ITDC Tegaskan Pembangunan Venue di Peninsula Bersifat Temporary
Pengelola kawasan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) berencana membangun venue teater berukuran besar di Pulau Peninsula.
MANGUPURA, NusaBali
Namun venue bernama Dome 360 itu bersifat temporary alias tidak permanen, yang permanen hanya pada bagian pondasi saja.
Managing Director ITDC, Wayan Karioka, dikonfirmasi, Kamis (25/10) mengungkapkan, Dome 360 itu direncanakan berdiameter 40 meter. Bentuknya menyerupai kuba, dan dapat menampung hingga 1.500 orang. Karioka menjelaskan, Dome 360 itu nanti beratap terpal dengan rangka yang mudah dibongkar. Penggunaannya pun hanya pada waktu tertentu.
“Pembangunan venue itu masih dalam tahap rencana. Yang ramai dibicarakan sekarang itu adalah versi mininya. Itu dibangun untuk test minat pada saat pelaksanaan NDF. Venue itu sifatnya temporary. Selain itu bangunannya bukan permanen. Yang permanen hanya pondasinya saja,” ungkap Karioka.
Karioka memaparkan untuk pengembangan pariwisata, pihaknya akan terus melakukan inovasi. Salah satunya adalah pembangunan venue teater. Dome 360 merupakan tempat atraksi futuristic yang bisa memantik wisatawan. “ITDC sebagai pengelolah Nusa Dua, terus berusaha melakukan inovasi. Tujuannya untuk meningkatkan manfaat asset yang dipercayakan oleh pemerintah. Baik untuk peningkatan tenaga kerja, maupun peningkatan kontribusi pendapatan pemerintah melalui setoran pajak,” tuturnya.
Terkait rencana pembangunan Dome 360 itu, Karioka menegaskan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Dirinya menyadari, bahwa tanpa dukungan masyarakat, upaya yang dilakukan menjadi sia-sia. “Pasti kami akan lakukan sosialisasi. Tak mungkin kami melakukannya tak sesuai dengan peraturan yang ada. Ini masih rencana. Nanti ada kajian terkait rencana pembangunan itu,” lanjutnya.
Dikonfirmasi terpisah Kadis Pariwisata Kabupaten Badung I Made Badra mengatakan, pembangunan dome itu baru sekedar wacana. Terkait wacana itu, dirinya mengatakan akan melihat tujuannya. Tentunya nanti harus mengikuti aturan yang ada. Dikatakannya, jika dalam rangka membuat event maka akan didukung. Namun dengan catatan bangunannya harus memenuhi aturan. “Tidak melabrak aturan yang ada. Misalnya tempatnya tak permanen. Selesai event dibongkar lagi. Artinya sifatnya temporary. Di Peninsula sekarang hampir tiap bulan melaksanakan event. Apakah dome ini merupakan salah satu pilihan. Kalau menjadi pilihan saya mendukung langkah ITDC. Tetapi catatannya kalau bangunannya permanen nanti akan dilihat aturan pemanfaatan tata ruang,” tutur Badra.
Meskipun pihak ITDC mengaku yang permanen dari Dome 360 itu nanti hanya bagian pondasi, dirinya mengaku tetap melihat tata ruangnya. Dalam menentukan tata ruang akan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Dinas Pariwisata adalah dinas pemasar. Bagaimana menciptakan pasar dan peluang. Terkait teknisnya, nanti ada dinas teknis yang mengkajinya,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Badung meninjau bangunan mini tetaer yang ada di Pulau Peninsula. Tinjauan itu menyusul adanya informasi bahwa di Pulau Paninsula terdapat bangunan permanen.
Kasat Pol PP, Badung IGAK Surya Negara mengatakan jika hendak mendirikan bangunan harus memerhatikan aturan dan prosedur yang berlaku. Selain itu juga harus melalui proses izin dan dilakukan sosialisasi ke masyarakat setempat, karena kawasan itu merupakan kawasan publik. *p
Komentar