Edarkan Narkoba, Pasangan Kekasih Diciduk
Hasil interogasi, tersangka mengaku dirinya membeli narkoba di Jakarta dari seseorang yang berinisial AN.
Amankan Kokain, Shabu dan Pil Happy Five
DENPASAR, NusaBali
Pasangan kekasih, Ricky Wijaya, 32 dan Lina Laitula, 21 diringkus Sat Narkoba Polresta Denpasar karena mengedarkan beberapa jenis narkoba. Dari tangan pasangan kekasih ini diamankan barang bukti narkoba berupa kokain seberat 19, 51 gram, shabu 12,12 gram dan 8 butir Happy Five.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan mengungkapkan, penangkapan terhadap pasangan kekasih ini berawal dari informasi masyarakat yang menaruh curiga dengan aktivitas keduanya ditempat tinggal mereka di Jalan Bhineka Jati Jaya VIII, Kuta, Badung. Menurut sejumlah informasi, bahwa pasangan kekasih ini tidak memiliki pekerjaan, namun, hampir setiap hari dilokasi tempat tinggal mereka selalu ramai.
Kecurigaan itu pun membuat petugas kepolisian mekakukan penyelidikan di TKP. Walhasil, sepekan melakukan penyanggongan, petugas menemukan indikasi keterlibatan pasangan itu dalam peredaran gelap narkotika. Petugas yang memiliki bukti yang cukup mengerebek tempat tinggal mereka pada Sabtu (28/10) sekitar pukul 10.30 Wita. Nah, yang berada di TKP saat itu hanyalah tersangka wanita, Lina Lailatu. Petugas pun melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 25 paket kokain dengan berat bersih 19,51 gram, 18 paket sabu dengan berat bersih 12,12 gram dan 3 timbangan elektrik. "Tersangka tidak berkutik saat kita gerebek. Tidak ada perlawanan terhadap petugas. Sehingga dilakukan pengembangan dan menelusuri asal-usul narkoba itu," jelasnya, Senin (30/10) siang.
Dari interogasi itu, tersangka mengaku bahwa narkoba yang diamankan petugas merupakan milik kekasihnya, Ricky Wijaya, 32. Hanya saja, sang pujaaan hatinya itu sedang mengedarkan narkoba di kawasan Renon, Densel. Petugas pun bergerak dan melakukan penelusuran terhadap tersangka. Nah, tersangka Ricky pun ditangkap di Jalan Tukad Balian, Gang 36, Renon, Denpasar. Dalam pengeledahan itu, petugas menemukan BB berupa 8 butir tablet Happy five. Pun terhadap tersangka digelandang ke Mapolresta untuk dilakukan pendalaman. Nah, hasil interogasi, tersangka mengaku dirinya membeli narkoba di Jakarta dari seseorang yang berinisial AN. Untuk harga narkoba jenis kokain di beli seharga Rp 2.000.000 per gram, dan di jual seharga Rp 2.500.000,- per paket dan Shabu di beli seharga Rp 1.000.000 per gram, dan dijual Rp 1.500.000,- per gram, "Ternyata si RW (Ricky Wijaya) ini mengaku menggunakan shabu sejak tahun 1996 dan terakhir menggunakan beberapa jam sebelum ditangkap. Selama itu pula, tersangka tidak pernah dihukum, " katanya.
Selain menangkap pasangan kekasih ini, seorang wanita bernama Lativia, 36 yang merupakan teman pasangan tersebut. Tersangka yang merupakan Ibu Rumah Tangga ini diciduk di Jalan Tukad Yeh Aya IX, Renon. Dari tangannya, petugas menemukan BB shabu seberat 0,75 gram. Menurut pengakuannya, mendapatkan shabu dari seorang Napi bernama Ben yang mendekam di LP Kerobokan. Bahkan, wanita ini sudah dua kali membeli shabu seharha Rp 1.500.000 per paket itu. "Tersangka Lativia ini memang kenal dengan pasangan kekasih yang diciduk pertama. Tapi, dia justru mendapatkan shabu dari orang di LP," tungkas mantan Kapolsek Kuta Utara ini seraya mengaku masih melakukan pendalaman prihal jaringan lainnya. *dar
DENPASAR, NusaBali
Pasangan kekasih, Ricky Wijaya, 32 dan Lina Laitula, 21 diringkus Sat Narkoba Polresta Denpasar karena mengedarkan beberapa jenis narkoba. Dari tangan pasangan kekasih ini diamankan barang bukti narkoba berupa kokain seberat 19, 51 gram, shabu 12,12 gram dan 8 butir Happy Five.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan mengungkapkan, penangkapan terhadap pasangan kekasih ini berawal dari informasi masyarakat yang menaruh curiga dengan aktivitas keduanya ditempat tinggal mereka di Jalan Bhineka Jati Jaya VIII, Kuta, Badung. Menurut sejumlah informasi, bahwa pasangan kekasih ini tidak memiliki pekerjaan, namun, hampir setiap hari dilokasi tempat tinggal mereka selalu ramai.
Kecurigaan itu pun membuat petugas kepolisian mekakukan penyelidikan di TKP. Walhasil, sepekan melakukan penyanggongan, petugas menemukan indikasi keterlibatan pasangan itu dalam peredaran gelap narkotika. Petugas yang memiliki bukti yang cukup mengerebek tempat tinggal mereka pada Sabtu (28/10) sekitar pukul 10.30 Wita. Nah, yang berada di TKP saat itu hanyalah tersangka wanita, Lina Lailatu. Petugas pun melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 25 paket kokain dengan berat bersih 19,51 gram, 18 paket sabu dengan berat bersih 12,12 gram dan 3 timbangan elektrik. "Tersangka tidak berkutik saat kita gerebek. Tidak ada perlawanan terhadap petugas. Sehingga dilakukan pengembangan dan menelusuri asal-usul narkoba itu," jelasnya, Senin (30/10) siang.
Dari interogasi itu, tersangka mengaku bahwa narkoba yang diamankan petugas merupakan milik kekasihnya, Ricky Wijaya, 32. Hanya saja, sang pujaaan hatinya itu sedang mengedarkan narkoba di kawasan Renon, Densel. Petugas pun bergerak dan melakukan penelusuran terhadap tersangka. Nah, tersangka Ricky pun ditangkap di Jalan Tukad Balian, Gang 36, Renon, Denpasar. Dalam pengeledahan itu, petugas menemukan BB berupa 8 butir tablet Happy five. Pun terhadap tersangka digelandang ke Mapolresta untuk dilakukan pendalaman. Nah, hasil interogasi, tersangka mengaku dirinya membeli narkoba di Jakarta dari seseorang yang berinisial AN. Untuk harga narkoba jenis kokain di beli seharga Rp 2.000.000 per gram, dan di jual seharga Rp 2.500.000,- per paket dan Shabu di beli seharga Rp 1.000.000 per gram, dan dijual Rp 1.500.000,- per gram, "Ternyata si RW (Ricky Wijaya) ini mengaku menggunakan shabu sejak tahun 1996 dan terakhir menggunakan beberapa jam sebelum ditangkap. Selama itu pula, tersangka tidak pernah dihukum, " katanya.
Selain menangkap pasangan kekasih ini, seorang wanita bernama Lativia, 36 yang merupakan teman pasangan tersebut. Tersangka yang merupakan Ibu Rumah Tangga ini diciduk di Jalan Tukad Yeh Aya IX, Renon. Dari tangannya, petugas menemukan BB shabu seberat 0,75 gram. Menurut pengakuannya, mendapatkan shabu dari seorang Napi bernama Ben yang mendekam di LP Kerobokan. Bahkan, wanita ini sudah dua kali membeli shabu seharha Rp 1.500.000 per paket itu. "Tersangka Lativia ini memang kenal dengan pasangan kekasih yang diciduk pertama. Tapi, dia justru mendapatkan shabu dari orang di LP," tungkas mantan Kapolsek Kuta Utara ini seraya mengaku masih melakukan pendalaman prihal jaringan lainnya. *dar
Komentar