Pengepul Ribuan Rokok Ilegal Dilimpahkan
Dari Bea Cukai Denpasar ke Kejari Jembrana
DENPASAR, NusaBali
Seorang tersangka penjualan barang kena cukai (BKC) bernama Fathul Muin dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Jembrana, Jumat (27/10) kemarin. Pelimpahan tahap dua oleh petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar ini karena dinyatakan lengkap. Pun berupa BB (barang bukti) ribuan batang rokok ilegal ikut diserahkan.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Denpasar, Naim Hamidi didampingi Kasubsi Penindakan, Johanes Felix menerangkan, pelimpahan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri Jembrana ini setelah berkas dinyatakan lengkap. Tersangka dan BB pun diserahkan ke Kejaksaan dan diterima langsung Kasi Pidana Khusus Made Pasek, dan Jaksa Penuntut Umum,Triarta dan Fahmi. Terhadap tersangka, kata dia, dinilai melanggar UU No. 39 tahun 2007 pasal 54 jo 56 tentang Cukai dengan hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. "Tadi siang sudah kami limpahkan ke Kejari Jembrana. Berkas tersangka FM (Fathul Muin) ini sudah lengkap untuk proses selanjutnya, " katanya.
Naim Hamidi menjelaskan kasus ini berawal dari penyelidikan timnya yang menemukan seorang pemuda, Vicky Niriyanto, asal Air Kuning Jembrana membawa batang rokok tanpa cukai. Sehingga, dilakukan pendalaman dan diamankan saat melintas mengendarai mobil jazz warna hitam DK 1402 WG di Jalan Raya Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Rabu (2/8) sekitar pukul 15.00 wita. Dalam pengeledagan itu, di dalam bagasi mobil tersangka ini ditemukan sebuah kotak kecil terbungkus kotak warna coklat berisi rokok tanpa dilekati pita cukai. Totalnya sebanyak 142.080 batang rokok yang terindikasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Tersangna Vicky ini langsung kami amankan dan terhadapnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar bulan lalu, dan sekarang dia masih menjalani persidangan," terang Naim.
Dalam penyelidikan prihal asal-usul rokol tanpa pita cukai itu, dia mengaku mengambil rokok tersebut dari tersangka Fathul Muin. Walhasil, Tim dari Unit P2 Bea Cukai Denpasar membongkar gudang penyimpanan rokok ilegal milik tersangka Fathul Muin di daerah Air Kuning pada 2 Agustus 2017 lalu, dengan disaksikan oleh kepala lingkungan dan masyarakat setempat. Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan ribuan batang rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai diantaranya merek Still Merah, CN Mild, S3 Hijau, Seven, International Grand Merah, 20 Solid, AA dan Turbo. "Saat ini, untuk kedua tersangka ini ditangani didua lokasi sesuai TKP penangkapan. Pelimpahan hari ini yang terakhir, " tungkasnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan, mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahan dua ini, pihaknya memiliki waktu penahan selama 20 hari terhadap Muin, dengan dititipkan di Rumah Negara. Pihaknya pun menagargetkan sebelum habis masa penahanan, Muin yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa ini, sudah dapat maju ke Penadilan Negeri (PN) Negara. “Ya ini kasus rokok ilegal ketiga yang kami terima karena di wilayah Jembrana, dan yang sebelum-sebelumnya sudah divonis. Untuk ancaman pidana kasus rokok ilegal ini minimal satu tahun,” ujarnya. *dar, ode
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Denpasar, Naim Hamidi didampingi Kasubsi Penindakan, Johanes Felix menerangkan, pelimpahan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri Jembrana ini setelah berkas dinyatakan lengkap. Tersangka dan BB pun diserahkan ke Kejaksaan dan diterima langsung Kasi Pidana Khusus Made Pasek, dan Jaksa Penuntut Umum,Triarta dan Fahmi. Terhadap tersangka, kata dia, dinilai melanggar UU No. 39 tahun 2007 pasal 54 jo 56 tentang Cukai dengan hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. "Tadi siang sudah kami limpahkan ke Kejari Jembrana. Berkas tersangka FM (Fathul Muin) ini sudah lengkap untuk proses selanjutnya, " katanya.
Naim Hamidi menjelaskan kasus ini berawal dari penyelidikan timnya yang menemukan seorang pemuda, Vicky Niriyanto, asal Air Kuning Jembrana membawa batang rokok tanpa cukai. Sehingga, dilakukan pendalaman dan diamankan saat melintas mengendarai mobil jazz warna hitam DK 1402 WG di Jalan Raya Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Rabu (2/8) sekitar pukul 15.00 wita. Dalam pengeledagan itu, di dalam bagasi mobil tersangka ini ditemukan sebuah kotak kecil terbungkus kotak warna coklat berisi rokok tanpa dilekati pita cukai. Totalnya sebanyak 142.080 batang rokok yang terindikasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Tersangna Vicky ini langsung kami amankan dan terhadapnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar bulan lalu, dan sekarang dia masih menjalani persidangan," terang Naim.
Dalam penyelidikan prihal asal-usul rokol tanpa pita cukai itu, dia mengaku mengambil rokok tersebut dari tersangka Fathul Muin. Walhasil, Tim dari Unit P2 Bea Cukai Denpasar membongkar gudang penyimpanan rokok ilegal milik tersangka Fathul Muin di daerah Air Kuning pada 2 Agustus 2017 lalu, dengan disaksikan oleh kepala lingkungan dan masyarakat setempat. Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan ribuan batang rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai diantaranya merek Still Merah, CN Mild, S3 Hijau, Seven, International Grand Merah, 20 Solid, AA dan Turbo. "Saat ini, untuk kedua tersangka ini ditangani didua lokasi sesuai TKP penangkapan. Pelimpahan hari ini yang terakhir, " tungkasnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan, mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahan dua ini, pihaknya memiliki waktu penahan selama 20 hari terhadap Muin, dengan dititipkan di Rumah Negara. Pihaknya pun menagargetkan sebelum habis masa penahanan, Muin yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa ini, sudah dapat maju ke Penadilan Negeri (PN) Negara. “Ya ini kasus rokok ilegal ketiga yang kami terima karena di wilayah Jembrana, dan yang sebelum-sebelumnya sudah divonis. Untuk ancaman pidana kasus rokok ilegal ini minimal satu tahun,” ujarnya. *dar, ode
Komentar