nusabali

Tokoh Bali Sambut Baik Perppu Nomor 2 Tahun 2017

  • www.nusabali.com-tokoh-bali-sambut-baik-perppu-nomor-2-tahun-2017

Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) disambut sukacita oleh tokoh Bali yang Ketua Umum Forum Kerukunan Antar-Umat Beragama (FKUB) Ida Pelingsir Agung Putra Sukahet.

Kominfo Adakan Diskusi “Merawat NKRI melalui Ormas di Bumi Pertiwi


DENPASAR, NusaBali
Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) disambut sukacita oleh tokoh Bali yang Ketua Umum Forum Kerukunan Antar-Umat Beragama (FKUB) Ida Pelingsir Agung Putra Sukahet. Sebab, pendapat tentang Perppu ini sejatinya telah dia utarakan tiga bulan sebelum diterbitkan. Ia melihat ada keberanian sikap dari pemerintah dalam membentuk payung hukum untuk mengatur keberadaan ormas, utamanya yang bertentangan dengan konsesus bangsa Pancasila.

“Sebenarnya kemunculan ormas itu semakin banyak semakin bagus. Kebebasan HAM harus dihormati. Negara pun harus menghormati itu. Akan tetapi kebebasan HAM dan demokrasi kalau salah di-manage malah bisa menjadi malapetaka bagi sebuah negara, termasuk Indonesia,” ungkapnya dalam Forum Diskusi Publik dengan tema ‘Merawat NKRI melalui Ormas di Bumi Pertiwi’, di halaman kantor LPP RRI Denpasar, Sabtu (28/10).

Sebagai pengamat tata negara, Ida Pelingsir Agung Putra Sukahet merasakan kekhawatiran yang amat dalam terhadap kondisi bangsa sebelum Perppu itu dikeluarkan. Menurutnya, jika Perppu itu tidak segera dibentuk, maka bukan ormas radikal yang akan bubar lebih dulu, tetapi NKRI. “UU Nomor 17 Tahun 2013 setelah saya baca itu lemah. Asas contrarius actus tidak ada sama sekali. Pemerintah dan negara disejajarkan hak-haknya dengan ormas. Padahal pemerintah berhak mengatur dan mengeluarkan kebijakan serta sanksi administratif kepada segenap komponen bangsa. Ini yang tidak diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013,” katanya.

Sehingga menurutnya, jika mengamati UU Nomor 17 Tahun 2013, bukan saja sangat sulit ormas radikal untuk dibubarkan, melainkan sudah ‘mustahil’. Maka, pihaknya sangat mendukung upaya Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. “Saya berkesimpulan, kalau tidak cepat-cepat Perppu ini keluar, maka ormas-ormas radikal itu jika dalam satu tahun ini tidak bubar, maka NKRI yang lebih dulu akan bubar. Inilah yang disebut bukan hanya kegentingan yang memaksa, tetapi sudah malapetaka bagi NKRI,” tegasnya.

Sebagai Ketua Umum FKUB, dia mengerti betul situasi negeri. Bagaimana ormas-ormas radikal mempelajari isu-isu paling sensitif yaitu isu agama untuk mencapai tujuannya. Isu agama sangat membahayakan jika sudah dijadikan alat. Perppu, menurutnya, hadir untuk melindungi kebebasan HAM, bukan untuk melemahkan kebebasan HAM itu sendiri.

“Perppu ini justru untuk melindungi HAM, demokrasi, dan kebebasan kita dari penyalahgunaan HAM itu sendiri, penyalahgunaan kebebasan dan penyalahgunaan demokrasi yang lantas digunakan untuk kemudian menekan, anarkis, kekerasan pembunuhan, dan segala macam. Tapi jika ormas yang sifatnya berkelahi itu perlu dibina bersama-sama,” tandasnya.

Hal ini pun diamini oleh Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali Jro Suwena Putus Upadesha. Jika melihat sejarah, kita sudah bersumpah untuk bersatu dalam ikrar Sumpah Pemuda. Maka, untuk menghadapi rongrongan dari ormas radikal, pihaknya mengajak komponen masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah demi keharmonisan berbangsa dan bernegara.

“Yang takut dengan Perppu ini adalah orang-orang yang mau melanggar Pancasila. Saya yakin sesuai dengan Catur Guru sebagai falsafah hidup orang Bali, tidak akan berani menentang kehendak negara. Pemerintah (guru wisesa) harus didukung demi menjaga kehormatan dan integritas negara kita,” katanya.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memang telah banyak menuai komentar sejak diterbitkan. Untuk mensosialisasikan, mengedukasi, serta meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat terhadap penerbitan Perppu ini, Direktorat Pengelolaan Media Publik, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menyelenggarakan Forum Diskusi Publik dengan tema ‘Merawat NKRI Melalui Ormas di Bumi Pertiwi’ di halaman kantor LPP RRI Denpasar, Sabtu kemarin.

Hadir dalam acara tersebut Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo RI Rosarita Niken Widiastuti, Asdep Bidang Hukum Kemenkopolhukam RI Henny Susila Wardaya, Ketua Forum Kerukunan Antar-Umat Beragama (FKUB) Ida Pelingsir Agung Putra Sukahet, Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali Jro Suwena Putus Upadesha, perwakilan ormas, pemuda, mahasiswa, ormas, wanita, media, serta komponen masyarakat lainnya.

Menurut Asdep Bidang Hukum Kemenkopolhukam RI Henny Susila Wardaya, peraturan tersebut dimaksudkan agar aktivitas ormas tetap pada koridor hukum yang berlaku, baik hukum positif maupun norma, nilai-nilai, moral, dan etika yang berlaku di masyarakat untuk menjamin keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum demi kedaulatan NKRI. Perppu jangan sampai dipolitisasi sebagai kepentingan politik dalam rangka mencari konstituen.

“Kami sepakat bahwa implementasri dari materi yang ada di Perppu ini jangan digunakan oleh siapapun dalam rangka kepentingan politik. Pada prinsipnya pemerintah terbuka. Yang memandang Perppu ini melanggar HAM, saya kira HAM ini ada dalam konstitusi kita. Negara juga berhak hadir untuk menjaga keharmonisan HAM juga terlindungi. Sangat penting Perppu ini agar ormas tidak bertentangan dengan Pancasila,” katanya.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo RI Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan terus melakukan upaya sosialisasi, edukasi untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat terhadap penerbitan Perppu ini, salah satunya forum diskusi. Selain itu, Kominfo saat ini juga telah bergerak untuk memberantas situs-situs yang bertentangan dengan Pancasila. Ini setelah UU ITE direvisi tahun 2015.

“Secara preventif digital, Kominfo sudah melakukan banyak kegiatan, karena Kominfo diberi kewenangan melalui UU ITE setelah tahun 2015 diadakan revisi UU ITE. Tahun 2016 Kominfo telah menutup sekitar 800 ribu situs yang isinya adalah hoax, ujaran kebencian, provokasi, hasutan, menyerang orang lain serta upaya untuk mengganti UUD 1945 dan Pancasila. Selain itu, kami melakukan upaya literasi secara terus menerus untuk penggunaan media digital,” ungkapnya. *in

Komentar