Disuruh Menunggu, Suami Emosi lalu Aniaya Istri
Temperamen keras I Gede Yogi Dirga, 29, warga asal Banjar Abang Kelod, Desa/Kecamatan Abang, Karangasem membuatnya tak terkendali.
AMLAPURA, NusaBali
Hanya gara-gara sang istri Ni Made Dwi Kusumasari, 29, ngobrol dengan bibinya, Yogi Dirga emosi. Lalu istrinya dianiaya hingga kepalanya benjol dan luka-luka gores.
Informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal saat Pasutri Yogi Dirga-Dwi Kusumasari hendak mengantar bayinya yang berumur 10 bulan untuk imunisasi ke Puskesmas Abang I, Rabu (25/10) pukul 18.00 Wita. Sebelum berangkat Dwi Kusumasari, pamitan dengan bibinya Ni Nengah Dengkek. Sehingga terjadi obrolan singkat antara keduanya.
Bibi korban, Dengkek berpesan agar saat pulang nanti dibelikan perlengkapan upakara jelang hari raya Galungan. Obrolan diperkirakan berlangsung selama 10 menit. Namun ternyata pelaku Yogi Dirga jengkel, karena merasa lama menunggu. Sehingga anak balitanya yang semula diajak pelaku, langsung ditaruh begitu saja di teras rumah, selanjutnya ditinggal pergi. Yogi Dirga memilih duduk-duduk di atas sadel sepeda motornya.
Setelah obrolan Dwi Kusumasari dengan bibinya berakhir, dia lalu keluar ruangan. Dwi Kusumasari pun terkejut tidak melihat suaminya. Dia hanya melihat anak bayinya di teras rumah. Satu hal yang mengkhawatirkan, teras rumah tersebut cukup tinggi dengan halaman rumah, khawatir anaknya jatuh tanpa penjagaan. Korban berusaha memanggil-manggil suaminya, kemudian menemukannya duduk-duduk di sadel sepeda motor. Setelah Dwi menanyakan perihal anaknya ditinggal sendirian, saat itulah muncul keributan antar-keduanya.
Alasan pelaku kesal menunggu terlalu lama hendak berangkat ke Puskesmas Abang I. Pelaku kemudian ngomel-ngomel, sambil berjalan masuk kamar mengambil kunci sepeda motor di meja televisi. Tetapi yang mengejutkan, kedatangan pelaku dari kamar, langsung menyerang korban dengan memukul korban dari belakang mengenai kepala dengan tangan mengepal. Cekcok keduanya semakin memuncak. Menyusul rambut korban dijambak dari arah samping hingga jatuh. Pelaku pun makin brutal hingga korban dilempar dan jatuh ke tanah. Aksi pelaku ini baru reda setelah adik ipar korban I Gede Pasek, 20, Banjar Abang Kelod, Desa/Kecamatan Abang datang melerai.
Pelaku tanpa berkata apa-apa langsung meninggalkan lokasi kejadian. Selanjutnya malam itu, korban Ni Made Dwi Kusumasari melaporkan aksi kejam suaminya tersebut ke Mapolsek Abang. Laporan tersebut dikuatkan dengan kondisi korban yang benjol di kepala bagian kiri, luka gores pada lutut dan kaki kiri.
Terungkap, motif penyiksaan menimpa seorang istri, karena pelaku emosi, di mana korban cukup lama ngobrol dengan bibinya, hingga menyebabkannya jengkel. Di samping itu, perilaku pelaku gampang marah, sebelumnya juga sempat beberapa kali menganiaya istrinya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta, sesuai UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Penyidik masih meminta keterangan saksi-saksi, atas laporan korban terkait KDRT,” jelas Kapolsek Abang AKP I Nyoman Sugita Yasa saat dikonfirmasi, Kamis (26/10) kemarin. *k16
1
Komentar