Serangan Jantung, Terdakwa Korupsi Meninggal
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banyuwangi, Heru Supriyadi, 45, yang menjadi terdakwa kasus korupsi pemalsuan dokumen kepabeanan kapal Dream Bali dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (14/10) lalu.
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Kepabeanan
DENPASAR, NusaBali
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi pada Minggu (22/10). Ia mengatakan Heru Supriyadi meninggal dunia karena penyakit jantung yang dideritanya. “Sudah sepekan lalu meninggal dunia di RSUP Sanglah karena sakit jantung,” jelas Suardi.
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan majelis hakim terkait meninggalnya terdakwa Heru Supriyadi ini. Majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila kemudian mengeluarkan penetapan atas kematian terdakwa yang dilengkapi surat dari pihak rumah sakit. “Inti dari penetapan itu menggugurkan perkara atas nama Heru karena yang bersangkutan meninggal dunia,” tegasnya.
Sementara itu, perkara untuk terdakwa lainnya yang juga merupakan PNS KSOP Benoa, Joni Edy Susanto tetap dilanjutkan pada Jumat (20/10) lalu di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan agenda pemeriksaan saksi. Seperti diketahui, dalam dakwaan disebutkan terdakwa Joni yang merupakan PNS KSOP Pelabuhan Benoa dan Heru yang merupakan PNS KSOP Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur, diduga menyalahgunakan wewenang melakukan pungutan liar dengan membuat dokumen palsu terkait perubahan nama kapal dari Dream Tahiti berbendera Prancis menjadi Dream Bali. Dalam modusnya, Joni memalsukan dokumen kapal seolah-olah kapal ini dibuat di Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk menghindari pajak impor barang. Setelah dokumen selesai, lalu didaftarkan di KSOP Banyuwangi melalui Heru. Kapal ini masuk Indonesia pada Januari 2016, dan dua tersangka memalsukan dokumen untuk menghindari pajak impor barang dan juga seolah-olah kapal dibuat di Indonesia.
Dokumen kapal palsu ini akhirnya keluar dan kapal jenis yacht juga sudah sempat beroperasi sekitar dua tahun menggunakan dokumen palsu tersebut. Pemalsuan dokumen balik nama kapal ini baru terungkap pada Juni 2016 oleh Bea Cukai dan dilaporkan ke Polda Bali. Tindak pidana korupsi ini mengakibatkan hilangnya hak negara dari Pendapatan Pajak Impor (PIB) Kapal Dream Bali mencapai Rp 1.096.449.000. *rez
1
Komentar