Melawan, Pelaku Curanmor Di-dor
Satuan Resekrim Polres Buleleng mengamankan tiga orang pelaku pencurian sepeda motor.
Jaringannya Libatkan Bocah 13 Tahun
SINGARAJA, NusaBali
Bahkan salah seorang di antaranya terpaksa didor di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat diamankan petugas. Satu orang lainnya juga masih di bawah umur.
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sukawijaya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat, Kamis (26/10) kemarin menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku tersebut bermula dari penangkapan yang dilakukan pada Gunawan Saputra, 32. Warga Banjar Dinas/Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng
yang diamankan pada Senin (23/10) lalu terbukti melakukan pencurian sepeda motor di tiga TKP yakni kawasan Lovina, Seririt dan Gerokgak dalam kurun waktu sebulan.
Gunawan diamankan di rumahnya tanpa perlawanan lengkap dengan barang bukti sepeda motor hasil curiannya. Dari hasil pengembangan, Gunawan mengaku melakukan pencurian tersebut dengan Hasani, 32, warga Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak Buleleng dan juga KAS, 13, warga Desa Celukan Bawang, Buleleng. Hasani dan KAS pun kemudian diamankan tiga hari berselang penangkapan Gunawan yakni pada Kamis (26/10) di wilayah kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pukul 02.00 Wita.
“Dari pengembangan tersebut kami lakukan penangkapan kepada Hasani dan KAS. Ternyata Hasani melakukan perlawanan hingga terpaksa kami tembak kakinya,” kata Kapolres Suka. Ia pun mengatakan penembakan terhadap pelaku curanmor dilakukan untuk memberikan pembuktian bahwa aparat kepolisian tidak segan-segan untuk menegakkan hukum, selain memberikan efek jera.
Dari pengakuan ketiganya, meakukan pencurian di tiga TKP dengan modus kunci nyantol. Mereka yang biasanya melakukan hunting setelah menemukan target sasaran akan langsung mengeksekusinya. Yang menjadi tukang eksekusi yakni Gunawan dan Hasani. Sedangkan KAS yang masih di bawah umur hanya berperan untuk membawa motor tersebut ke tempat yang aman.
Dari hasil laporan selama sebulan terakhir berturut-turut, tanggal 21 Oktober lalu dengan hilangnya Honda Vario hitam silver dengan nomor plat kendaraan DK 6551 UR, Honda Vario warna Biru Putih DK 5877 VG dan Honda Vario warna Biru DK 8935 VT, yang dilaporkan hilang pada tanggal 23 Oktober lalu, belum sempat dijual maupun digadaikan oleh ketiga pelaku.
Semua barang bukti tersebut masih diamankan di rumah masing-masing. Sementara itu dengan adanya kasus ini, Polres Buleleng masih terus melakukan pengembangan adanya lokasi lain yang belum diakui pelaku. Gunawan dan Hasani dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan khusus KAS yang masih di bawah umur masih dipertimbangkan apakah akan mendapat diskersi atau tidak.*k23
1
Komentar