Melawan, Dua Rampok Sadis Didor
Jajaran Satreskrim Polres Jembrana, Jumat (20/10), membekuk dua orang tersangka anggota komplotan rampok sadis, yang sempat menyerang dan melukai dua orang satpam salah satu gudang perusahaan minuman ringan di Banjar/Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana pada Senin (16/10) lalu.
Beraksi Bersama Tiga Rekannya di Gudang Minuman
NEGARA, NusaBali
Kedua tersangka, yakni Bambang Hendrawan, 49, dan M Holili, 35, yang ditangkap di Klaten, Jawa Tengah ini pun terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas.
Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, dalam keterangan pers rilis di Mapolres Jembrana, Selasa (24/10), mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini tidak terlepas dengan upaya penyelidikan Satreskrim Polres Jembrana, setelah menerima laporan kasus percobaan pencurian dengan kekerasan di salah satu gudang perusahaan minuman ringan di Banjar/Desa Banyubiru tersebut. Dalam melakukan olah TKP, petugas menemukan petunjuk utama, berupa struk pembelian pisau serta lakban yang mengarah sengaja dipersiapkan untuk melakukan perampokan di salah satu gudang perusahaan minuman ringan tersebut, dan ditemukan berada di sekitar TKP.
Berbekal petunjuk struk dari salah satu toko di Kota Negara ini, petugas pun mengecek rekaman CCTV di toko bersangkutan, dan berhasil mendapat petunjuk identitas tersangka Bambang Hendrawan, yang merupakan warga Dusun Gumuk Sari, Desa Curang Malang, Kecamatan Rambi Puji, Jember, Jawa Timur (Jatim). Dari petunjuk rekaman CCTV di toko tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran ke Jawa. Walhasil setelah empat hari dilakukan pengejaran ke Jawa, tersangka Bambang Hendrawan ini pun dibekuk bersama seorang rekannya, M Holili, yang warga Dusun Kerajan, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Jember, Jatim. “Kami amankan mereka berdua ketika bersama-sama kami temukan di Klaten, Jateng, Senin (16/10) sekitar pukul 10.00 Wita. Sebenarnya, tersangka sempat berusaha kami kejar ke Jember, tetapi terus berusaha kabur, dan akhirnya ketemu di Klaten,” kata AKBP Priyanto Priyo Hutomo.
Ketika berusaha melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ini, jajarannya terpaksa harus menembak bagian kaki mereka, karena melakukan perlawanan, dan berusaha kembali kabur dari kejaran petugas. Di mana tersangka Bambang Hendrawan yang diketahui memiliki gelar Sarjana Hukum (SH) ini, ditembak pada bagian kaki kirinya. Sementara tersangka M Holili didor pada bagian kaki kanannya. “Ya karena melakukan perlawanan, dan melindungi petugas, karena tersangka membahayakan, dilakukan penembakan secara terarah dan terukur. Membahayakan ini, karena rekam jejak mereka yang tidak segan-segan melukai korban ketika beraksi. Dan sesuai hasil koordinasi dengan pihak Kepolisian di Jawa, mereka berdua ini merupakan residivis. Yang tersangka inisial B (Bambang Hendrawan) ini residivis kasus pemilikan senpi (senjata api), dan H (M Holili) ini memang redisivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan),” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara ini, pihak Satreskrim Polres Jembrana, juga masih memburu tiga tersangka lainnya, yang diakui kedua tersangka sempat diajak beraksi melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di salah satu gudang perusahaan minuman ringan di Banjar/Desa Banyubiru tersebut. Termasuk salah satu diantara tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, yakni bernisial AA, disebut merupakan otak dari komplotan rampok sadis terebut. “Waktu melakukan percobaan pencurian di Banyubiru itu, mereka mangaku berlima. Empat yang melakukan penyerangan ke satpam, termasuk ikut kedua tersangka yang sudah kami amankan ini, dan satu lagi membawa mobil. Yang tiga lainnya ini masih berusaha kami buru, dan mengembangkan apakah ada TKP lain,” pungkasnya. *ode
Komentar