nusabali

Menkumham Tunjuk Sudirta

  • www.nusabali.com-menkumham-tunjuk-sudirta

Sudirta menyatakan optimis gugatan dari Yusril Ihaza Mahendra dalam perkara pembubaran ormas HTI akan ditolak oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hadapi Gugatan Yusril Soal Pembubaran Ormas


JAKARTA, NusaBali
Pengacara senior I Wayan Sudirta ditunjuk Menteri Hukum dan HAM menjadi salah satu pengacara dalam menghadapi gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dari Yusril Ihza Mahendra dalam perkara pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pentolan Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) ini untuk kesekian kalinya hadir dalam urusan Perppu Ormas dan Pembubaran Ormas yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan nasionalisme.

Saat dihubungi NusaBali, Kamis (2/11) siang, Sudirta mengakui baru usai menghadiri sidang pemeriksaan awal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sudirta hadir di persidangan bersama deretan advokat senior lainnya sebagai kuasa hukum Menkumham yakni Hafzan Taher, Teguh Samudra, Saiful Huda, Ridwan Darmawan, Dinuk, Indri, dan Ocha. Sementara Yusril tidak hadir mendampingi kliennya dalam persidangan kedua tersebut.

Sudirta menyatakan optimis gugatan dari Yusril Ihaza Mahendra dalam perkara pembubaran ormas HTI akan ditolak oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. “Kami meras optimis gugatan akan ditolak hakim, karena Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 yang menjadi objek sengketa gugatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah memenuhi azas- azas umum pemerintahan yang baik,” beber Sudirta.  

Selain itu kata Sudirta, SK Menkumham tentang pembubaran HTI telah sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. “Legal standing pemohon dengan menggunakan subjek hukum sebagai perkumpulan juga sangat lemah karena SK pengesahan badan hukum perkumpulan HTI, sudah dibubarkan sejak tanggal 19 Juli 2017 oleh SK Menkumham,” ujar pengacara senior yang Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI Tahun 2004-2009 dan 2009-2014 ini.

Lanjut Sudirta, setelah melalui dua kali pemeriksaan persiapan, Yusril sebagai kuasa penggugat belum berhasil menyelesaikan perbaikan gugatannya, karena berbagai kendala yang dihadapi. Jika dalam waktu 30 hari tidak berhasil menyelesaikan perbaikan gugatannya tersebut maka menurut hukum acara, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. “Sebagaimana diketahui Pasal 59 Ayat (4) huruf c menyatakan bahwa Ormas dilarang untuk menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Selanjutnya ketentuan Pasal 61 Ayat (1) huruf c menyatakan bahwa sanksi administratif dapat berupa pencabutan surat keterangan teraftar atau pencabutan status badan hukum,” papar pengacara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini.

Selanjutnya Sudirta mengatakan, bahwa pembubaran HTI ini merupakan kewajiban pemerintah demi menjaga Pancasila sebagai dasar Negara dan keutuhan NKRI. “Selain itu pembubaran HTI juga telah sesuai dengan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat termasuk parpol dan 13 ormas Islam dibawah koordinasi NU yang terus mendorong pemerintah untuk segera membubarkan HTI,” ujar Sudirta yang rela tidak pulang kampung merayakan Hari Raya Galungan kemarin.

Sudirta mengungkapkan, bahwa kegiatan HTI yang semakin masif di berbagai daerah, juga menimbulkan penolakan dan keresahan dari berbagai kelompok d idalam masyarakat. Hal tersebut terbukti dengan terjadinya beberapa kali penghadangan oleh elemen masyarakat, terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh HTI. Kegiatan HTI yang tergolong anti terhadap nilai-nilai demokrasi dan nasionalisme, juga menjadi pertimbangan pemerintah untuk segera mengambil tindakan pencegahan sebelum menjadi gangguan bagi stabilitas keamanan bangsa.

Sebelumnya dalam urusan Perppu Ormas, Sudirta sendiri pernah diundang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait tidak langsung dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan Mendagri mewakili pemerintah Presiden Joko Widodo dan Menkum dan HAM di MK, Rabu (30/8) lalu, terkait adanya pengajuan uji materi terhadap Perppu Ormas. Pentolan kuasa hukum dari Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) yang juga Senator RI (DPD RI) 2004-2009-2009-2014 asal Desa Pidpid Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem ini, juga getol bersama para advokat beraudensi ke Kantor Polhukam dengan menemui Menkopolhukam Wiranto dan  bertemu dengan Ketua PB NU KH Said Aqil Siraj untuk mengawal Perppu Ormas. *nat

Komentar