Lho, Mobil Dinas Belum Dikembalikan?
Dana transportasi anggota dewan sebagai pengganti mobil dinas sudah di-‘ketok’, tapi 7 dari 12 mobil yang harusnya dikembalikan masih belum dikembalikan.
Padahal Sudah Diganti Duit Rp 11,8 Juta Per Bulan
SINGARAJA, NusaBali
Sejak Peraturan Bupati (Perbup) terbit tanggal 2 Oktober 2017, mengenai besaran tunjangan transportasi anggota DPRD Buleleng, ternyata belum seluruh mobil dinas dikembalikan. Pihak Sekretariatan Dewan pun berjanji sebelum hari Raya Kuningan nanti seluruh mobil dinas sudah dapat ditarik.
Data dihimpun Rabu (25/10), jumlah mobil dinas yang dipakai oleh lembaga DPRD Buleleng sebanyak 16 unit rinciannya; 4 unit untuk unsur pimpinan (Ketua dan tiga Wakil Ketua), sedangkan 12 unit lagi masing-masing 4 unit untuk Ketua Komisi, 6 unit untuk Ketua Fraksi, dan 2 unit lagi untuk Ketua Badan Kehormatan dan Ketua Badan Pembuat Perda (Baperda).
Namun sesuai aturan protokoler, yang ditarik nanti hanyalah 12 unit. Sedangkan 4 unit tetap diberikan kepada Ketua dan tiga Wakil Ketua, sebagai fasilitas. Nah sebanyak 12 unit mobil dinas itu mesti dikembalikan menyusul adanya tunjangan transportasi, sesuai amanat PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan. Besaran dana tunjangan transportasi itu sudah diatur melalui Perbup 63 Tahun 2017 dimana masing-masing anggota mendapat tunjangan trasportasi sebesar Rp 11.802.000 per bulan.
Menyusul terbitnya Perbup tersebut, tercatat baru 5 unit mobil dinas dikembalikan. Sedangkan sisanya 7 unit lagi masih dipakai. 5 unit mobil dinas yang dikembalikan itu masing-masing selama ini dipakai oleh Ketua Komisi IV, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Ketua Komisi III, Ketua Badan Kehormatan (BK) dan mobdin Ketua Badan Pembuatan Perda (Bapemperda).
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng Gede Wisnawa Rabu (25/10) mengatakan, sejak Perbup terbit pihaknya sudah melayangkan surat kepada masing-masing anggota dewan yang sebelumnya dijatah mobdin. Dalam surat itu, pada intinya alasan penarikan itu karena terbitnya PP dan Perbup. Setelah pemberitahuan itu, pihaknya sudah menerima lima unit mobdin yang sudah dikembalikan.
Mobdin tersebut sekarang untuk sementara diparkir di halaman belakang Gedung DPRD. Untuk tujuh unit mobdin yang belum dikembalikan, Wisnawa menyatakan tetap menunggu sampai anggota dewan yang menggunakan mengembalikan kepada sekretariat. “Sudah ada yang menyerahkan dan memang ada yang belum dan kami maklum mungkin beliau (anggota dewan-red) maish ada kesibukan dan mobdin masih digunakan menunjang tugas-tugas, sehingga kita tunggu dan kami tergetkan sebelum libur Kuningan penyerahan aset mobdin bisa diselesaikan,” katanya.
Setelah 12 mobdin kembali, sekretariat nantinya baru akan bersurat kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD). Dasar surat ini kemudian mendasari untuk menyerahkan seluruh aset mobdin di lingkungan sekretariat dewan kepada BPKAD untuk dimanfaatkan lebih lanjut. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Sejak Peraturan Bupati (Perbup) terbit tanggal 2 Oktober 2017, mengenai besaran tunjangan transportasi anggota DPRD Buleleng, ternyata belum seluruh mobil dinas dikembalikan. Pihak Sekretariatan Dewan pun berjanji sebelum hari Raya Kuningan nanti seluruh mobil dinas sudah dapat ditarik.
Data dihimpun Rabu (25/10), jumlah mobil dinas yang dipakai oleh lembaga DPRD Buleleng sebanyak 16 unit rinciannya; 4 unit untuk unsur pimpinan (Ketua dan tiga Wakil Ketua), sedangkan 12 unit lagi masing-masing 4 unit untuk Ketua Komisi, 6 unit untuk Ketua Fraksi, dan 2 unit lagi untuk Ketua Badan Kehormatan dan Ketua Badan Pembuat Perda (Baperda).
Namun sesuai aturan protokoler, yang ditarik nanti hanyalah 12 unit. Sedangkan 4 unit tetap diberikan kepada Ketua dan tiga Wakil Ketua, sebagai fasilitas. Nah sebanyak 12 unit mobil dinas itu mesti dikembalikan menyusul adanya tunjangan transportasi, sesuai amanat PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan. Besaran dana tunjangan transportasi itu sudah diatur melalui Perbup 63 Tahun 2017 dimana masing-masing anggota mendapat tunjangan trasportasi sebesar Rp 11.802.000 per bulan.
Menyusul terbitnya Perbup tersebut, tercatat baru 5 unit mobil dinas dikembalikan. Sedangkan sisanya 7 unit lagi masih dipakai. 5 unit mobil dinas yang dikembalikan itu masing-masing selama ini dipakai oleh Ketua Komisi IV, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Ketua Komisi III, Ketua Badan Kehormatan (BK) dan mobdin Ketua Badan Pembuatan Perda (Bapemperda).
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng Gede Wisnawa Rabu (25/10) mengatakan, sejak Perbup terbit pihaknya sudah melayangkan surat kepada masing-masing anggota dewan yang sebelumnya dijatah mobdin. Dalam surat itu, pada intinya alasan penarikan itu karena terbitnya PP dan Perbup. Setelah pemberitahuan itu, pihaknya sudah menerima lima unit mobdin yang sudah dikembalikan.
Mobdin tersebut sekarang untuk sementara diparkir di halaman belakang Gedung DPRD. Untuk tujuh unit mobdin yang belum dikembalikan, Wisnawa menyatakan tetap menunggu sampai anggota dewan yang menggunakan mengembalikan kepada sekretariat. “Sudah ada yang menyerahkan dan memang ada yang belum dan kami maklum mungkin beliau (anggota dewan-red) maish ada kesibukan dan mobdin masih digunakan menunjang tugas-tugas, sehingga kita tunggu dan kami tergetkan sebelum libur Kuningan penyerahan aset mobdin bisa diselesaikan,” katanya.
Setelah 12 mobdin kembali, sekretariat nantinya baru akan bersurat kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD). Dasar surat ini kemudian mendasari untuk menyerahkan seluruh aset mobdin di lingkungan sekretariat dewan kepada BPKAD untuk dimanfaatkan lebih lanjut. *k19
Komentar