat kepengurusan ini yang paling penting harus ada semua," katanya.
Evi mengatakan, kelengkapan persyaratan harus sesuai dengan yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satunya jumlah minimal kepengurusan di provinsi 100 persen. "Tentu sesuai dengan persyaratan yang diatur UU Pasal 173 ayat 2, di sini kan ada SK kepengurusannya yang dikeluarkan oleh Menkum HAM. Kemudian kepengurusan provinsi di 100 persen di semua provinsi," ujar Evi.
Syarat lain adalah minimal 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten dan 50 persen di tingkat kecamatan. Serta menyerahkan dokumen tambahan, seperti nomor rekening dan alamat kantor tetap. "Sebanyak 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten kota, 50 persen di tingkat kecamatan. Kemudian keterwakilan perempuan 30 persen yang wajib di pusat, memperhatikan di provinsi dan kabupaten/kota," tutur Evi.
"Menyerahkan nomor rekening kemudian juga domisili kantor tetap. Nah ini merupakan persyaratan-persyaratan yang diwajibkan dalam UU. Kemudian partai politik itu kan harus bawa dokumen-dokumen tersebut pada kita, dan menginputnya dalam sipol," sambungnya.
Evi mengatakan semua persyaratan harus dibawa secara lengkap. Ke-13 partai yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap tersebut tidak dapat dilanjutkan dalam proses penelitian administrasi. "Jadi semuanya ini harus dipenuhi lengkap. Nah karena tidak lengkap, maka mereka tidak bisa lanjut ke penelitian administrasi," ucap Evi.
KPU juga menyataka tidak akan memberi tambahan waktu kepada partai-partai yang tidak lolos itu."Nggak bisa kalau dari kami (kesempatan parpol memperbaiki). Kecuali dari upaya hukum mereka berhasil, ya kita tunduk dengan hukum," ujar komisioner KPU Pramono Ubait.
Seperti diketahui, Partai Idaman sendiri berencana menggugat KPU karena pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap sehingga pendaftarannya tidak diterima. Idaman mengajak 12 partai lain yang bernasib sama."Kita hargai segala upaya teman-teman parpol," ucap Pramono soal rencana Idaman itu.
Partai besutan Rhoma Irama tersebut berencana mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang merupakan salah satu syarat pendaftaran KPU. Namun Pramono menyebut, kegagalan di Sipol bukan satu-satunya alasan pendaftaran 13 parpol ditolak.
"Bukan (cuma itu), input di Sipol belum ada, fisiknya juga belum ada. Mulai dari dokumen kepengurusan, dokumen keanggotaan, dan beberapa hal belum sesuai dengan syarat yang ditentukan UU," ujarnya. "Jadi kemampuan input Sipol berbanding lurus dengan data fisik," imbuh Pramono.
Sejumlah pihak menyebut, Sipol menjadi kendala bagi partai untuk melakukan pendaftaran. Namun Pramono membantah, sebab buktinya 14 partai politik yang lolos mampu menyelesaikan kewajibannya. "Nyatanya yang 14 partai lain bisa," kata dia.
Pramono memastikan partainya tidak akan memberi kesempatan lagi bagi partai-partai yang tidak lolos itu. Sebab KPU sudah memberikan tambahan waktu sebelumnya. "Untuk melengkapi kan sudah diberi waktu 1x24 jam, pemeriksaan kita beri tambahan waktu untuk akomodir yang masih punya dokumen tapi belum ada Sipol," sebut Pramono. "Buktinya kan ada 4 partai yang bisa memanfaatkan waktu 1x24 jam itu. Demokrat, PKB, Garuda dan Berkarya. Ketika ada waktu mereka bisa selesaikan tepat waktu," imbuhnya. *
Komentar