'Biasanya Tak Diberikan Ampun'
Ketua DPC Gerindra Klungkung, Wayan Baru menjelaskan, sesuai AD/ART partai memberikan sanksi tegas terhadap kader yang terbukti terlibat korupsi.
Sanksi untuk Kicen, Gerindra Klungkung Tunggu Kasusnya Incraht
SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran DPC Gerindra Klungkung tidak ingin gegabah mengambil langkah terkait kasus hukum Anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana yang divonis 1 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (25/10). Kicen terjerat kasus korupsi bansos fiktif pembangunan Marajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung sebesar Rp 200 juta.
“Kami masih menunggu putusan incraht (tetap), jika dalam seminggu yang bersangkutan tidak melakukan banding berarti sudah incraht,” ujar Ketua DPC Gerindra Klungkung, I Wayan Baru, Kamis (26/10). Selanjutnya sesuai fakta yang ada pihaknya akan kembali bersurat ke DPD Gerindra Bali untuk diteruskan ke DPP.
Lebih lanjut Wayan Baru menjelaskan, sesuai AD/ART partai memberikan sanksi tegas terhadap kader yang terbukti terlibat korupsi. “Untuk kasus korupsi seperti ini biasanya tidak diberikan ampun,” tegas pria yang juga menjabat Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru.
Sebagai Ketua DPC Gerindra, pihaknya juga sudah menjalankan tugas sebagai pimpinan. Saat Wayan Kicen dipanggil oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung pihaknya sudah melaporkan ke induk partai. Bagitupula terkait turunnya surat pemberhentian sementara dari Gubernur terhadap status Wayan Kicen sebagai Anggota DPRD Klungkung juga sudah disampaikan lewat surat.
“Kami di DPC mentransfer berita atau status yang sedang berjalan terhadap yang bersangkutan,” katanya. Dikonfirmasi terpisah Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Klungkung, Komang Gede Ludra mengakui surat pemberhentian sementara terhadap Wayan Kicen sudah turun dari Gubernur. Hanya saja pihaknya belum mengetahui apakah Kicen akan melakukan upaysa hukum. Artinya putusan ini belum incraht,” katanya. Saat ditanya kalau Kicen tidak menerima vonis tersebut, apakah pemberhentian tetap nanti dilakukan, kata Komang Ludra, untuk hal tersebut BK tidak memiliki hak menindaklanjuti hal itu. Jadi kembali ke induk partai untuk menyikapi. Sebelumnya diberitakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, 56, akhirnya divonis 1 tahun 4 bulan penjara plus wajib bayar denda Rp 50 juta dalam kasus korupsi dana bansos fiktif Rp 200 juta. Sedangkan dua anak kandungnya yang juga jadi terdakwa kasus sama, Ni Kadek Endang Astiti, 34, dan I Ketut Krisnia Adiputra, ma-sing-masing divonis 1 tahun penjara.
Vonis untuk satu keluarga terdakwa bansos fiktif pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung senilai Rp 200 juta ini dijatuhkan majelis hakim dalam sidang dengan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (25/10). Baik sang anggota Dewan, Wayan Kicen Adnyana, maupun kedua anaknya sama-sama menerima vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. *wa
SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran DPC Gerindra Klungkung tidak ingin gegabah mengambil langkah terkait kasus hukum Anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana yang divonis 1 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (25/10). Kicen terjerat kasus korupsi bansos fiktif pembangunan Marajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung sebesar Rp 200 juta.
“Kami masih menunggu putusan incraht (tetap), jika dalam seminggu yang bersangkutan tidak melakukan banding berarti sudah incraht,” ujar Ketua DPC Gerindra Klungkung, I Wayan Baru, Kamis (26/10). Selanjutnya sesuai fakta yang ada pihaknya akan kembali bersurat ke DPD Gerindra Bali untuk diteruskan ke DPP.
Lebih lanjut Wayan Baru menjelaskan, sesuai AD/ART partai memberikan sanksi tegas terhadap kader yang terbukti terlibat korupsi. “Untuk kasus korupsi seperti ini biasanya tidak diberikan ampun,” tegas pria yang juga menjabat Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru.
Sebagai Ketua DPC Gerindra, pihaknya juga sudah menjalankan tugas sebagai pimpinan. Saat Wayan Kicen dipanggil oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung pihaknya sudah melaporkan ke induk partai. Bagitupula terkait turunnya surat pemberhentian sementara dari Gubernur terhadap status Wayan Kicen sebagai Anggota DPRD Klungkung juga sudah disampaikan lewat surat.
“Kami di DPC mentransfer berita atau status yang sedang berjalan terhadap yang bersangkutan,” katanya. Dikonfirmasi terpisah Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Klungkung, Komang Gede Ludra mengakui surat pemberhentian sementara terhadap Wayan Kicen sudah turun dari Gubernur. Hanya saja pihaknya belum mengetahui apakah Kicen akan melakukan upaysa hukum. Artinya putusan ini belum incraht,” katanya. Saat ditanya kalau Kicen tidak menerima vonis tersebut, apakah pemberhentian tetap nanti dilakukan, kata Komang Ludra, untuk hal tersebut BK tidak memiliki hak menindaklanjuti hal itu. Jadi kembali ke induk partai untuk menyikapi. Sebelumnya diberitakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, 56, akhirnya divonis 1 tahun 4 bulan penjara plus wajib bayar denda Rp 50 juta dalam kasus korupsi dana bansos fiktif Rp 200 juta. Sedangkan dua anak kandungnya yang juga jadi terdakwa kasus sama, Ni Kadek Endang Astiti, 34, dan I Ketut Krisnia Adiputra, ma-sing-masing divonis 1 tahun penjara.
Vonis untuk satu keluarga terdakwa bansos fiktif pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung senilai Rp 200 juta ini dijatuhkan majelis hakim dalam sidang dengan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (25/10). Baik sang anggota Dewan, Wayan Kicen Adnyana, maupun kedua anaknya sama-sama menerima vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. *wa
1
Komentar