Sopir Konvensional Demo Lagi
“Masalah aturan angkutan online adalah kewenangan pusat. Kami di daerah hanya mengikuti dan melaksanakan. Tidak bisa ditolak, harus diterima” (Kadishub Provinsi Bali IGA Ngurah Sudarsana)
Desak Kadishub Bali Agar Dicopot
DENPASAR,NusaBali
Kisruh transportasi konvensional dengan online kembali muncul. Kali ini, sopir transportasi konvensional mendesak Gubernur Bali Made Mangku Pastika mencopot Kadis Perhubungan Provinsi Bali karena tidak bisa selesaikan masalah taksi online.
Usulan pencopotan Kadishub Bali tersebut diungkapkan Ketua Aliansi Transport Bali (Alstar-B) I Ketut Witra saat melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Bali Niti Mandala Denpasar, Selasa (25/10) siang.
Sopir transportasi konvensional kemarin melakukan aksi demo ke Kantor Gubernur Bali, dikawal ratusan petugas gabungan Polda Bali. Sempat bernegosiasi dengan Kabid Trantib Satpol PP Pemprov Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi akhirnya perwakilan sopir transportasi konvensional bertemu dengan Kadishub I Gusti Agung Sudarsana. Pertemuan digelar secara tertutup. Pihak konvensional menuntut pemerintah memberlakukan tarif sama antara online dan konvensional.
Witra mengatakan sopir transportasi konvensional akan terus berdemo kalau Dishub Bali tidak bisa selesaikan masalah angkutan online-konvensional ini. “Kami akan terus demo supaya Kadishub turun dari jabatan. Kadishub jangan hanya mengurus online. Kadishub sekarang justru keluarkan izin transportasi online di Bali. Ada apa ini?,” teriak Witra.
Menurut Witra, Presiden Joko Widodo juga harus segera ambil keputusan dengan mencopot Menteri Perhubungan. “Saya juga minta Menteri juga dicopot dari jabatannya. Menteri membuat aturan-aturan baru yang tidak tegas. Kayak buat sambel di keluarga sendiri. Indonesia ini milik rakyat. Menteri jabatan sementara. Jokowi harus copot Menteri Perhubungan. Kalau tidak di Indonesia akan demo terus. Jangan pikir uang terus. Kalau hanya pikir uang, Bali akan hancur. Boleh Anda buktikan,” beber Witra.
Sementara Kadishub Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana usai pertemuan mengatakan, aturan soal transportasi online adalah kewenangan pusat. Daerah tidak bisa intervensi. “Masalah aturan angkutan online adalah kewenangan pusat. Kami di daerah hanya mengikuti dan melaksanakan. Tidak bisa ditolak, harus diterima,” tegas mantan Kadisnaker Pemprov Bali ini.
Kadishub Sudarsana juga menegaskan pihaknya tetap melayani seadil-adilnya keinginan transportasi online dan konvensional. “Kami melayani teman-teman dari konvensional maupun online. Ini negara kesatuan. Semua aturan sama, tidak ada pengecualian,” ujar Sudarsana.
Menurut Sudarsana, sesuai dengan PM Nomor 26 Tahun 2017 untuk izin angkutan sewa khusus (online) dan izin angkutan konvensional izinnya di pusat. Kuota angkutan di Bali saat ini mencapai 20.085 unit. Saat ini yang sudah mengajukan sebanyak 12.500 unit. Masih ada sisa sekitar 7.500 unit. “Kuota ini tidak ada diserahkan ke daerah, tetapi di pusat,” ujar birokrat asal Gianyar ini. *nat
Komentar