Badung Turut Awasi Keberadaan Ormas
DPR RI telah menetapkan Perppu 2/2017 tentang Ormas menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Selasa (24/10).
Di Badung Terdata 62 Ormas, yang Aktif 48
MANGUPURA, NusaBali
Bagaimana dampaknya terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di daerah? Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Masyarakat (Kesbang Polinmas) Kabupaten Badung I Nyoman Suendi, menyatakan sejak awal atau sebelum UU Ormas disahkan, pemerintah daerah tak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan termasuk pembubaran terhadap ormas.
Peran pemerintah daerah, sebatas melakukan pengawasan terhadap ormas berperilaku radikal atau melanggar hukum. “Pendaftaran ormas dan penetapannya di pusat. Di daerah hanya pengawasan saja,” ujarnya, Rabu (25/10).
Tugas pemerintah daerah sebatas mengeluarkan rekomendasi pembubaran ormas, apabila mengganggu atau mengancam keamanan masyarakat. “Kalau ada yang melanggar, kami baru memberikan rekomendasi ke pusat, sanksi apa yang diberikan, termasuk rekomendasi pencabutan izin,” tegas Suendi. Tetapi menurutnya sejauh ini belum ada di Badung ormas berperilaku melanggar hukum.
Diakui Suendi, perkembangan ormas di Gumi Keris cukup banyak. Dari data yang ada jumlahnya mencapai 62 ormas. “Yang tercatat di kami itu ada 62 ormas, namun yang aktif 48 ormas yang sering ikut dalam pertemuan,” ungkapnya.
Dengan pemberlakuan UU Ormas yang baru, pihaknya mengimbau agar seluruh ormas tidak menyalahi aturan yang sudah ada. Dia juga mengajak ormas ikut membantu program pembangunan yang dicanangkan pemerintah.
Sementara dalam beberapa kesempatan, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengajak masyarakat untuk menghapus stigma negatif terhadap keberadaan ormas. Menurut Bupati, ormas adalah bagian dari masyarakat, yang juga memiliki komitmen membangun Bali.
“Jauhkan kesan bahwa ormas itu preman, itu tidak ada lagi. Rangkul, berdayakan untuk bersama-sama membangun dan menjaga kedamaian Bali,” kata bupati saat menerima pengurus DPD Baladika Bali dan DPP Laskar Bali di Rumah Jabatan Bupati Badung, Rabu (4/10).
Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang, itu berharap ormas diharapkan dapat mendukung dan berperan aktif dalam mendukung program-program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat. *asa
Tugas pemerintah daerah sebatas mengeluarkan rekomendasi pembubaran ormas, apabila mengganggu atau mengancam keamanan masyarakat. “Kalau ada yang melanggar, kami baru memberikan rekomendasi ke pusat, sanksi apa yang diberikan, termasuk rekomendasi pencabutan izin,” tegas Suendi. Tetapi menurutnya sejauh ini belum ada di Badung ormas berperilaku melanggar hukum.
Diakui Suendi, perkembangan ormas di Gumi Keris cukup banyak. Dari data yang ada jumlahnya mencapai 62 ormas. “Yang tercatat di kami itu ada 62 ormas, namun yang aktif 48 ormas yang sering ikut dalam pertemuan,” ungkapnya.
Dengan pemberlakuan UU Ormas yang baru, pihaknya mengimbau agar seluruh ormas tidak menyalahi aturan yang sudah ada. Dia juga mengajak ormas ikut membantu program pembangunan yang dicanangkan pemerintah.
Sementara dalam beberapa kesempatan, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengajak masyarakat untuk menghapus stigma negatif terhadap keberadaan ormas. Menurut Bupati, ormas adalah bagian dari masyarakat, yang juga memiliki komitmen membangun Bali.
“Jauhkan kesan bahwa ormas itu preman, itu tidak ada lagi. Rangkul, berdayakan untuk bersama-sama membangun dan menjaga kedamaian Bali,” kata bupati saat menerima pengurus DPD Baladika Bali dan DPP Laskar Bali di Rumah Jabatan Bupati Badung, Rabu (4/10).
Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang, itu berharap ormas diharapkan dapat mendukung dan berperan aktif dalam mendukung program-program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat. *asa
Komentar