Kemendagri: Tangkap Perbekel yang Bandel
Pemerintah sangat serius dalam mengawal penggunaan dana desa, yang di Bali besarnya mencapai Rp 820 juta per desa.
DENPASAR, NusaBali
Kapolda Bali pun diminta tangkap saja kepala desa (Perbekel) yang bandel alias tidak bisa dibina urusan penggunaan dana desa tersebut.
Permintaan ini disampaikan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Nata Irawan, saat memberikan arahan kepada para kepala desa se-Bali di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar, Jumat (27/10) pagi. Kebetulan, acara tersebut dihadiri pula Irwasda Polda Bali, Kombes Suradiyana, selain Kadis PMD Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana dan perwakilan Inspektorat Provinsi Bali.
Nata Irawan mengingatkan, penggunaan dana desa sudah jelas ada aturannya. Bahkan, para Perbekel pun sudah diberikan pendampingan dan ada pembinaan-pembinaan melalui Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). “Kalau sudah diperingatkan dan dibina, tapi tetap saja bandel, ya sudah, Polda tangkap saja kepala desa yang begitu,” pinta Nata Irawan.
Menurut Nata Irawan, dalam hal pembinaan terhadap para Perbekel, Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota punya kewenangan membina secara administrasi. Sedangkan polisi juga ikut mengawasi. “Kalau masih juga macam-macam, ya tidak ada obatnya, polisi silakan tangkap saja mereka,” tandas mantan Penjabat Gubernur Banten ini.
Nata Irawan menyebutkan, tata pemerintahan porosnya dari pusat, Kemengadri sampai desa. Kalau ada lembaga lain juga memberikan inovasi, tidak ada persoalan, cuma harus ada koordinasi.
Pengawalan desa itu sendiri sudah menjadi atensi Presiden. Bahkan, sudah ada MoU antara Kapolri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa PDTT terkait pengawasan penggunaan dana desa ini. Sesuai MoU, para Kapolsek dapat tanggung jawab untuk mengawasi penggunaan dana desa di desa-desa yang jadi wilayahnya.
Dengan pengawasan ketat ini, dana desa diharapkan diterima secara utuh dan dima-nfaatkan untuk desa. “Saya minta dikawal penggunaan dana desa di Bali. Desa-desa di Bali menerima sekitar Rp 820 juta per desa. Jumlah ini mungkin sedikit bagi Bali, tapi sangat banyak bagi daerag lain. Saya harapkan dana desa itu dimanfaatkan betul, nggak ada yang dicubit-cubit, diambil kiri-kanan,” papar Nata Irawan.
Sementara itu, Kadis PMD Provisi Bali, Ketut Lihadnyana, mengatakan harus ada pengawalan dana desa dengan berbasis teknologi, demi percepatan pembangunan desa. “Seluruh kepala desa dan pemerintahan desa manfaatkan aplikasi, manfaatkan teknologi, dan transparansi yang berbasis website. Bila perlu, berbasis android,” tegas Lihadnyana.
Menurut Lihadnyana, pihaknya telah melaksanakan berbagai program untuk mendorong pemberdayaan dan inovasi perkembangan desa. “Salah satunya, melalui kegiatan pelatihan bagi kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara,” papa birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.
Desa-desa di Bali dialokasikan dana dari pusat sebesar Rp 820 juta per desa. Di Bali ada 636 desa, sehingga total dana desa yang dikucurkan mencapai Rp 521,52 miliar. Jatah dana desa Rp 820 juta ini diberikan secara merata.
Dana desa ini peruntukannya adalah program pembangunan pengembangan kawasan desa (Prokades), mulai infrastruktur sampai pembangunan sarana lainnya. Dana desa juga bisa digunakan untuk mendorong Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) buat pengembangan ekonomi desa, bisa pula dipakai sarana olahraga di desa (Sorga Desa). *nat
Permintaan ini disampaikan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Nata Irawan, saat memberikan arahan kepada para kepala desa se-Bali di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar, Jumat (27/10) pagi. Kebetulan, acara tersebut dihadiri pula Irwasda Polda Bali, Kombes Suradiyana, selain Kadis PMD Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana dan perwakilan Inspektorat Provinsi Bali.
Nata Irawan mengingatkan, penggunaan dana desa sudah jelas ada aturannya. Bahkan, para Perbekel pun sudah diberikan pendampingan dan ada pembinaan-pembinaan melalui Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). “Kalau sudah diperingatkan dan dibina, tapi tetap saja bandel, ya sudah, Polda tangkap saja kepala desa yang begitu,” pinta Nata Irawan.
Menurut Nata Irawan, dalam hal pembinaan terhadap para Perbekel, Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota punya kewenangan membina secara administrasi. Sedangkan polisi juga ikut mengawasi. “Kalau masih juga macam-macam, ya tidak ada obatnya, polisi silakan tangkap saja mereka,” tandas mantan Penjabat Gubernur Banten ini.
Nata Irawan menyebutkan, tata pemerintahan porosnya dari pusat, Kemengadri sampai desa. Kalau ada lembaga lain juga memberikan inovasi, tidak ada persoalan, cuma harus ada koordinasi.
Pengawalan desa itu sendiri sudah menjadi atensi Presiden. Bahkan, sudah ada MoU antara Kapolri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa PDTT terkait pengawasan penggunaan dana desa ini. Sesuai MoU, para Kapolsek dapat tanggung jawab untuk mengawasi penggunaan dana desa di desa-desa yang jadi wilayahnya.
Dengan pengawasan ketat ini, dana desa diharapkan diterima secara utuh dan dima-nfaatkan untuk desa. “Saya minta dikawal penggunaan dana desa di Bali. Desa-desa di Bali menerima sekitar Rp 820 juta per desa. Jumlah ini mungkin sedikit bagi Bali, tapi sangat banyak bagi daerag lain. Saya harapkan dana desa itu dimanfaatkan betul, nggak ada yang dicubit-cubit, diambil kiri-kanan,” papar Nata Irawan.
Sementara itu, Kadis PMD Provisi Bali, Ketut Lihadnyana, mengatakan harus ada pengawalan dana desa dengan berbasis teknologi, demi percepatan pembangunan desa. “Seluruh kepala desa dan pemerintahan desa manfaatkan aplikasi, manfaatkan teknologi, dan transparansi yang berbasis website. Bila perlu, berbasis android,” tegas Lihadnyana.
Menurut Lihadnyana, pihaknya telah melaksanakan berbagai program untuk mendorong pemberdayaan dan inovasi perkembangan desa. “Salah satunya, melalui kegiatan pelatihan bagi kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara,” papa birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.
Desa-desa di Bali dialokasikan dana dari pusat sebesar Rp 820 juta per desa. Di Bali ada 636 desa, sehingga total dana desa yang dikucurkan mencapai Rp 521,52 miliar. Jatah dana desa Rp 820 juta ini diberikan secara merata.
Dana desa ini peruntukannya adalah program pembangunan pengembangan kawasan desa (Prokades), mulai infrastruktur sampai pembangunan sarana lainnya. Dana desa juga bisa digunakan untuk mendorong Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) buat pengembangan ekonomi desa, bisa pula dipakai sarana olahraga di desa (Sorga Desa). *nat
1
Komentar