Overstay Setahun, Wisman Rusia Dideportasi
Sempat batal terbang sehari sebelumnya karena mabuk. Kecewa karena batal terbang, wisman Rusia berusia 25 tahun itu menyayat tangannya.
DENPASAR, NusaBali
Seorang wisatawan asal Rusia, Pomah Roman Kuzin, 25, dideportasi oleh petugas Imigrasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Jumat (20/10) sekitar pukul 22.30 Wita. Pemilik paspor nomor 724183549 ini dipulangkan paksa karena pelanggaran izin tinggal alias overstay. Bahkan, izin tinggal wisman bersangkutan habis sejak setahun belakangan.
Informasi yang dihimpun di lapangan, wisatawan kelahiran Rusia tahun 1992 ini tertangkap oleh petugas Imigrasi di kawasan Kuta. Selanjutnya, dalam pemeriksaan diketahui izin tinggalnya di Bali sudah lewat. Petugas langsung berkoordinasi untuk memulangkannya. Nah, pada Jumat (20/10) sekitar pukul 22.30 Wita, petugas melakukan proses deportasi. Wisman ini dihantar oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai ke Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai. Wsiman ini dideportasi melalui rute Denpasar–Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan maskapai Air Asia AK371. “Dia melakukan pelanggaran administrasi. Visanya sudah mati sejak setahun silam. Namun, dia masih di sini (Bali). Makanya diambil langkah untuk mendeportasinya,” ucap sumber di lingkup bandara, Minggu (22/10) sore.
Menurut dia, proses deportasi melalui gate A8 pesawat Air Asia dengan didampingi 2 orang petugas imigrasi dan supervisor Avsec Air Asia, ini berlangsung dalam penjagaan ketat. Pasalnya, insiden sehari sebelumnya sempat terjadi pembatalan lantaran wisman ini mabuk berat. Walhasil, petugas yang sudah mengantanya ke bandara terpaksa membawanya kembali dengan alasan keselamatan penumpang dan wisman itu sendiri, “Sebenarnya hari Kamis (19/10), dia sudah dijadwalkan untuk terbang. Namun, ia justru menenggak alkohol berlebihan, sehingga mabuk berat. Pun pihak maskapai tidak mengizinkannya dengan alasan keselamatan,” tuturnya.
Bahkan, ulah wisman yang diketahui belakangan tinggal di Jalan Melasti, Seminyak, Kuta ini sempat menyayat tangannya sendiri karena kesal tidak jadi diberangkatkan pada Kamis malam. Atas insiden itu, sempat terjadi kepanikan. Namun, petugas di lapangan mengamankannya dan membawanya ke ruangan isolasi. Nah, atas tindakannya itu, dia dimasukkan ke dalam daftar pencekalan wisatawan oleh petugas.
Untuk pelanggarannya, ia melanggar pasal 78 ayat (3) UU.RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Dia sudah kami masukkan dalam daftar pencekalan. Ya, ini semua karena tindakannya itu,” ujarnya. Kepala Imigrasi Bandara Ngurah Rai Budi Hardjanto belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi via ponselnya, tidak aktif. *dar
Informasi yang dihimpun di lapangan, wisatawan kelahiran Rusia tahun 1992 ini tertangkap oleh petugas Imigrasi di kawasan Kuta. Selanjutnya, dalam pemeriksaan diketahui izin tinggalnya di Bali sudah lewat. Petugas langsung berkoordinasi untuk memulangkannya. Nah, pada Jumat (20/10) sekitar pukul 22.30 Wita, petugas melakukan proses deportasi. Wisman ini dihantar oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai ke Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai. Wsiman ini dideportasi melalui rute Denpasar–Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan maskapai Air Asia AK371. “Dia melakukan pelanggaran administrasi. Visanya sudah mati sejak setahun silam. Namun, dia masih di sini (Bali). Makanya diambil langkah untuk mendeportasinya,” ucap sumber di lingkup bandara, Minggu (22/10) sore.
Menurut dia, proses deportasi melalui gate A8 pesawat Air Asia dengan didampingi 2 orang petugas imigrasi dan supervisor Avsec Air Asia, ini berlangsung dalam penjagaan ketat. Pasalnya, insiden sehari sebelumnya sempat terjadi pembatalan lantaran wisman ini mabuk berat. Walhasil, petugas yang sudah mengantanya ke bandara terpaksa membawanya kembali dengan alasan keselamatan penumpang dan wisman itu sendiri, “Sebenarnya hari Kamis (19/10), dia sudah dijadwalkan untuk terbang. Namun, ia justru menenggak alkohol berlebihan, sehingga mabuk berat. Pun pihak maskapai tidak mengizinkannya dengan alasan keselamatan,” tuturnya.
Bahkan, ulah wisman yang diketahui belakangan tinggal di Jalan Melasti, Seminyak, Kuta ini sempat menyayat tangannya sendiri karena kesal tidak jadi diberangkatkan pada Kamis malam. Atas insiden itu, sempat terjadi kepanikan. Namun, petugas di lapangan mengamankannya dan membawanya ke ruangan isolasi. Nah, atas tindakannya itu, dia dimasukkan ke dalam daftar pencekalan wisatawan oleh petugas.
Untuk pelanggarannya, ia melanggar pasal 78 ayat (3) UU.RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Dia sudah kami masukkan dalam daftar pencekalan. Ya, ini semua karena tindakannya itu,” ujarnya. Kepala Imigrasi Bandara Ngurah Rai Budi Hardjanto belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi via ponselnya, tidak aktif. *dar
1
Komentar