Jagrem Hanya Bilang Terima Kasih
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni Jagrem dituntut 10 tahun penjara dan Candra Dewi 5 tahun.
Pemerasan CPNS, Jagrem Kena 5 Tahun, Candra Dewi 4 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Kasus pemerasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Tabanan dengan dua terdakwa I Gede Jagrem dan Nyoman Candra Dewi berakhir di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (20/1). Untuk terdakwa Jagrem, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, sementara terdakwa Candra Dewi yang disidang terpisah dijatuhi hukuman 4 tahun. Usai sidang Jagrem enggan berkomentar dan hanya bilang terima kasih kepada wartawan.
“Terima kasih ya,” ujar Jagrem yang langsung masuk ke dalam mobil tahanan usai sidang yang digelar sejak pukul 17.00 Wita hingga 19.30 Wita itu. Dia meminta wartawan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Sementara dalam sidang dengan terdakwa Jagrem yang merupakan mantan Kabid Peralatan dan Angkutan DKP Tabanan, majelis hakim pimpinan Gede Ariyadi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana pasal 12 huruf E jo pasal 18 ayat 1 huruf B, UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP, Jo 65 ayat 1 KHUP.
Setelah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, majelis hakim membacakan vonis untuk Jagrem. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun ditambah denda Rp 200 juta atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas majelis hakim.
Hukuman ini sendiri jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatur Rohman yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara dan mengganti kerugian para korban pemerasan Rp 595 juta. Usai sidang, JPU langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Hal yang sama dinyatakan kuasa hukum Jagrem, yaitu Agus Gunawan Putra dkk yang juga menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, dalam sidang dengan terdakwa Candra Dewi yang merupakan mantan Kasubag Hukum dan SDM DKP Tabanan, majelis hakim pimpinan Achmad Peten Sili menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan ke satu pasal 12 huruf E jo pasal 18 ayat 1 huruf B, UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP, Jo 65 ayat 1 KHUP.
Setelah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, hakim membacakan putusan. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta atau diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” tegas Peten Sili dalam putusannya. Sebelumnya, Candra Dewi dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Usai sidang, JPU dan kuasa hukum terdakwa, Sukirman dkk menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan untuk terdakwa Jagrem dengan majelis hakim pimpinan Gede Hariadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathur Rohman dkk menyatakan dalam perbuatannya, terdakwa memaksa pegawai honorer DKP Kabupaten Tabanan, yang sudah dinyatakan diterima sebagai CPNS tahun 2013 kemudian diangkat menjadi PNS tahun 2014 untuk membayar uang sebesar Rp 5 juta sampai Rp 60 juta.
Pembayaran tersebut agar dapat memberikan SK CPNS dan PNS tahun 2014. Total ada 23 korban sekaligus saksi yang menyetorkan uang kepada terdakwa. Diantaranya, nama-nama yang diminta uang adalah Ni Made Yudiani sebesar 60 juta, saksi Made subagia Rp 60 juta.
Atas perbuatannya, Jagrem dijerat pasal berlapis atau komulatif yaitu pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU.RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (pemerasan terhadap 8 orang yang dilakukan oleh terdakwa Gede Jagrem bersama sama dengan saksi Nyoman Candra Dewi), dan pasal 65 ayat (1) KUHP (pemerasan terhadap 6 orang yang dilakukan oleh terdakwa Gede Jagrem sendiri) dan pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pemerasan yang dilakukan oleh Gede Jagrem sendiri terhadap 11 orang.
Sementara itu, dalam dakwaan untuk terdakwa Candra Dewi dijelaskan terdakwa Chandra Dewi bersama saksi sekaligus terdakwa Gede Jagrem telah memaksa delapan saksi atau korban yang merupakan calon PNS untuk membayarkan uang besarannya 5 juta sampai dengan 60 juta kepada terdakwa. Uang ini sendiri untuk mengambil SK CPSN tahun 2013 dan SK CPNS tahun 2014.
Atas perbuatannya, Candra Dewi dijerat dengan pasal alternatif yaitu pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU.RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atas pemerasan terhadap 8 orang yang dilakukan oleh saksi I Gede Jagrem bersama sama dengan terdakwa Nyoman Candra Dewi atau undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 56 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) 8 orang yang dilakukan oleh saksi I Gede Jagrem dengan dibantu oleh terdakwa Nyoman Candra Dewi. 7 rez
Komentar